Sebanyak 8 Pelaku Penggelapan Mobil Rental Berhasil Diamankan di Bandung

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:19 WIB

50354 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung. Polisi berhasil mengamankan delapan pelaku penggelapan dengan modus operandi menyewa mobil kemudian menggadaikan kendaraan tersebut.

Kapolsek Cicendo, Kompol Dadang Gunawan, mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari korban, yaitu pemilik rental yang menyewakan mobilnya kepada salah seorang pelaku berinisial HH.

“Untuk pelaku yang pertama berinisial HH ini kita amankan di wilayah Cianjur, dia yang menyewa kendaraan tersebut langsung kepada pemilik rental di Jalan Otten, wilayah Cicendo,” ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Senin (10/3/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan delapan pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HH, MH, AP, RI, AS, HS, FH dan MTI.

Kompol Dadang Gunawan, menjelaskan peran MM turut membantu aksi kejahatan, serta AP yang memalsukan data aplikasi agar identitas penyewa sulit dilacak.

Selanjutnya, RI dan AS berperan sebagai penghubung kepada HS, yang menjadi pembeli kendaraan hasil penggelapan.

Ia mengatakan, jajarannya membutuhkan selama 45 hari penyelidikan untuk berhasil mengungkap penggelapan mobil tersebut. Akhirnya, mobil rental itu telah berhasil ditemukan di Jakarta Barat.

“Kita pancing dan kita berhasil mendapatkan unitnya dari dua tersangka yang berada di Jakarta Barat, mobil terakhir digunakan oleh tersangka MIT,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, belum diketahui para pelaku merupakan sindikat penggelapan mobil atau bukan. Bahkan, kedelapan pelaku tidak saling mengenal satu sama lain.

“Ini perlu pendalaman lagi apakah memang sudah spesialis atau sindikat, namun untuk sementara kita baru dapatkan baru pertama kali. Kedelapan pelaku ini mereka tidak saling mengenal,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai jumlah kejahatan yang telah dilakukan oleh para pelaku.

“Untuk hasil pemeriksaan sementara mereka mengaku baru pertama kali dalam melakukan tindak pidana ini, tapi akan kita dalami lagi. Pasal yang dikenakan 378 Jo 33 KUHP ancaman hukuman penjara 4 tahun,” tutupnya.

(fa/hn/nm)

Berita Terkait

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban
DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*
*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*
Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah
Asep Robin: Legalitas Cagar Budaya Cikadut Harus Kuat  
Berburu Lailatul Qadar, Ini Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 24 April 2026 - 19:02 WIB

DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo

Senin, 20 April 2026 - 14:10 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Senin, 6 April 2026 - 02:55 WIB

Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*

Rabu, 1 April 2026 - 14:50 WIB

Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah

Senin, 30 Maret 2026 - 23:39 WIB

Asep Robin: Legalitas Cagar Budaya Cikadut Harus Kuat  

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:09 WIB

Berburu Lailatul Qadar, Ini Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:14 WIB

PENANGANAN KASUS KERACUNAN MBG

Berita Terbaru

Bandung

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

Daerah

Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:10 WIB