Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 14 Tersangka Peredaran Uang Palsu

baraNews Jabar Online

- Redaksi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 03:46 WIB

50283 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang. Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap 14 pelaku tindak pidana peredaran uang palsu. Para tersangka tersebut yaitu AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58), dan AS (59).

“Menanggapi informasi mengenai dugaan penjualan atau penyebaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten, khususnya yang terjadi di KFC Citra Raya Cikupa yang berlokasi di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, KecamatanCikupa, Kabupaten Tangerang, telah terindikasi bahwa uang palsu tersebut diperdagangkan dan disebarluaskan dengan tujuan meraih keuntungan dalam bentuk uang tunai dari para korban,” jelas Dirreskrimum Polda Banten Kombes. Pol. Dian Setyawan, Kamis (6/2/25).

Dirreskrimum Polda Banten menerangkan, kasus ini berawal saat anggota Resmob Ditreskrimum Polda Banten menerima informasi mengenai adanya penjualan dan peredaran uang palsu di wilayah hukum PoldaBanten. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian yang terletak di KFC Citra Raya Cikupa, tepatnya di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam proses penyelidikan, petugas kemudianmenginterogasi seorang pria yang mencurigakan berinisial (ZL),” ungkap Dirreskrimum.

Hasil dari interogasi tersebut, ujarnya, mengungkapkan adanya barang bukti berupa uang palsu senilai Rp15.000.000 yang disimpan di saku jaketnya dengan pecahan Rp100.000. Uang tersebut, ungkapnya, didapatkan dari DS dan saudara AS yang berada di wilayah Bandung.

“Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan guna proses hukum yang sesuai,” jelasnya.

Kombes. Pol. Dian menerangkan, motif para tersangka yakni untuk mendapatkan keuntungan berupa uang tunai yang diberikan oleh para korban. Para pelaku pun menggunakan modus menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli, di mana mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak 4 kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan.

Para terdangka dijerat Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp50.000.000.000.

(ay/hn/nm)

Berita Terkait

Satpas Polres Cimahi Pangkas Waktu Tunggu SIM hingga 35 Persen, Layanan Digital Diperkuat
KKP SESPIMMA ANGKATAN 76 POKJAR IV BAHAS SINERGI POLRI DAN DISPERINDAG JAGA STABILITAS HARGA BAPOK DI KABUPATEN BANDUNG
Sinergi Summarecon, Kecamatan Gedebage dan ITB Kembangkan Inovasi Pengolahan Jerami untuk Atasi Polusi Asap di Gedebage
Paguyuban Sunda Galuh Perkuat pelestarian Budaya Lewat Sunda Sabuana Award 2026 dan Pengukuhan Dewan Adat Sunda
Warga Bandung yang Tinggal di wilayah rentan rawan pangan dan Berisiko Stunting Dapat Bantuan Pangan (Pangersa)
Pussenif Gelar Pameran Alutsista di Soreang: Tampilkan Ranpur Modern hingga Kuliner Gratis untuk Warga
BPPH Pemuda Pancasila Jawa Barat Gelar Diskusi Panel Sikapi Carut-Marut Penegakan Hukum di Indonesia
WAKIL KETUA DPRD JABAR: ANGGARAN TURUN RP8,3 TRILIUN, TAPI PELAYANAN KE RAKYAT TIDAK BOLEH BERKURANG

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:59 WIB

Kapolres Toraja Utara Melaksanakan Kegiatan Kumpul Bersama Masyarakat di 2 Lokasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:59 WIB

Satgas TMMD 130/Kodim 1416/Mu a Secara “door to door” Periksa Kesehatan Warga Kawite-wite

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:55 WIB

Gagalkan Perlintasan Ilegal, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Amankan 5 Calon Pekerja Migran Non-Prosedural di Perbatasan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:39 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Supaya Perintahkan APH Sidik Kasus Keracunan MBG Yang Bermain Kotor Tangkap Adili Agar Ada Keadilan Itu Nyata Di SMPN 2 Cisarua Bogor!!!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Satpas Polres Cimahi Pangkas Waktu Tunggu SIM hingga 35 Persen, Layanan Digital Diperkuat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Sinergi Summarecon, Kecamatan Gedebage dan ITB Kembangkan Inovasi Pengolahan Jerami untuk Atasi Polusi Asap di Gedebage

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:23 WIB

Paguyuban Sunda Galuh Perkuat pelestarian Budaya Lewat Sunda Sabuana Award 2026 dan Pengukuhan Dewan Adat Sunda

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Warga Bandung yang Tinggal di wilayah rentan rawan pangan dan Berisiko Stunting Dapat Bantuan Pangan (Pangersa)

Berita Terbaru