Pemprov Jabar masih tidur dalam Penanggulangan B3

Apriatin REDAKSI BANDUNG

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:44 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranewsjabar.online

BANDUNG-– Banyak orang mengasosiasikan istilah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan limbah berbahaya. Namun, bahaya sebenarnya juga terletak pada bahan tersebut sebelum digunakan dalam proses industri.

Di Provinsi Jawa Barat, selama bertahun-tahun telah terjadi banyak insiden yang menyebabkan korban, baik di kalangan pekerja maupun masyarakat, akibat dampak B3. Dampak tersebut bervariasi, mulai dari efek kecil hingga yang berakibat fatal, yang disebut dampak akut. Namun, sering kali dampak kronis yang muncul dalam jangka panjang diabaikan. Sayangnya, monitoring terhadap dampak ini belum terlihat jelas.

Bahan berbahaya dapat ditemukan di berbagai komunitas, termasuk di rumah tangga, rumah sakit, dan pabrik. Setiap hari, bahan ini diangkut melalui jalur darat, udara, dan laut. Pertumbuhan industri di Jawa Barat, yang menyumbang lebih dari 40% Pendapatan Asli Daerah (PAD), semakin memicu penggunaan dan produksi B3. Baru-baru ini, dua kawasan industri baru di Subang dan Patimban diresmikan, di mana pabrik petrokimia dan produksi Battery EV direncanakan beroperasi, semuanya berpotensi menghasilkan B3.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Perda Nomor 23 Tahun 2012 mengatur kewajiban untuk menyelenggarakan sistem kedaruratan. Namun, hingga saat ini, pelaksanaan peraturan tersebut masih minim.

Ketua Rumah Gagasan, Kang Cakra, menjelaskan bahwa sistem penanggulangan kedaruratan B3 jauh lebih kompleks dibandingkan dengan bencana alam. Kelemahan dalam perencanaan pembangunan yang tidak mempertimbangkan risiko bahaya menjadi faktor utama, ditambah kurangnya kesadaran dari pejabat berwenang di Pemprov Jabar. Dalam pertemuan audiensi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Inspektorat dan BPBD, Kang Cakra menegaskan pentingnya pelaksanaan sistem kedaruratan B3. Meskipun kesepakatan dicapai pada 16 Januari 2024, realisasi masih belum terlihat hingga Oktober 2024.

Akibatnya, timbulnya korban di kalangan pekerja industri dan masyarakat sekitar menjadi tanggung jawab pejabat berwenang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap pejabat yang sengaja mengabaikan pengawasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa dapat dikenakan sanksi pidana.

Kang Cakra menekankan bahwa tanpa regulasi yang tepat, perencanaan terstruktur, peningkatan kapasitas penanganan, dan koordinasi antar sektor, keselamatan jiwa masyarakat, petugas pertolongan darurat, dan petugas medis akan terancam. Semua itu hanya dapat terwujud dengan adanya sistem yang komprehensif dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan masukan dan kritik.

(Red)**

Berita Terkait

Indeks TDN Jabar Tahun 2022 Berada di Klasifikasi ‘Baik’ Mencatatkan skor 60,26 poin
Bey Machmudin: Sejahterakan Warga
Danpas Pelopor Resmikan Masjid Al-Waris di Mako Kompi 3 Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Jabar
Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Resmi Jadi Gubernur Jawa Barat
Pasca-Pilkada 2024, Bupati Ajak Masyarakat Kembali Bersatu Bangun Kabupaten Bandung Lebih Bedas
Pesan Bey Machmudin: Semoga membawa kemajuan untuk Jawa Barat
Kasad: Perwira Harus Profesional, Kreatif, Inovatif dan Visioner
Bey Machmudin Harap Satgas Pangan Jawa Barat Hadirkan Solusi Keselarasan Data

Berita Terkait

Jumat, 3 Januari 2025 - 11:27 WIB

Bey Machmudin: 2025 Kertajati di pakai Haji dan Umroh

Jumat, 3 Januari 2025 - 07:52 WIB

Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung: Kelulusan PPPK Ditentukan Oleh BKN

Jumat, 3 Januari 2025 - 07:44 WIB

Jawa Barat Alami Inflasi 3,5,% di bulan Desember 2024

Rabu, 1 Januari 2025 - 09:43 WIB

Miris, pekerja Proyek rehab gedung kelas SDN 01 pondok Rajeg sudah 2 bulan belum ada pembayaran

Rabu, 1 Januari 2025 - 09:29 WIB

Malam tahun baru 2024- 2025,Gedor kumpul bahas kegiatan rapat kerja

Rabu, 1 Januari 2025 - 05:25 WIB

Pasca -Pilkada 2024, Bupati Meminta Masyarakat membangun kembali bersatu untuk kabupaten Bandung lebih Bedas

Selasa, 31 Desember 2024 - 18:38 WIB

Gebyar Refleksi Akhir Tahun Dengan Sukur dan Taqwa di desa gunung putri kecamatan Gunung putri kabupaten Bogor

Selasa, 31 Desember 2024 - 12:07 WIB

KKJN) Kota Cimahi meriahkan MPP Culinary Night dengan senam sehat

Berita Terbaru

Bandung

Bey Machmudin: Sejahterakan Warga

Kamis, 9 Jan 2025 - 10:26 WIB

JABODETABEK

DP3A Bekasi Siap Dampingi Korban Kekerasan Anak di Pengadilan

Kamis, 9 Jan 2025 - 09:24 WIB

Bandung

Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Resmi Jadi Gubernur Jawa Barat

Kamis, 9 Jan 2025 - 08:39 WIB