Di duga Abaikan kewajiban Pembangunan HGB PT Star Tjemerlang terancam gugur

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025 - 23:10 WIB

50338 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARA NEWS Bogor,Kamis 08/05/2025

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabupaten Bogor 8 Mei 2025 – PT Star Tjemerlang Ltd, perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan perumahan di wilayah Sukahati dan Karadenan, Kabupaten Bogor, diduga telah mengabaikan kewajiban penggunaan lahan sesuai dengan izin lokasi yang diberikan sejak tahun 1998.

 

Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 089/SK/1998, PT Star Tjemerlang Ltd memperoleh perpanjangan izin lokasi untuk pembangunan perumahan di dua wilayah tersebut. Perusahaan ini berdiri sejak 8 Maret 1971 dan terakhir kali mengalami perubahan akta pada 11 Agustus 1994, dengan Roni Sikap Sinuraya ditunjuk sebagai Direktur Utama menggantikan pendiri, Burhanurai. Pada tahun 2004, jabatan direktur utama berpindah ke Sonia Moniaga, yang kemudian memberikan kuasa proyek kepada Zulhen Arbain pada 16 Januari 2008.

 

 

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejak tahun 1998 hingga 2007, lahan yang diperoleh PT Star Tjemerlang Ltd tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara, bahkan tidak digunakan sesuai izin lokasi yang dimiliki. Padahal, sesuai ketentuan hukum pertanahan, realisasi pembangunan seharusnya menunjukkan kemajuan minimal 10% setiap tahun selama masa izin berlaku.

Pada 2007, perusahaan mengajukan site plan dan dokumen perizinan lainnya seluas 243.661 m² yang kemudian disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, namun hanya mencakup 165.408 m² di wilayah Kebon III, Kaumpandak, Kelurahan Karadenan. Revisi site plan kembali disahkan tahun 2009 oleh Bupati Rahmat Yasin.

 

 

Dari hasil penelusuran data dan keterangan masyarakat serta pernyataan manajer umum PT Star Tjemerlang Ltd, Zulhen Arbain, diketahui bahwa lahan-lahan yang berada di luar site plan tahun 2009 telah dibiarkan terlantar hingga saat ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 dan Pasal 27 UUPA, lahan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar dan HGB-nya gugur secara otomatis.

Meskipun demikian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor tetap menerbitkan dan memperpanjang HGB PT Star Tjemerlang pada 2003/2004, meskipun diduga kuat cacat administratif karena tidak dilengkapi izin lokasi dan site plan yang sah.

 

 

Hingga saat ini, belum terdapat kejelasan tindak lanjut dari pihak BPN maupun pemerintah daerah mengenai status hukum lahan-lahan yang dikuasai PT Star Tjemerlang Ltd di luar site plan. Padahal, tanpa izin lokasi dan site plan, pembangunan perumahan tidak dapat memperoleh IMB maupun HGB secara legal.

Kesimpulan

Merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria dan aturan pertanahan nasional, lahan yang tidak digunakan sesuai hak dan izinnya selama lebih dari dua tahun, terlebih sampai 20 tahun, seharusnya dikembalikan kepada negara atau pemilik asal. Gugurnya HGB secara hukum adalah konsekuensi logis dari pengabaian pemanfaatan lahan oleh pemegang hak.

 

 

Reporter: Ariyadi ( Ucok )

Berita Terkait

Menyeberang ke Pulau Mercusuar Santolo: Dari Deru Perahu Hingga Gurihnya Ikan Bakar Lesehan
Memeluk Kehangatan di Tengah Dinginnya Ciwidey, Menemukan Ketenangan di Emte Highland Resort
Merawat Akar Perjuangan: Mengobor Semangat SOKSI Jabar lewat Pancasila dan Kolaborasi Purnawirawan TNI
Musda XII Depidar SOKSI Jawa Barat Digelar di Bandung, Hadirkan Tokoh Nasional dan Peluncuran Buku Rekor MURI
Polres Cimahi Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Hadirkan Tausiyah Al Ustadz Abdurrahman Al Banjari
PROGRAM BEDAH RUMAH CILAMPENI KEMENTERIAN PKP SENTUH RUMAH DINAS DAN HUNIAN WARGA DI KATAPANG
Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran
DPRD Kota Bandung menggelar rapat Paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Walikota Bandung Muhammad Farhan Gaet Investor Menuju Target Investasi Rp.12 Triliun

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Kemeriahan HUT RI ke-81 di DKPP Kota Bandung: Eratkan Silaturahmi dan Semangat Gotong Royong

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Warga RW 04 kelurahan Babakan Tarogong Kompak merayakan HUT RI ke 81

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Dari Tradisi ke FYP: Cepot Motah Ajak Anak Muda Hidupin Lagi Seni Nusantara

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Menjaga Persatuan dan Kesatuan, Membangun Cimahi, untuk Indonesia Emas ke-81

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:47 WIB

Camat Rancaekek membagikan Bendera merah putih kepada pengendara sepeda motor Tanamkan Edukasi Perjuangan HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua Definitif di Konferprov PWI Jawa Barat Periode 2026–2031

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Dua Pria Ditangkap Terkait Unggahan Bernada Provokatif Soal Pernyataan Presiden Prabowo

Berita Terbaru