Alhamdulillah YADINA bernafas Lega

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Kamis, 9 Januari 2025 - 23:19 WIB

50819 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

,Cibinong,Rabi 09/01/2025

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akhirnya Majlis Hakim memutus gugatan perkara perdata No.121/pdt.G/2024/PN.Cbi dalam amar putusannya bahwa baik penggugat I, penggugat II dan tergugat I masih sah menduduki jabatan nya bahwa Abdul Latif Setiabudi sebagai Ketua Pengurus, dan Jumadi,S.pd sebagai Sekretaris Yayasan Nurul Fadhilah.

 

Ketua Pengurus Yayasan, Abdul Latif Setiabudi menyampaikan adanya
Sengketa bermula karena adanya pemecatan secara sepihak kepada beberapa pengurus di Yayasan Nurul Fadhilah dan pada lembaga pendidikan SMAS NURUL FALAH tanpa melalui Rapat Dewan pembina sehingga menimbulkan konflik.

 

Sengkarut permasalahan yang terjadi di Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah, di Kampung Bulaksaga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor,

 

“Alhamdulillah, kami sudah mendapat hasil keputusan dari Pengadilan Negeri Cininong Nomor Perkara 121/Pdt.G/2024/PN Cbi, pada Tanggal 6 Januari 2024. ” ujar Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah Abdul latif Setiabudi di dampingi Penasehat Hukumnya Indra Darmawan.SH kepada wartawan CNN, Rabu (08/01/2025).

 

Indra menjelaskan bahwa tergugat I atas nama M.Yunus dan Cs itu, dalam Rekonvensi: Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi, tidak dapat diterima/ditolak oleh PN Cibinong. Dan dalam Eksepsi ; Mengabulkan eksepsi tergugat 1 dan tergugat II yaitu dalam pertimbangan hukum Majlis Hakim dalam eksepsi menyampaikan Error in persona. Dan kami berharap kepada semua tendik, siswa sisi Mts Nurul Falah , SMAS Nurul Falah juga orang tua wali murid untuk tidak terpengaruh dengan penggiringan opini bahwa yg menjadi putusan tersebut adalah pecat memecat pengurus Yayasan.

 

Namun dalam eksepsi yg di kabulkan tersebut lebih kepada alamat, tulisan hurup dalam nama yg tidak lengkap ( tertulis Usup seharusnya Yusuf ) dan kewenangan.

 

“Kedepannya semua Pengurus Yayasan akan menjalankan hal yang baik untuk Nurul Fadhilah dan akan memberikan pengabdian yang terbaik.Sengketa ini sudah sedari tahun 2023, ” tutup Indra kuasa hukum Abdul Latif Setiabudi Ketua Yayasan Nurul Fadilah Gunung Sindur

 

Red

 

Berita Terkait

Rd. Ir. Roza Rahmadjasa Mintaredja M. Ars tokoh budayawan yang melestarikan adat dan pengembangan wawasan kebudayaan Sunda.
PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda
eMTe Highland Resort Ciwidey, Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung Selatan
Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan
Safari Ramadhan di Karawang, DPP ABPEDNAS Perkuat Konsolidasi BPD se-Kabupaten
POSKAB Sapu Jagat Gelar Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim
Lapas Kelas IIA Cikarang Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 41 Warga Binaan
Polsek Cikarang Timur Dirikan Pos Pelayanan Nataru 2025 di Sejumlah Objek Wisata

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 09:46 WIB

​Regenerasi Kepemimpinan, (BBC) Sukses Gelar Musyawarah Besar

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:12 WIB

Griya Persada Hotel Kaliurang Yogyakarta mengadakan gathering temu ramah mesra di Kota Bandung

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:49 WIB

Tim Pembina Posyandu Kota Bandung Laksanakan Monitoring dan evaluasi, Posyandu 6 SPM Tunas Harapan 1 di Kelurahan Suka Asih

Senin, 1 Juni 2026 - 18:49 WIB

Rd. Ir. Roza Rahmadjasa Mintaredja M. Ars tokoh budayawan yang melestarikan adat dan pengembangan wawasan kebudayaan Sunda.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:10 WIB

Membaca waktu menjaga Harmoni kehidupan dengan kesadaran Tentang Sejarah kalender Sunda

Senin, 18 Mei 2026 - 16:42 WIB

Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:47 WIB

eMTe Highland Resort Ciwidey, Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung Selatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:51 WIB

Ketua Umum BBC Periode 2021-2026 terpilih H.Bagus Machdiantoro

Berita Terbaru