Dugaan Korupsi Tanah Bengkok Desa Bogas Wetan RP 11,93 M jadi sorotan publik

Apriatin REDAKSI BANDUNG

- Jurnalis

Sabtu, 28 Desember 2024 - 04:24 WIB

50130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Majalengka,Sabtu 28/12/2024

 

Tanah bengkok, sebagai bagian dari kekayaan desa, dilindungi oleh regulasi ketat yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan. Berdasarkan Permendagri No. 4 Tahun 2007, tanah desa termasuk tanah bengkok tidak boleh dilakukan pelepasan hak kepemilikan kecuali untuk kepentingan umum, dengan mekanisme yang sangat jelas, termasuk penggantian tanah yang lebih baik dan berlokasi di desa setempat. Namun, kasus di Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, menjadi sorotan akibat dugaan penyalahgunaan tanah bengkok oleh Kepala Desa Mamat Saripudin.

Regulasi Tanah Desa yang Dilanggar

Permendagri No. 4 Tahun 2007 Pasal 15 dengan tegas menyatakan:

1. Kekayaan desa berupa tanah tidak dapat dilepaskan kecuali untuk kepentingan umum.

2. Pelepasan harus disertai ganti rugi sesuai harga pasar dan NJOP.

3. Ganti rugi berupa uang harus dialihkan untuk pembelian tanah pengganti yang lebih produktif.

4. Proses pelepasan wajib mendapatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), izin tertulis dari bupati/walikota, dan gubernur.

Namun, dalam kasus ini, tanah bengkok seluas ±10 hektare yang terletak di Blok Sawah Asem, Blok Kosambi Pandak, dan Blok Gaul dijual kepada PT Indoplas Footware Indonesia senilai Rp11,93 miliar, tanpa memenuhi mekanisme yang ditentukan. Bahkan, harga jual tanah Rp225.000/m² dinilai tidak sesuai dengan potensi produktivitas lahan.

Potensi Penyalahgunaan Jabatan

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kepala Desa yang terbukti menjual tanah bengkok untuk kepentingan pribadi dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau denda hingga Rp1 miliar. Dugaan penyalahgunaan kewenangan ini diperkuat dengan pengakuan dalam Surat Keterangan No. 141/578/XI/Pemdes/2021 yang ditandatangani Kepala Desa pada 1 November 2021.

Tanggapan Aktivis dan Tuntutan Penegakan Hukum

Saeful Yunus, tokoh pergerakan Kabupaten Majalengka, mengecam tindakan Kepala Desa Bongas Wetan yang dinilai terang-terangan melanggar aturan. “Lahan produktif ini tidak boleh dialihfungsikan untuk industri tanpa persetujuan pemerintah pusat dan provinsi. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan dugaan memperkaya diri sendiri,” tegasnya.

Saeful juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan terhadap pelaku. “Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi kepala desa lain untuk tidak mengutamakan keuntungan pribadi di atas kesejahteraan masyarakat. Supremasi hukum harus ditegakkan!” tambahnya.

Pertanyaan Besar: Ke Mana Uang Rp11,93 Miliar?

Hingga kini, masyarakat Desa Bongas Wetan mempertanyakan alokasi dana hasil penjualan tersebut. Apakah uang ini digunakan untuk kepentingan masyarakat atau justru masuk ke kantong pribadi? Ketidaktransparanan ini semakin memperkuat dugaan korupsi.

Kasus ini bukan sekedar persoalan lokal, tetapi ujian bagi integritas hukum dan keadilan di Indonesia. Diharapkan penegakan hukum terhadap pelaku tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan kekayaan desa. (Red)

(Bersambung)

Berita Terkait

Personil Polres Cimahi Jaga ketat Eksekusi pengosongan Lahan
Bey Machmudin: 2025 Kertajati di pakai Haji dan Umroh
Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung: Kelulusan PPPK Ditentukan Oleh BKN
Jawa Barat Alami Inflasi 3,5,% di bulan Desember 2024
Miris, pekerja Proyek rehab gedung kelas SDN 01 pondok Rajeg sudah 2 bulan belum ada pembayaran
Malam tahun baru 2024- 2025,Gedor kumpul bahas kegiatan rapat kerja
Pasca -Pilkada 2024, Bupati Meminta Masyarakat membangun kembali bersatu untuk kabupaten Bandung lebih Bedas
Gebyar Refleksi Akhir Tahun Dengan Sukur dan Taqwa di desa gunung putri kecamatan Gunung putri kabupaten Bogor

Berita Terkait

Jumat, 3 Januari 2025 - 11:27 WIB

Bey Machmudin: 2025 Kertajati di pakai Haji dan Umroh

Jumat, 3 Januari 2025 - 07:52 WIB

Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung: Kelulusan PPPK Ditentukan Oleh BKN

Jumat, 3 Januari 2025 - 07:44 WIB

Jawa Barat Alami Inflasi 3,5,% di bulan Desember 2024

Rabu, 1 Januari 2025 - 09:43 WIB

Miris, pekerja Proyek rehab gedung kelas SDN 01 pondok Rajeg sudah 2 bulan belum ada pembayaran

Rabu, 1 Januari 2025 - 09:29 WIB

Malam tahun baru 2024- 2025,Gedor kumpul bahas kegiatan rapat kerja

Rabu, 1 Januari 2025 - 05:25 WIB

Pasca -Pilkada 2024, Bupati Meminta Masyarakat membangun kembali bersatu untuk kabupaten Bandung lebih Bedas

Selasa, 31 Desember 2024 - 18:38 WIB

Gebyar Refleksi Akhir Tahun Dengan Sukur dan Taqwa di desa gunung putri kecamatan Gunung putri kabupaten Bogor

Selasa, 31 Desember 2024 - 12:07 WIB

KKJN) Kota Cimahi meriahkan MPP Culinary Night dengan senam sehat

Berita Terbaru

Bandung

Bey Machmudin: Sejahterakan Warga

Kamis, 9 Jan 2025 - 10:26 WIB

JABODETABEK

DP3A Bekasi Siap Dampingi Korban Kekerasan Anak di Pengadilan

Kamis, 9 Jan 2025 - 09:24 WIB

Bandung

Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Resmi Jadi Gubernur Jawa Barat

Kamis, 9 Jan 2025 - 08:39 WIB