Pembangunan Ruang Kelas Baru SMKN 3 Bengkayang Diduga Bermasalah, Dinding Retak Sebelum Serah Terima

BARA NEWS JABAR

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 15:18 WIB

50202 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkayang, Kalbar – 16 Desember 2024 – Proyek pembangunan ruang kelas baru di SMKN 3 Bengkayang yang berada di Desa Cipta Karya, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, diduga bermasalah. Proyek yang berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp802.978.830. Dengan nomor kontrak 027/6185/SPK/dikbud-d tertanggal 20 September 2024, proyek ini dikerjakan oleh kontraktor CV. Punnama Adil dan diawasi oleh PT. Arsitektur Diraja Pratama.

Namun, meskipun pembangunan dinyatakan selesai, dinding bangunan telah mengalami keretakan sebelum serah terima kepada pihak sekolah. Hal ini disampaikan oleh salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

“Retakan pada dinding depan bangunan terlihat jelas. Sepertinya ada pengurangan spesifikasi atau pengerjaan yang tidak sesuai standar,” ujar warga tersebut.

Tim investigasi dari Aliansi Media Online Kalbar (Amok) mendatangi lokasi proyek dan menemukan indikasi kuat adanya dugaan pengurangan spesifikasi pada proyek ini. Saat kunjungan, tidak ditemukan aktivitas pekerja, dan warga sekitar mengungkapkan bahwa seluruh karyawan telah selesai bekerja.

“Setelah lokasi diratakan dengan alat berat, pembangunan langsung dilakukan tanpa menunggu proses pemadatan tanah yang lebih maksimal,” ujar salah seorang warga setempat.

Dari hasil pantauan di lapangan, dinding depan bangunan menunjukkan retakan yang diduga akibat pematangan lahan yang kurang optimal sebelum konstruksi dimulai.

Jika terbukti ada penyimpangan, pihak-pihak terkait dapat dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengurangan volume pekerjaan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dihukum pidana penjara hingga 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, konsultan pengawas dapat dikenai Pasal 55 KUHP tentang perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama, jika terbukti turut lalai dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan.

Berbagai pihak mendesak adanya transparansi dan investigasi mendalam terhadap pelaksanaan proyek ini. “Dengan anggaran yang cukup besar, harus ada pertanggungjawaban dari kontraktor maupun pengawas teknis. Apalagi ini menyangkut fasilitas pendidikan yang vital bagi generasi muda di Bengkayang,” ujar perwakilan dari Tim Amok.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, kontraktor pelaksana CV. Purnama Adil, maupun konsultan pengawas PT. Arsitektur Diraja Pratama belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi bangunan tersebut.

Tim Liputan Aliansi Media Online Kalbar (redaksi)

Berita Terkait

Ratusan Kader Golkar Berbondong-bondong Pindah Haluan Dukung Dadang Supriatna
Mbah Goen : Politik Uang Mencederai Demokrasi dan Integritas Pilkada Serentak 2024
Dikky Achmad Sidik: TPS3R Salah Satu Solusi Permasalahan Sampah di Cekungan Bandung
Relawan Germas Solid Dukung Pilgub Kang Dedi Mulyadi
Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di Kabupaten Bandung: Persiapan Menuju Pemilu 27 November 2024
UPT PUTR Kecamatan Cimaung Gelar Hotmix Wilayah Desa Cempaka Mulya
Masuk Daerah Rawan Bencana, Pemkab Bandung: Penyusunan Dokumen RPKB Harus Dilaksanakan Pemerintah, Masyarakat dan Dunia Usaha
Kepala Desa Pasirhuni Realisasikan Dana Desa Tahap 2 dan Bankeudes untuk Pembangunan Infrastruktur

Berita Terkait

Jumat, 3 Januari 2025 - 11:27 WIB

Bey Machmudin: 2025 Kertajati di pakai Haji dan Umroh

Jumat, 3 Januari 2025 - 07:52 WIB

Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung: Kelulusan PPPK Ditentukan Oleh BKN

Jumat, 3 Januari 2025 - 07:44 WIB

Jawa Barat Alami Inflasi 3,5,% di bulan Desember 2024

Rabu, 1 Januari 2025 - 09:43 WIB

Miris, pekerja Proyek rehab gedung kelas SDN 01 pondok Rajeg sudah 2 bulan belum ada pembayaran

Rabu, 1 Januari 2025 - 09:29 WIB

Malam tahun baru 2024- 2025,Gedor kumpul bahas kegiatan rapat kerja

Rabu, 1 Januari 2025 - 05:25 WIB

Pasca -Pilkada 2024, Bupati Meminta Masyarakat membangun kembali bersatu untuk kabupaten Bandung lebih Bedas

Selasa, 31 Desember 2024 - 18:38 WIB

Gebyar Refleksi Akhir Tahun Dengan Sukur dan Taqwa di desa gunung putri kecamatan Gunung putri kabupaten Bogor

Selasa, 31 Desember 2024 - 12:07 WIB

KKJN) Kota Cimahi meriahkan MPP Culinary Night dengan senam sehat

Berita Terbaru

Bandung

Bey Machmudin: Sejahterakan Warga

Kamis, 9 Jan 2025 - 10:26 WIB

JABODETABEK

DP3A Bekasi Siap Dampingi Korban Kekerasan Anak di Pengadilan

Kamis, 9 Jan 2025 - 09:24 WIB

Bandung

Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Resmi Jadi Gubernur Jawa Barat

Kamis, 9 Jan 2025 - 08:39 WIB