Usman Lamreung: Amanah Qanun Aceh Tentang Pilkada, Bagaimana Bustami Hamzah Harusnya?

BARA NEWS JABAR

- Jurnalis

Jumat, 13 September 2024 - 12:26 WIB

50143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH-Batas waktu pergantian bakal calon wagub yang berpasangan dengan bakal calon gubernur Bustami Hamzah sudah harus diserahkan ke Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Aceh 7 hari kerja, hal ini sudah pernah disampaikan oleh Ketua KIP Aceh beberapa hari yang lalu di media.

Merujuk dari peraturan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 38 dapat mengajukan penggantian calon yang meninggal paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan dan peresmian sebagai pasangan calon oleh KIP, Kata Usman Lamreung (Pengamat Politik Aceh), Jumat (13/9/2024).

Berdasarkan Qanun Aceh tersebut bakal calon gubernur Bustami Hamzah sudah harus menyerahkan calon pengganti wagub pada tanggal 12 Sepetember 2024, bila melewati batas waktu yang sudah ditentukan, bisa jadi pasangan calon gubernur Bustami Hamzah akan gugur.

Harapan seluruh rakyat Aceh penting untuk menghormati qanun Aceh dan dijalankan dengan sebenarnya, ini adalah produk hukum yang kita miliki, yang dibuat sesuai dengan kekhususan kita, artinya silakan dijalankan semestinya, jelas Usman Lamreung. (TA)

Berita Terkait

Dukungan Tri Rahmanto Tokoh Masyarakat Mengiringi Kemenangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb
Raffi Ahmad Ucapkan Selamat kepada Dadang Supriatna-Ali Syakieb dan Ajak Kolaborasi dengan Presiden Prabowo
Suara Rakyat Terjaga: Rekapitulasi Transparan di Pangalengan
Rekapitulasi Suara Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung: Proses Transparansi dan Akuntabilitas Dimulai
Peringatan Politik Abah Azis: Manipulasi dan Pengkhianatan di Pilkada Banten
Kejutan di Dayeuhkolot:  Syukuran Kemenangan Dadang-Ali Ramaikan Kampung
Quick Count LSI Denny JA : Unggul Telak, Dadang Supriatna-Ali Syakieb 65,62%, Sahrul-Gungun 34,48%
Kepada Ribuan Pengawas Pilkada, Bey Tekankan Tiga Hal Wujudkan Pilkada Damai dan Demokratis

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:48 WIB

Indeks TDN Jabar Tahun 2022 Berada di Klasifikasi ‘Baik’ Mencatatkan skor 60,26 poin

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:26 WIB

Bey Machmudin: Sejahterakan Warga

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:34 WIB

Danpas Pelopor Resmikan Masjid Al-Waris di Mako Kompi 3 Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Jabar

Rabu, 1 Januari 2025 - 05:12 WIB

Pasca-Pilkada 2024, Bupati Ajak Masyarakat Kembali Bersatu Bangun Kabupaten Bandung Lebih Bedas

Rabu, 1 Januari 2025 - 05:11 WIB

Pesan Bey Machmudin: Semoga membawa kemajuan untuk Jawa Barat

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:40 WIB

Kasad: Perwira Harus Profesional, Kreatif, Inovatif dan Visioner

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:13 WIB

Bey Machmudin Harap Satgas Pangan Jawa Barat Hadirkan Solusi Keselarasan Data

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:04 WIB

Kang DS: Gerak Jalan Sehat Bedas Simbol Kekompakan, Soliditas dan Kebersamaan

Berita Terbaru

Bandung

Bey Machmudin: Sejahterakan Warga

Kamis, 9 Jan 2025 - 10:26 WIB

JABODETABEK

DP3A Bekasi Siap Dampingi Korban Kekerasan Anak di Pengadilan

Kamis, 9 Jan 2025 - 09:24 WIB