Tidak adanya konsultan pengawas proyek untuk proyek infrastruktur dan konstruksi yang melibatkan dana APBD

Apriatin REDAKSI BANDUNG

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 05:15 WIB

50211 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konsultan pengawas konstruksi sangat penting untuk proyek infrastruktur dan konstruksi yang melibatkan dana publik.

Konsultan pengawas konstruksi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan standar, mematuhi peraturan, dan mengurangi risiko kegagalan atau kecelakaan.

Kelalaian yang dilakukan oleh konsultan pengawas konstruksi mencakup kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek hingga tidak mematuhi standar kualitas dan keselamatan yang ditetapkan.

Studi ini menggunakan metode penelitian normatif, yang juga dikenal sebagai sebagai metode penelitian hukum, metode penelitian hukum positif, metode penelitian hukum doktrinal, dan metode penelitian hukum murni.

Selama proyek konstruksi, konsultan pengawas memastikan bahwa semua pekerjaan dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar kualitas yang telah
ditetapkan.

Memastikan bahwa semua proyek dilaksanakan dengan profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi, konsultan bertanggung jawab untuk melaporkan dan mendokumentasikan semua aspek penting proyek serta mengelola perubahan yang mungkin
terjadi selama proses konstruksi.

Konsep kelalaian mencakup berbagai jenis ketidakpatuhan
terhadap standar teknis, perencanaan yang tidak akurat, kelalaian dalam pengawasan dan
pemantauan, korupsi, dan ketidakjelasan dalam proses konstruksi.

Kelalaian konsultan pengawas konstruksi dapat berdampak negatif pada keberhasilan proyek konstruksi itu sendiri.

Sanksi yang dapat dijatuhkan pada proyek yang tidak menggunakan konsultan pengawas adalah:

1. Pidana penjara.
2. Denda.
3. Kewajiban membayar uang pengganti.
4. Larangan menjalankan profesi.
5. Konsekuensi perdata.

Konsekuensi administratif
sanksi yang dijatuhkan akan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti: Tingkat keterlibatan, Kesengajaan atau kelalaian, Dampak tindakan terhadap proyek dan kerugian negara.

Konsultan pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan. Peran di antaranya:
Mengawasi pekerjaan di lapangan agar sesuai dengan rencana kerja dan spesifikasi teknis
Menampung masalah pelaksanaan konstruksi di lapangan
Memberikan rekomendasi solusi kepada pihak terkait.

Sementara itu satu dinas di kabupaten Bogor mengatakan, di RAB kami tidak ada konsultan pengawas. Jadi kalau pakai konsultan pengawas anggaranya dari mana bang,” katanya.

Bagaimana kalau lokasi pekerjaannya berada di kantor sendiri, yang tiap hari pemilik proyek bisa mengawasi sekaligus menegur pelaksana? Sedangkan pemilik proyek juga sudah dibekali dengan DED yang dibuat oleh konsultan? Apakah masih memerlukan pengawas?

 

Red ( team )

Berita Terkait

Personil Polres Cimahi Jaga ketat Eksekusi pengosongan Lahan
Bey Machmudin: 2025 Kertajati di pakai Haji dan Umroh
Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung: Kelulusan PPPK Ditentukan Oleh BKN
Jawa Barat Alami Inflasi 3,5,% di bulan Desember 2024
Miris, pekerja Proyek rehab gedung kelas SDN 01 pondok Rajeg sudah 2 bulan belum ada pembayaran
Malam tahun baru 2024- 2025,Gedor kumpul bahas kegiatan rapat kerja
Pasca -Pilkada 2024, Bupati Meminta Masyarakat membangun kembali bersatu untuk kabupaten Bandung lebih Bedas
Gebyar Refleksi Akhir Tahun Dengan Sukur dan Taqwa di desa gunung putri kecamatan Gunung putri kabupaten Bogor

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:48 WIB

Indeks TDN Jabar Tahun 2022 Berada di Klasifikasi ‘Baik’ Mencatatkan skor 60,26 poin

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:26 WIB

Bey Machmudin: Sejahterakan Warga

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:34 WIB

Danpas Pelopor Resmikan Masjid Al-Waris di Mako Kompi 3 Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Jabar

Rabu, 1 Januari 2025 - 05:12 WIB

Pasca-Pilkada 2024, Bupati Ajak Masyarakat Kembali Bersatu Bangun Kabupaten Bandung Lebih Bedas

Rabu, 1 Januari 2025 - 05:11 WIB

Pesan Bey Machmudin: Semoga membawa kemajuan untuk Jawa Barat

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:40 WIB

Kasad: Perwira Harus Profesional, Kreatif, Inovatif dan Visioner

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:13 WIB

Bey Machmudin Harap Satgas Pangan Jawa Barat Hadirkan Solusi Keselarasan Data

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:04 WIB

Kang DS: Gerak Jalan Sehat Bedas Simbol Kekompakan, Soliditas dan Kebersamaan

Berita Terbaru

Bandung

Bey Machmudin: Sejahterakan Warga

Kamis, 9 Jan 2025 - 10:26 WIB

JABODETABEK

DP3A Bekasi Siap Dampingi Korban Kekerasan Anak di Pengadilan

Kamis, 9 Jan 2025 - 09:24 WIB