Gratifikasi dan Manipulasi Kontrak, Dua Pejabat Tersangka Korupsi Proyek RSUD Al Ihsan

Apriatin REDAKSI BANDUNG

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 12:36 WIB

50148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANEWSJABAR Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan fisik gedung lanjutan D, F, dan G di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Kasus ini berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP.A/687/X/2022/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JABAR tertanggal 25 Oktober 2022.

Lokasi Kejadian
Kasus ini terjadi di RSUD Al Ihsan yang beralamat di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 ini melibatkan anggaran sebesar Rp36,27 miliar.

Modus Operandi
Penyelidikan mengungkap berbagai bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka:

1. Manipulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS):
Tersangka R.T., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menyusun HPS tanpa perhitungan yang profesional sesuai Pasal 26 Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

2. Penerimaan Suap dan Gratifikasi:
Tersangka R.T. menerima gratifikasi sebesar Rp632 juta, terdiri dari:
Rp150 juta dari saksi Joshua M. Rahakbauw (peminjam bendera PT Gemilang Utama Alen).

Rp382 juta dari saksi Hambali, pelaksana lapangan PT Daya Cipta Dianrancana (manajemen konstruksi).
Rp100 juta dari tersangka M.A., Direktur Utama PT Gemilang Utama Alen, untuk keperluan pribadi.

3. Pelanggaran Kontrak:
PT Gemilang Utama Alen, di bawah kepemimpinan M.A., gagal menyelesaikan proyek sesuai kontrak.

Tersangka M.A. tidak mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp11,68 miliar.

4. Kelalaian PPK:
R.T. tidak melakukan pemutusan kontrak atau memasukkan penyedia ke daftar hitam, sehingga jaminan pelaksanaan tidak dapat dicairkan.

Kronologi Kejadian
Proyek ini direncanakan selesai dalam 75 hari kalender, dimulai pada 15 Oktober 2019 dan berakhir pada 28 Desember 2019. Namun, hingga batas waktu tersebut, pekerjaan hanya mencapai progres 65,26%. Akibatnya, PT Gemilang Utama Alen hanya dibayar sesuai progres senilai Rp23,57 miliar.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan kerugian negara sebesar Rp12,82 miliar, yang terdiri dari:

Kelebihan pembayaran kepada PT Gemilang Utama Alen sebesar Rp12,11 miliar.

Kelebihan pembayaran kepada PT Daya Cipta Dianrancana sebesar Rp705 juta.
Barang Bukti
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Uang tunai sebesar Rp1,81 miliar.
Dokumen terkait perencanaan, pelelangan, kontrak, hingga laporan progres pekerjaan.

Laporan audit dari BPK RI dan Politeknik Bandung (Polban).
Tersangka

Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini:
1. R.T. (PNS Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat).
2. M.A. (Direktur Utama PT Gemilang Utama Alen).

Saksi dan Ahli

Sebanyak 40 orang saksi dan 4 ahli (dari BPK, Politeknik Negeri Bandung, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan ahli keuangan negara) telah diperiksa untuk menguatkan alat bukti.

Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukuman adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda yang signifikan.

Kasus ini menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara dan berdampak pada pelayanan publik. Penegak hukum berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.***

Berita Terkait

Personil Polres Cimahi Jaga ketat Eksekusi pengosongan Lahan
Bey Machmudin: 2025 Kertajati di pakai Haji dan Umroh
Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung: Kelulusan PPPK Ditentukan Oleh BKN
Jawa Barat Alami Inflasi 3,5,% di bulan Desember 2024
Miris, pekerja Proyek rehab gedung kelas SDN 01 pondok Rajeg sudah 2 bulan belum ada pembayaran
Malam tahun baru 2024- 2025,Gedor kumpul bahas kegiatan rapat kerja
Pasca -Pilkada 2024, Bupati Meminta Masyarakat membangun kembali bersatu untuk kabupaten Bandung lebih Bedas
Gebyar Refleksi Akhir Tahun Dengan Sukur dan Taqwa di desa gunung putri kecamatan Gunung putri kabupaten Bogor

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:48 WIB

Indeks TDN Jabar Tahun 2022 Berada di Klasifikasi ‘Baik’ Mencatatkan skor 60,26 poin

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:26 WIB

Bey Machmudin: Sejahterakan Warga

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:34 WIB

Danpas Pelopor Resmikan Masjid Al-Waris di Mako Kompi 3 Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Jabar

Rabu, 1 Januari 2025 - 05:12 WIB

Pasca-Pilkada 2024, Bupati Ajak Masyarakat Kembali Bersatu Bangun Kabupaten Bandung Lebih Bedas

Rabu, 1 Januari 2025 - 05:11 WIB

Pesan Bey Machmudin: Semoga membawa kemajuan untuk Jawa Barat

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:40 WIB

Kasad: Perwira Harus Profesional, Kreatif, Inovatif dan Visioner

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:13 WIB

Bey Machmudin Harap Satgas Pangan Jawa Barat Hadirkan Solusi Keselarasan Data

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:04 WIB

Kang DS: Gerak Jalan Sehat Bedas Simbol Kekompakan, Soliditas dan Kebersamaan

Berita Terbaru

Bandung

Bey Machmudin: Sejahterakan Warga

Kamis, 9 Jan 2025 - 10:26 WIB

JABODETABEK

DP3A Bekasi Siap Dampingi Korban Kekerasan Anak di Pengadilan

Kamis, 9 Jan 2025 - 09:24 WIB