Stop Diskriminasi Anggaran: Media Profesional Kunci Transparansi Pemerintah

Apriatin REDAKSI BANDUNG

- Jurnalis

Senin, 21 Oktober 2024 - 16:14 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Jawa Barat 21 Oktober 2024 – Transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah, terutama terkait publikasi, menjadi sorotan utama dalam pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto. Alokasi anggaran yang adil bagi media massa yang profesional dan berlisensi resmi harus diutamakan untuk menjaga kredibilitas dan menghindari penyalahgunaan anggaran yang sering terjadi.

Media yang menjalankan fungsi kontrol sosial memiliki peran vital dalam mendorong akuntabilitas pemerintah. Namun, praktik diskriminasi dalam alokasi anggaran publikasi oleh pemerintah daerah masih sering terjadi. Banyak media profesional, meskipun memenuhi syarat hukum, kerap kali diabaikana dalam pembagian anggaran, terutama di tingkat daerah.

Menurut M. Ridho, Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI), “Tidak boleh ada lagi diskriminasi dalam alokasi anggaran. Semua media, terutama yang profesional dan sesuai aturan, harus mendapat porsi yang adil.” Lebih lanjut, ia menekankan bahwa media memiliki peran strategis dalam menentukan maju mundurnya sebuah negara melalui transparansi informasi.

Presiden Prabowo Subianto, dalam pidato perdananya, juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi, termasuk dalam hal pengelolaan anggaran negara. “Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir orang,” ujar Prabowo. Pernyataan ini menyoroti betapa pentingnya mengarahkan dana publik untuk mendukung sektor-sektor yang dapat menjaga transparansi, salah satunya melalui media massa.

Kasus Penyalahgunaan Anggaran: Data dan Fakta

Penyalahgunaan anggaran di Indonesia terus menjadi masalah besar. Data dari Indonesian Corruption Watch (ICW) menunjukkan, pada 2021 terdapat 133 kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan anggaran. Modus yang sering ditemukan meliputi proyek fiktif, pemotongan dana, serta penggelapan. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp29,4 triliun .

Dalam rentang 2018 hingga 2023, lebih dari 61 kepala daerah terlibat kasus korupsi terkait pengelolaan anggaran, baik dalam proyek pengadaan barang/jasaq maupun penggunaan dana hibah. Mereka sering memanipulasi proses anggaran untuk keuntungan pribadi atau kelompok, yang akhirnya merugikan pelayanan publik dan pembangunan daerah .

Pandangan Hukum: Pasal yang Mengatur

Dalam konteks hukum, pelanggaran terkait penyalahgunaan anggaran dapat dikenakan pasal-pasal pidana dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal 2 dan Pasal 3 UU tersebut mengatur sanksi bagi siapa pun yang dengan sengaja merugikan keuangan negara atau perekonomian negara melalui korupsi, termasuk penyalahgunaan anggaran. Hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda hingga Rp1 miliar .

Upaya Pemberantasan Korupsi dan Reformasi Anggaran

Dalam menghadapi korupsi anggaran, dibutuhkan reformasi struktural dan pengawasan ketat oleh lembaga penegak hukum. Transparansi dalam alokasi dan penggunaan anggaran menjadi kunci dalam pemberantasan korupsi. Pemerintah diharapkan memperketat sistem audit dan menerapkan teknologi digital untuk memantau setiap tahap penggunaan anggaran.

Langkah tegas ini sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan dukungan media yang profesional dan independen, diharapkan penyalahgunaan anggaran dapat diminimalisir, serta pemerintah dapat bekerja lebih transparan demi kesejahteraan rakyat.

Sumber Penelusuran:

1. Indonesian Corruption Watch (ICW) – Laporan Kasus Korupsi: ICW

2. Berita Terkait Korupsi – Detik.com: Detik

3. Kasus Penyalahgunaan Anggaran – Kompas.com: Kompas

4. Pengawasan Keuangan Negara – Tempo.co: Tempo

5. UU Pemberantasan Korupsi – JDIH: JDIH

6. Analisis Penyalahgunaan Anggaran – Republika: Republika

Salam Hormat , Salam Satu pena :

M. Ridho Detektif
Dewan Perwakilan Pusat
Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI)

Berita Terkait

Personil Polres Cimahi Jaga ketat Eksekusi pengosongan Lahan
Bey Machmudin: 2025 Kertajati di pakai Haji dan Umroh
Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung: Kelulusan PPPK Ditentukan Oleh BKN
Jawa Barat Alami Inflasi 3,5,% di bulan Desember 2024
Miris, pekerja Proyek rehab gedung kelas SDN 01 pondok Rajeg sudah 2 bulan belum ada pembayaran
Malam tahun baru 2024- 2025,Gedor kumpul bahas kegiatan rapat kerja
Pasca -Pilkada 2024, Bupati Meminta Masyarakat membangun kembali bersatu untuk kabupaten Bandung lebih Bedas
Gebyar Refleksi Akhir Tahun Dengan Sukur dan Taqwa di desa gunung putri kecamatan Gunung putri kabupaten Bogor
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 Januari 2025 - 11:27 WIB

Bey Machmudin: 2025 Kertajati di pakai Haji dan Umroh

Jumat, 3 Januari 2025 - 07:52 WIB

Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung: Kelulusan PPPK Ditentukan Oleh BKN

Jumat, 3 Januari 2025 - 07:44 WIB

Jawa Barat Alami Inflasi 3,5,% di bulan Desember 2024

Rabu, 1 Januari 2025 - 09:43 WIB

Miris, pekerja Proyek rehab gedung kelas SDN 01 pondok Rajeg sudah 2 bulan belum ada pembayaran

Rabu, 1 Januari 2025 - 09:29 WIB

Malam tahun baru 2024- 2025,Gedor kumpul bahas kegiatan rapat kerja

Rabu, 1 Januari 2025 - 05:25 WIB

Pasca -Pilkada 2024, Bupati Meminta Masyarakat membangun kembali bersatu untuk kabupaten Bandung lebih Bedas

Selasa, 31 Desember 2024 - 18:38 WIB

Gebyar Refleksi Akhir Tahun Dengan Sukur dan Taqwa di desa gunung putri kecamatan Gunung putri kabupaten Bogor

Selasa, 31 Desember 2024 - 12:07 WIB

KKJN) Kota Cimahi meriahkan MPP Culinary Night dengan senam sehat

Berita Terbaru

Bandung

Bey Machmudin: Sejahterakan Warga

Kamis, 9 Jan 2025 - 10:26 WIB

JABODETABEK

DP3A Bekasi Siap Dampingi Korban Kekerasan Anak di Pengadilan

Kamis, 9 Jan 2025 - 09:24 WIB

Bandung

Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Resmi Jadi Gubernur Jawa Barat

Kamis, 9 Jan 2025 - 08:39 WIB