Polda Jabar Bongkar Korupsi Alat Uji Masker N95 di Balai Besar Tekstil Bandung, Kerugian Capai Rp2,8 Miliar

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 15:11 WIB

50378 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap dugaan kasus korupsi dana siap pakai (DSP) untuk pengadaan alat uji masker N95 di Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung, yang berada di bawah naungan Kementerian Perindustrian RI. Dalam kasus ini, aparat menetapkan seorang pejabat berinisial WDH sebagai tersangka utama.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.872.267.800, berdasarkan hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Tersangka WDH merupakan Kepala Balai Besar Tekstil Bandung periode 2018–2021. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana siap pakai (DSP) BNPB tahun anggaran 2020,” kata Hendra, Kamis (18/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama antara BNPB dan Kementerian Perindustrian yang ditandatangani pada 2 Oktober 2020, dengan total nilai bantuan sebesar Rp8,08 miliar. Bantuan itu seharusnya digunakan untuk pengadaan alat uji masker N95, namun prosesnya diduga penuh penyimpangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono, mengungkap modus operandi yang dilakukan WDH yaitu dengan:

  • Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pencairan dana,
  • Menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak,
  • Memberikan saran agar pembayaran kepada penyedia, PT DAP, dibayar sesuai permintaan, termasuk tagihan pajak.

Dana lalu mengalir ke PT DAP yang direkturnya berinisial BS, dan digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk pengadaan yang semestinya.

“Pengelolaan dana tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah serta aturan penggunaan dana siap pakai BNPB,” kata Wirdhanto.

Penyidik sudah memeriksa 18 orang saksi dan 2 ahli, serta menyita sejumlah dokumen penting, seperti proposal pengadaan, surat keputusan pejabat, dan akta pendirian perusahaan. WDH sendiri telah ditahan dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Atas perbuatannya, WDH dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) dan/atau
  • Pasal 3 dan/atau
  • Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,
  • Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Pihak Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran penanganan bencana dan situasi darurat.

“Ini bagian dari komitmen kami dalam mengawal keuangan negara. Masyarakat harus tahu bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi terus dilakukan secara serius,” tegas Hendra.

Berita Terkait

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban
DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*
*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*
Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah
Asep Robin: Legalitas Cagar Budaya Cikadut Harus Kuat  
Berburu Lailatul Qadar, Ini Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 24 April 2026 - 19:02 WIB

DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo

Senin, 20 April 2026 - 14:10 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Senin, 6 April 2026 - 02:55 WIB

Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*

Rabu, 1 April 2026 - 14:50 WIB

Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah

Senin, 30 Maret 2026 - 23:39 WIB

Asep Robin: Legalitas Cagar Budaya Cikadut Harus Kuat  

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:09 WIB

Berburu Lailatul Qadar, Ini Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:14 WIB

PENANGANAN KASUS KERACUNAN MBG

Berita Terbaru

Bandung

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

Daerah

Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:10 WIB