Polda Jabar Ungkap 257 Kasus Narkotika Sepanjang September 2025

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 03:14 WIB

50333 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG |  Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba, bekerja sama dengan jajaran Polrestabes, Polresta, dan Polres, berhasil membongkar 257 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang September 2025. Sebanyak 317 tersangka diamankan dalam operasi tersebut, terdiri dari 314 laki-laki dan tiga perempuan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, mengatakan pengungkapan ini mencakup jaringan lintas wilayah serta internasional yang terhubung dengan Malaysia, Iran, Jakarta, dan sejumlah daerah di Jawa Barat.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah jaringan terputus dengan sistem distribusi melalui jalur darat, terutama di jalan tol. Mereka juga memanfaatkan aplikasi peta digital dan media sosial sebagai sarana komunikasi dan distribusi,” kata Hendra, Senin (29/9/2025), dikutip dari Media Sakti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika, di antaranya 10.946 gram sabu, 556 butir ekstasi, 14.132 gram ganja, 8.084 gram tembakau sintetis, 560 mililiter cairan tembakau sintetis, 6,2 gram bibit tembakau sintetis, 272.625 butir obat keras terbatas (OKT), serta 2.986 butir psikotropika.

Selain pengungkapan jaringan pengedar, polisi juga berhasil membongkar praktik industri rumahan pembuatan tembakau sintetis. Modus yang digunakan adalah pembelian tembakau kering melalui media sosial, yang kemudian dicampur dengan cairan narkotika dan alkohol sebelum dijemur dan dikemas kembali. Produk jadi dijual seharga Rp50 ribu per 0,5 gram dan Rp100 ribu per gram.

Salah satu kasus yang menonjol terjadi di Bandung Kulon pada 27 Agustus 2025. Tiga remaja berinisial ALR (18), MNF (18), dan ABS (19) ditangkap dengan barang bukti tembakau sintetis, timbangan digital, alat produksi, serta uang tunai senilai Rp1,3 juta hasil penjualan. Polisi juga menyita sejumlah telepon genggam milik tersangka.

“Dalam kasus ini, satu orang berinisial A saat ini masih diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Hendra.

Kasus lainnya terungkap di kawasan Cimahi Utara pada 26 Agustus 2025. Dua pelaku berinisial IAS (alias Kunto) dan MSA (alias Edgar) ditangkap dengan barang bukti berupa ratusan bungkus tembakau sintetis siap edar, ganja, serta peralatan produksi seperti sealer, timbangan digital, dan botol semprot. Kedua tersangka mengaku meracik sendiri tembakau sintetis dari cairan narkotika yang dibeli seharga Rp12 juta dan mengubahnya menjadi sekitar 300 gram barang jadi. Dari hasil tersebut, pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp30 juta.

Hendra menegaskan, Polda Jawa Barat berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan, baik terhadap jaringan internasional maupun skala lokal industri rumahan.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa kami serius memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Berita Terkait

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban
DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*
*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*
Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah
Asep Robin: Legalitas Cagar Budaya Cikadut Harus Kuat  
Berburu Lailatul Qadar, Ini Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 24 April 2026 - 19:02 WIB

DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo

Senin, 20 April 2026 - 14:10 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Senin, 6 April 2026 - 02:55 WIB

Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*

Rabu, 1 April 2026 - 14:50 WIB

Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah

Senin, 30 Maret 2026 - 23:39 WIB

Asep Robin: Legalitas Cagar Budaya Cikadut Harus Kuat  

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:09 WIB

Berburu Lailatul Qadar, Ini Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:14 WIB

PENANGANAN KASUS KERACUNAN MBG

Berita Terbaru

Bandung

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

Daerah

Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:10 WIB