GRIB Jaya Kabupaten Bogor gelar aksi di depan Gerbang Pemda kabupaten Bogor

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:36 WIB

50292 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bara News Bogor, 13 Februari 2024

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Kabupaten Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor pada Kamis (13/2/2024). Aksi ini menyoroti permasalahan penahanan ijazah yang masih marak dilakukan oleh sejumlah yayasan swasta di Kabupaten Bogor.

 

Ketua DPC Grib Jaya Kabupaten Bogor, Budi Lova, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal isu pendidikan di Kabupaten Bogor agar sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Jawa Barat.

 

“Kami akan terus mengawal pendidikan di Kabupaten Bogor. Jangan sampai ada lagi siswa yang kesulitan mendapatkan ijazahnya karena alasan biaya. Ini jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” tegas Budi Lova dalam orasinya.

 

Grib Jaya menyoroti Persesjen Nomor 1 Tahun 2022 sebagai dasar hukum yang melarang penahanan ijazah oleh pihak sekolah atau yayasan. Menurut mereka, masih banyak kasus di mana siswa tidak dapat mengambil ijazahnya karena belum melunasi administrasi, padahal ijazah adalah hak dasar setiap lulusan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Dianggap Tidak Responsif

Dalam aksi tersebut, Hj. Damang, Wakil Ketua 1 Grib Jaya Kabupaten Bogor, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Ia menilai bahwa dinas terkait kurang responsif dalam menangani persoalan ini.

 

“Kami datang dengan niat baik untuk memperjuangkan hak siswa, tetapi tidak ada Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas yang menemui kami. Hanya para kepala bidang yang hadir. Bagaimana pelayanan pendidikan bisa baik kalau aspirasi masyarakat saja tidak didengar?” ujar Hj. Damang dengan nada kecewa.

 

Lebih lanjut, Grib Jaya menyatakan bahwa jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti, mereka akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Langkah selanjutnya, kami akan bersurat ke Inspektorat dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor. Kami akan laporkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Jika tidak ada perubahan, kami akan melakukan aksi yang lebih besar,” tambahnya.

Penahanan Ijazah Bertentangan dengan Hukum

 

Masalah penahanan ijazah bukanlah hal baru. Berdasarkan aturan yang berlaku, sekolah atau yayasan tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya sekolah. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa ijazah adalah hak setiap siswa dan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menekan pembayaran.

 

Aksi yang dilakukan oleh Grib Jaya Kabupaten Bogor ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat yang menginginkan pendidikan yang lebih adil dan merata. Mereka berharap Pemkab Bogor segera bertindak tegas terhadap sekolah atau yayasan yang masih melanggar aturan terkait penahanan ijazah.

 

Aksi unjuk rasa yang dilakukan Grib Jaya Kabupaten Bogor menjadi sorotan publik, terutama dalam isu akses pendidikan yang adil bagi semua siswa. Dengan desakan yang semakin kuat, diharapkan Pemkab Bogor dan Dinas Pendidikan segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan permasalahan ini.

 

Reporter: Ariyadi ( Ucok )

Berita Terkait

Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan
Safari Ramadhan di Karawang, DPP ABPEDNAS Perkuat Konsolidasi BPD se-Kabupaten
POSKAB Sapu Jagat Gelar Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim
Lapas Kelas IIA Cikarang Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 41 Warga Binaan
Polsek Cikarang Timur Dirikan Pos Pelayanan Nataru 2025 di Sejumlah Objek Wisata
Polri Hadir Berbuat Bermanfaat, Polsek Cikarang Timur Laksanakan Yanmas Pagi dan Gatur Lalin di Sejumlah Titik Rawan
Ratusan Ojol Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Balai Kota Depok
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno Akui 3 Anggotanya Terlibat PETI di Malenggang, 1 Diusulkan Dimutasi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:02 WIB

DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo

Senin, 20 April 2026 - 14:10 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Senin, 6 April 2026 - 02:55 WIB

Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*

Sabtu, 4 April 2026 - 19:29 WIB

*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*

Senin, 30 Maret 2026 - 23:39 WIB

Asep Robin: Legalitas Cagar Budaya Cikadut Harus Kuat  

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:09 WIB

Berburu Lailatul Qadar, Ini Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:14 WIB

PENANGANAN KASUS KERACUNAN MBG

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:35 WIB

Mantan Karyawan PT RPG,TBK minta Hak Gaji di bayar perusahaan.

Berita Terbaru

Daerah

Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:10 WIB

Bandung

*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*

Sabtu, 4 Apr 2026 - 19:29 WIB