Konsultan pengawas konstruksi sangat penting untuk proyek infrastruktur dan konstruksi yang melibatkan dana publik.
Konsultan pengawas konstruksi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan standar, mematuhi peraturan, dan mengurangi risiko kegagalan atau kecelakaan.
Kelalaian yang dilakukan oleh konsultan pengawas konstruksi mencakup kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek hingga tidak mematuhi standar kualitas dan keselamatan yang ditetapkan.
Studi ini menggunakan metode penelitian normatif, yang juga dikenal sebagai sebagai metode penelitian hukum, metode penelitian hukum positif, metode penelitian hukum doktrinal, dan metode penelitian hukum murni.
Selama proyek konstruksi, konsultan pengawas memastikan bahwa semua pekerjaan dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar kualitas yang telah
ditetapkan.
Memastikan bahwa semua proyek dilaksanakan dengan profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi, konsultan bertanggung jawab untuk melaporkan dan mendokumentasikan semua aspek penting proyek serta mengelola perubahan yang mungkin
terjadi selama proses konstruksi.
Konsep kelalaian mencakup berbagai jenis ketidakpatuhan
terhadap standar teknis, perencanaan yang tidak akurat, kelalaian dalam pengawasan dan
pemantauan, korupsi, dan ketidakjelasan dalam proses konstruksi.
Kelalaian konsultan pengawas konstruksi dapat berdampak negatif pada keberhasilan proyek konstruksi itu sendiri.
Sanksi yang dapat dijatuhkan pada proyek yang tidak menggunakan konsultan pengawas adalah:
1. Pidana penjara.
2. Denda.
3. Kewajiban membayar uang pengganti.
4. Larangan menjalankan profesi.
5. Konsekuensi perdata.
Konsekuensi administratif
sanksi yang dijatuhkan akan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti: Tingkat keterlibatan, Kesengajaan atau kelalaian, Dampak tindakan terhadap proyek dan kerugian negara.
Konsultan pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan. Peran di antaranya:
Mengawasi pekerjaan di lapangan agar sesuai dengan rencana kerja dan spesifikasi teknis
Menampung masalah pelaksanaan konstruksi di lapangan
Memberikan rekomendasi solusi kepada pihak terkait.
Sementara itu satu dinas di kabupaten Bogor mengatakan, di RAB kami tidak ada konsultan pengawas. Jadi kalau pakai konsultan pengawas anggaranya dari mana bang,” katanya.
Bagaimana kalau lokasi pekerjaannya berada di kantor sendiri, yang tiap hari pemilik proyek bisa mengawasi sekaligus menegur pelaksana? Sedangkan pemilik proyek juga sudah dibekali dengan DED yang dibuat oleh konsultan? Apakah masih memerlukan pengawas?
Red ( team )