Tak Kunjung Diberi SP2HP oleh Polda Riau, Ini yang Disampaikan Dr Yudhi Krismen Kuasa Hukum Ernawati pada Media

BARA NEWS JABAR

- Jurnalis

Minggu, 3 November 2024 - 15:44 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru —– Kuasa Hukum Ernawati dari Kantor Lawfirm Yudi Krismen US, SH.,MH , tindakkan Polda Riau yang menunda penyelidikan atas laporan kliennya selaku pemilik mobil dump truck tronton yang melapor ke Polda Riau atas dugaan tindak pencurian  yang dilakukan oleh AG pada tanggal 3 Juli 2024 lalu..

” Kita sesalkan tindakkan Polda Riau atas Penyelidikan atas laporan klien kami, dimana Unit yang diambil secara paksa adalah unit yang diambil oleh AG dari klien kami merupakan unit yang sah menurut hukum.” ucap Yudi Krismen US, SH.,MH pada awak media. Minggu (3/11/2024)

Adapun unit yang sah menurut hukum dibuktikan dengan pembelian seperti kwitansi, BPKB, STNK, Surat keabsahan BPKB, dan surat pelepasan hak  telah di kuasai oleh ibu Ernawati. beber Dr Yudi Krismen kepada awak media

Dengan bukti terjadinya transaksi jual beli yang telah terjadi, maka sudah sepatutnya objek yang di transaksikan beralih kepemilikannya kepada sipembeli tambahnya (Dr Yudi Krismen Us,SH., MH

Diketahui Klien kami membeli mobil dump truck dengan nopol BE 9478 Y dari seorang bernama Rahmadani Nasution pada tanggal 28 Januari 2024 sebesar Rp346 Juta, setelah Rahmadani selaku debitur melunasi kredit mobil dump truk tersebut di lembaga pembiayaan. kembali jelas Dr Yudi Krismen

Karena di beli secara tunai, Rahmadani selaku pemilik mobil menyerahkan bukti transaksi seperti Kwitansi penjualan kepada Ibu Ernawati beserta surat-surat mobil tersebut.

Setelah transaksi jual beli, ibu ernawati meminta kepada Rahmadani untuk mengelola mobil dump truk tersebut dengan sistem bagi hasil.

Namun baru beberapa bulan berjalan, tiba-tiba ada orang yang mengaku sebagai pemilik mengambilnya secara paksa dari tangan sopir yang saat itu sedang melintas di jalan raya Pekanbaru-Bangkinang. Orang tersebut mengaku bahwa mobil itu merupakan harta bersama antara dia dengan mantan suaminya yang bernama Rahmadani Nasution.

Karena merasa dirugikan, Ibu Ernawati membuat laporan polisi di Polda Riau pada tanggal 12 September 2024 dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian Biasa dengan dugaan melanggar pasal 362 KUHP.

“ Laporan yang dilakukan Ibu Ernawati dengan pasal tersebut sambung, kami ketahui dari klien kami setelah dirinya (Ernawati) berkonsultasi dengan pihak Polda Riau yang menyarankan untuk membuat laporan dengan pasal 362, namun hingga hari ini, klien kami tidak diberi SP2HP.” Ungkap advokat yang akrap disapa Doktor YK

Dan pada saat membuat laporan, klien kami telah menunjukkan bukti sebagai pemilik yang sah terhadap mobil dump truk tersebut, dan oleh penyidik telah mengakui keaslian bukti transaksi jual beli mobil dan surat-suratnya. Kemudian diperkuat juga dengan keterangan dari saudara Rahmadani Nasution dihadapan penyidik.

Namun amat disayangkan, fakta dari peristiwa itu seperti diabaikan oleh penyidik.

Ibu Ernawati tidak memiliki hubungan mengenai harta Gonogini Rahmadani Nasution dengan mantan istrinya WRK. Unit yang di klaim oleh mantan istri Rahmadani itu bukan lagi milik Rahmadani, melainkan telah beralih kepemilikannya kepada Ibu Ernawati karena telah terjadi transaksi jual beli antara ibu Ernawati dengan Rahmadani Nasution.ucap Dr Yudi Krismen US, SH.MH Pakar Hukum Pidana dan Dewan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) ini

“Hubungan hukum Rahmadani dengan Unit mobil BE 9478 Y, hanya sebatas sebagai pengelola karena adanya kerjasama dengan ibu Ernawati, tidak lebih dari itu” .kembali tegas Dr Yudi Krismen.

“Tindakan perampasan mobil di jalan ini tentu tidak dibenarkan dalam hukum dan sangat mengganggu kepentingan publik, terlebih lagi aksi itu dilakukan di tengah jalan tanpa melibatkan pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum.” Kata Dr Yudi Krismen

Kejadian tersebut menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Provinsi Riau, jika ini dibiarkan  lambat laun akan menjadi pembenaran bagi masyarakat untuk melakukan perampasan di tengah jalan hanya cukup dengan dalih bahwa dia merasa punyak hak terhadap properti yang dirampasnya. Ujar Dr YK

Dr YK meminta pihak Polda Riau untuk dapat menemukan unit tersebut, dan mengembalikan kepada Ibu ernawati sebagai pemilik yang sah.

“ Jangan sampai berkembang di masyarakat, aparat penegak hukum tunduk dan permisif terhadap dengan aksi premanisme”, tutup Advokat Yudi Krismen dengan geramnya…. (Ismail)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

DR Yudhi Krismen US, SH., MH Law Firm TKP dan Dewan Kode Etik DPP AMI : ” Tak Indahkan Somasi, Siap Laporkan Adius Saleh Rajo Mudo Ketua KAN Solok
Dipercaya Pimpin Riau Lima Tahun Kedepan, Ini Yang Disampaikan Abdul Wahid saat Ngopi Bareng Bersama Masyarakat dan Pers Indonesia di Riau
Pj Gubri Didesak Tinjau Ulang Penempatan Pejabat Struktural dan Kepala SMAN/SMKN

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:48 WIB

Indeks TDN Jabar Tahun 2022 Berada di Klasifikasi ‘Baik’ Mencatatkan skor 60,26 poin

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:26 WIB

Bey Machmudin: Sejahterakan Warga

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:34 WIB

Danpas Pelopor Resmikan Masjid Al-Waris di Mako Kompi 3 Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Jabar

Rabu, 1 Januari 2025 - 05:12 WIB

Pasca-Pilkada 2024, Bupati Ajak Masyarakat Kembali Bersatu Bangun Kabupaten Bandung Lebih Bedas

Rabu, 1 Januari 2025 - 05:11 WIB

Pesan Bey Machmudin: Semoga membawa kemajuan untuk Jawa Barat

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:40 WIB

Kasad: Perwira Harus Profesional, Kreatif, Inovatif dan Visioner

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:13 WIB

Bey Machmudin Harap Satgas Pangan Jawa Barat Hadirkan Solusi Keselarasan Data

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:04 WIB

Kang DS: Gerak Jalan Sehat Bedas Simbol Kekompakan, Soliditas dan Kebersamaan

Berita Terbaru

Bandung

Bey Machmudin: Sejahterakan Warga

Kamis, 9 Jan 2025 - 10:26 WIB

JABODETABEK

DP3A Bekasi Siap Dampingi Korban Kekerasan Anak di Pengadilan

Kamis, 9 Jan 2025 - 09:24 WIB