Masyarakat Akan Puas Jika Otak Pelaku Dugaan Pengeroyokan ASN Dishub Ditangkap

BARA NEWS JABAR

- Jurnalis

Selasa, 24 September 2024 - 19:22 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Barat – Masyarakat luas pantau terkait perkembangan penangan kasus perkara dugaan tindak pidana pemukulan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban salah satu ASN dinas perhubungan yang telah bergulir di polres kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Dengan sejumlah pihak yang sudah diamankan oleh satuan Reskrim polres Kuningan belum membuat puas pihak masyarakat, sebelum pihak yang di anggap berperan sebagai otak dari kejahatan yang melibatkan sejumlah pelaku atas kasus perkara tindak pidana Pemukulan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Wawan Kurniawan ASN dinas perhubungan.

Hal itu juga ramai menjadi perbincangan di berbagai kalangan hingga menarik perhatian khususnya masyarakat di Kabupaten Kuningan Jawa Barat.

Terkait Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan yang terjadi di daerah Kabupaten Kuningan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/126/IX/2024/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR, tertanggal 2 September 2024 tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap orang atau barang berdasarkan Pasal 170 KUHP jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Perencanaan Kejahatan yang mengakibatkan luka berat berdasarkan Pasal 353 KUHP jo Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Putusan Mahkamah Agung RI No.10K/KR./1975.

Apresiasi serta dukungan penuh itu turut disampaikan pimred SBI dan Kuasa hukum korban kepada pihak Kepolisian Resor Kuningan yang tengah menangani perkara tersebut dengan cepat dan selalu memberikan informasi terkait perkembangan hasil penyidikan.

“Berdasarkan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Pihak Polres Kabupaten Kuningan, saat ini Pihak Polres Kabupaten Kuningan telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap 3 orang pelaku yang berinisial W, DJS, dan NF,” ungkap Bambang LA Hutapea S.H, MH.,C.Med selaku kuasa hukum korban, Selasa 24 September 2024.

Berdasarkan keterangan dari pihak Kepolisian bahwa rencana selanjutnya yaitu akan melakukan penyidikan terhadap 2 orang saksi lainnya yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

“Bahwa, kami sangat berharap agar dalang / otak dari pelaku tersebut untuk segera di tangkap, dan perkara ini secepatnya di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan untuk dilakukan penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan,”jelasnya.

Selaku kuasa hukum korban, dia sangat mengkhawatirkan dengan keselamatan keluarga korban yang mendapatkan ancaman-ancaman yang di duga orang-orang suruhan dari pihak terlapor dengan dalih mau di ajak ke luar untuk melaksanakan BAP sedangkan proses BAP telah selesai.

Kuasa Hukum juga telah mengupayakan perlindungan terhadap korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Adapun salah satu saksi yang ketika akan diminta keterangan selalu beralasan sedang sakit , maka dengan ini kami sangat mendorong kepada Pihak Kepolisian agar melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut oleh Pihak Kedokteran Polisi,”jelas Bambang

menambhakan bambang,Semoga Kepolisian Resor Kuningan dapat menangkap dalang dari pengeroyokan ini, demi kenyamanan, keamanan, dan ketentraman masyarakat Kabupaten Kuningan, dan semoga sukses selalu dalam melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat Kabupaten Kuningan.”tandasnya

Hal senada pun di sampaikan Agung Sulistio selaku pimred SBI.
Namun,tindakan aparat penegak hukum dari satuan reserse Polres Kuningan masih memiliki pekerjaan rumah (PR) karena terduga otak intlektual pelaku pengeroyokan terhadap anggota Dinas Perhubungan masih belum diamankan.

lanjut Agung menyampaikan”Kami sangat berharap agar dalang / otak dari pelaku tersebut untuk segera di tangkap, karena perkara ini diduga terjadi tidak secara spontan,namun diduga terindikasi ada sebuah perencanaan dengan memerintah, mengarahkan dan menggerakkan saksi – saksi,maka perkara ini secepatnya di limpahkan ke kejaksaan negeri kabupaten Kuningan,untuk dilakukan penuntutan dan persidangan di pengadilan negeri Kabupeten Kuningan,”tegasnya. (Samsul)

Berita Terkait

Jumat, 3 Januari 2025 - 11:27 WIB

Bey Machmudin: 2025 Kertajati di pakai Haji dan Umroh

Jumat, 3 Januari 2025 - 07:52 WIB

Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung: Kelulusan PPPK Ditentukan Oleh BKN

Jumat, 3 Januari 2025 - 07:44 WIB

Jawa Barat Alami Inflasi 3,5,% di bulan Desember 2024

Rabu, 1 Januari 2025 - 09:43 WIB

Miris, pekerja Proyek rehab gedung kelas SDN 01 pondok Rajeg sudah 2 bulan belum ada pembayaran

Rabu, 1 Januari 2025 - 09:29 WIB

Malam tahun baru 2024- 2025,Gedor kumpul bahas kegiatan rapat kerja

Rabu, 1 Januari 2025 - 05:25 WIB

Pasca -Pilkada 2024, Bupati Meminta Masyarakat membangun kembali bersatu untuk kabupaten Bandung lebih Bedas

Selasa, 31 Desember 2024 - 18:38 WIB

Gebyar Refleksi Akhir Tahun Dengan Sukur dan Taqwa di desa gunung putri kecamatan Gunung putri kabupaten Bogor

Selasa, 31 Desember 2024 - 12:07 WIB

KKJN) Kota Cimahi meriahkan MPP Culinary Night dengan senam sehat

Berita Terbaru

Bandung

Bey Machmudin: Sejahterakan Warga

Kamis, 9 Jan 2025 - 10:26 WIB

JABODETABEK

DP3A Bekasi Siap Dampingi Korban Kekerasan Anak di Pengadilan

Kamis, 9 Jan 2025 - 09:24 WIB

Bandung

Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Resmi Jadi Gubernur Jawa Barat

Kamis, 9 Jan 2025 - 08:39 WIB