Dua oknum wartawan di tangkap lantaran memeras kepala desa,kepala desa ramai – ramai menangkap dua oknum wartawan

Apriatin REDAKSI BANDUNG

- Jurnalis

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:04 WIB

50269 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

BATANG,Sabtu 21/12/2024

Dua oknum wartawan diamankan oleh sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah. Pelaku dianggap meresahkan karena sering memeras kepala desa dengan berbagai ancaman.

Kedua pelaku diarak ke kantor Polres Batang untuk proses secara hukum. Setelah dilakukan proses penyidikan, pelaku diduga melakukan tindak pidana pemerasan. Modusnya, para pelaku meminta sejumlah uang ke Kepala Desa sebagai syarat bermitra dengan nominal mulai Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta per desa. Jika tidak dipenuhi, para korban diancam akan diberitakan negative di medianya.

Dua oknum wartawan tersebut berinisial ZA (33 tahun) dan NW 946 tahun). Za ialah warga Kota Pekalongan yang tinggal di salah satu perumahan di Desa Terban, Kecamatan Warungasem. Pelaku kedua adalah NW, warga Desa Bondansari, Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengungkapkan, modus operandi kedua tersangka adalah mendatangi balai desa yang sedang melakukan pembangunan. Kemudian mereka menawarkan kerja sama publikasi dengan janji pemberitaan positif di media cetak yang mereka kelola, yaitu Media Reskrim dan Jurnal Polri.

Tetapi jika tawaran tersebut ditolak, mereka mengancam menerbitkan berita negatif di media tersebut. Tidak hanya itu, mereka juga memaksa Pemerintah Desa membeli alat pemadam kebakaran (APAR) seharga Rp 2.500.000 per unit lewat mereka.

Kasus ini terungkap setelah M, seorang Kepala Desa di Batang, melaporkan perbuatan kedua oknum wartawan itu ke Polres Batang. Berdasarkan laporan bernomor LP/B/107/XI/2024, kejadian ini berlangsung sejak awal tahun 2023 hingga November 2024.

AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo menyebutkan, total kerugian dari korban mencapai Rp58.900.000. Dari hasil penyelidikan, ada belasan Pemerintah Desa yang menjadi korban pemerasan kedua oknum wartawan tersebut, salah satunya Kepala Desa Soka.

Sejumlah Kepala Desa mengalami kerugian beragam, ada yang Rp 2.500.000, Rp8.300.000, hingga Rp10.000.000. AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo menerangkan, modus ancaman ini sangat meresahkan karena memanfaatkan kelemahan perangkat desa yang takut akan dampak buruk pemberitaan.

Kapolres Batang menjelaskan, aksi pemerasan itu dilakukan karena motif ekonomi. Sebelumnya diketahui bahwa ZA dan NW berboncengan mengendarai sepeda motor PCX menuju ke balai desa untuk menemui Kepala Desa Soka.

Pengadaan-ipal
Mereka mengambil dokumentasi kegiatan di balai desa, baik gedung atau bangunan, aspal, dan lainnya. Hasil dokumentasi itu dipakai untuk mengancam Kepala Desa Soka.

Jika tidak diberi uang berkisar Rp 2,5 juta, pembangunan di desa tersebut akan diposting di dalam majalah Jurnal Polri online dan media cetak Media Reskrim. Mereka mengancam akan memberitakan negatif proyek pembangunan yang telah dilakukan.

Mereka juga mengancam pemberitaan itu nanti bisa ditindaklanjuti Kepolisian maupun Kejaksaan. Jika kades membayarkan uang yang dimaksud, maka pemberitaan positif akan dilakukan.

Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi menambahkan, total ada 15 korban yang sudah melapor. Mayoritas Kepala Desa. Total hasil pemerasan yang dilakukan mencapai Rp 58,9 juta.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, tas warna hitam, ID card dan surat tugas Media Reskrim atas nama ZA, 1 eksemplar koran Media Reskrim, ID Card dan surat tugas Media Reskrim, atas nama NW, 1 bendel Majalah Media Jurnal Polri, 1 bendel Majalah Media Reskrim, kaos hitam bertuliskan PERS dan Media Reskrim, kwitansi dan lain sebagainya.

Mereka dijerat Pasal 368 Jo Pasal 64 kuhp pidana penjara paling lama sembilan tahun. Lalu Pasal 369 Jo Pasal 64 KUHP pidana penjara paling lama empat tahun.

Red( team )

Berita Terkait

Personil Polres Cimahi Jaga ketat Eksekusi pengosongan Lahan
Bey Machmudin: 2025 Kertajati di pakai Haji dan Umroh
Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung: Kelulusan PPPK Ditentukan Oleh BKN
Jawa Barat Alami Inflasi 3,5,% di bulan Desember 2024
Miris, pekerja Proyek rehab gedung kelas SDN 01 pondok Rajeg sudah 2 bulan belum ada pembayaran
Malam tahun baru 2024- 2025,Gedor kumpul bahas kegiatan rapat kerja
Pasca -Pilkada 2024, Bupati Meminta Masyarakat membangun kembali bersatu untuk kabupaten Bandung lebih Bedas
Gebyar Refleksi Akhir Tahun Dengan Sukur dan Taqwa di desa gunung putri kecamatan Gunung putri kabupaten Bogor

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 01:28 WIB

Satu Tahun Satu Cabang, Kakoto Reflexology & Massage Buka Klinik Baru di Tangerang

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:04 WIB

Resmi Dilantik, DPC Squad Nusantara Kabupaten Tangerang Siap Jadi Solusi Bagi Masyarakat

Sabtu, 30 November 2024 - 17:17 WIB

KGSAI dan Tim Media Akan Layangkan Surat Ke Lapor Pak Wapres terkait Mafia BBM Solar Bersubsidi ilegal di Tangerang

Rabu, 20 November 2024 - 18:59 WIB

Aroma Dugaan Korupsi DLH Tercium Busuk, Ketua DPD GWI Banten : Yang Terlibat TANGKAP & PENJARAKAN

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:55 WIB

Dialog Kepemudaan SeKota Tangerang: Demokrasi yang sehat ada pada generasi muda yang mempunyai nalar kuat.

Jumat, 27 September 2024 - 17:28 WIB

Masya Allah, Dugaan MARK UP Belanja MIC WIRELESS 2023 SETWAN Kota Tangerang Mengerikan

Minggu, 22 September 2024 - 18:06 WIB

Ketua GWI DPC Kota Tangerang Muhammad Aqil Bahri S.H, Apresiasi Kinerja Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota

Minggu, 22 September 2024 - 09:51 WIB

Dosen Perbanas Institute Melaksanakan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) untuk Pengusaha UMKM Taurus Mitra Aspact Laundry di Bekasi

Berita Terbaru

Bandung

Bey Machmudin: Sejahterakan Warga

Kamis, 9 Jan 2025 - 10:26 WIB