Polres Metro Bekasi Gerebek Pabrik Ilegal Pembuat Skincare Palsu, 8 Orang Ditangkap

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Jumat, 30 Mei 2025 - 06:59 WIB

50353 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi  — Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sebuah pabrik ilegal pembuat produk skincare palsu di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, delapan orang diamankan, termasuk pemilik pabrik.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari satu pemilik usaha berinisial SP dan tujuh karyawan yakni ES, SI, IG, S, AS, UH, dan RP. Usaha ilegal ini telah beroperasi sejak tahun 2023 dengan omzet mencapai Rp1,2 miliar atau sekitar Rp50 juta per bulan.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 21 Mei 2025. Sejumlah korban mengalami iritasi kulit seperti rasa panas dan beruntusan setelah menggunakan produk skincare yang diproduksi pabrik ini,” ujar Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Selasa (27/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku saat sedang melakukan proses produksi. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita ribuan produk skincare palsu, antara lain 1.020 pencuci wajah, 1.022 toner, 1.015 serum, 1.035 krim siang, 1.035 krim malam, dan 1.030 whitening gel.

Selain itu, turut disita pula bahan baku dan alat produksi seperti 20 jeriken bahan baku, dua dus krim pemutih, ratusan paket siap kirim, serta alat produksi seperti vakum dan stiker label palsu.

Mustofa menambahkan, modus operandi pelaku adalah membeli bahan baku, kemasan botol, dan label merek ternama melalui platform e-commerce . Mereka kemudian meracik produk tanpa izin edar dan menjualnya secara online seolah-olah sebagai produk asli.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk kecantikan yang tidak jelas izin edarnya. (*)

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Bekasi, JPDN dan GBR Kawal Proses Hukum ‎
PWI Bekasi Raya Soroti Penetapan Tersangka Bupati: Kekuasaan Busuk Tak Layak Dipertahankan!
Ketua JPKP Kabupaten Bekasi Kritik Penegakan Hukum Kasus Perundungan Anak, Tekankan Pendekatan Restoratif
Rumah Rubuh, Hidup Menumpang: Mada (70) Menanti Uluran Tangan Pemkab Bekasi
Oknum Guru SDN di Sukadarma Jadi DPO, Terancam Sanksi Pemecatan
Pedagang Madu Asal Baduy Jadi Korban Begal di Jakarta, Uang dan Dagangan Raib
Ikatan Alumni BEM Nusantara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk Dorong Pembangunan Daerah
Peredaran Tramadol Ilegal di Bekasi Ungkap Dugaan Pembiaran Aparat dan Lemahnya Pengawasan Obat Keras

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 24 April 2026 - 19:02 WIB

DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo

Senin, 20 April 2026 - 14:10 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Sabtu, 4 April 2026 - 19:29 WIB

*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*

Rabu, 1 April 2026 - 14:50 WIB

Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah

Senin, 30 Maret 2026 - 23:39 WIB

Asep Robin: Legalitas Cagar Budaya Cikadut Harus Kuat  

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:09 WIB

Berburu Lailatul Qadar, Ini Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:14 WIB

PENANGANAN KASUS KERACUNAN MBG

Berita Terbaru

Bandung

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

Daerah

Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:10 WIB