Teras Cihampelas Bandung Dulu Ikon Kota Bandung Terancam Dibongkar

REDAKSI KOTA BANDUNG

- Redaksi

Senin, 7 Juli 2025 - 11:23 WIB

50215 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, baranewsjabar.com- Menurut Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., Kawasan Teras Cihampelas di Kota Bandung yang dibangun menjadi ikon kota Bandung kini menjadi sorotan publik menilai kondisi ruang publik yang dibangun dengan anggaran puluhan miliar rupiah itu kini jauh dari tujuan awalnya dan perlu penanganan serius.

Teras Cihampelas dibangun pada 2017 dengan konsep Transit Oriented Development (TOD) yang menggabungkan area komersial, ruang publik, dan pariwisata dalam satu kawasan. Keberadaan kawasan ini diharapkan mampu menata Pedagang Kaki Lima (PKL) agar lebih tertib, mengurangi kemacetan, dan menambah daya tarik wisata di Kota Bandung. Namun, setelah tujuh tahun berdiri, kondisi Teras Cihampelas justru memprihatinkan.

“Sekarang terlihat sepi, banyak kios tutup, fasilitas rusak, dan kebocoran di beberapa titik memicu genangan air yang disebut warga ‘hujan abadi’. Ini membuktikan pengelolaan dan pemeliharaannya kurang serius,” ungkap Radea, Senin (7/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, alasan pandemi COVID-19 yang sering diungkapkan pemerintah kota tak bisa menjadi satu-satunya faktor pembenar. “Harus ada evaluasi menyeluruh, mulai dari perencanaan, lokasi, ketersediaan parkir, sampai pola pengelolaan.”

Radea menjelaskan, masyarakat di daerah pemilihannya, termasuk warga sekitar Cihampelas, banyak yang mengeluhkan kondisi Teras Cihampelas. Aspirasi mereka pun terbelah. “Sebagian besar mendesak pemerintah kota benar-benar merevitalisasi dan menata kembali. Tapi ada juga yang setuju dengan saran Gubernur Jawa Barat agar Teras Cihampelas dibongkar saja,” katanya.

Dari sisi hukum, Radea menegaskan pembongkaran aset milik daerah tak bisa dilakukan sembarangan. Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, setiap barang milik daerah yang sudah tak dapat dimanfaatkan wajib melalui mekanisme pemusnahan dan penghapusan aset. “Prosedurnya jelas. Kalau memang sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi, ya dihancurkan sesuai ketentuan. Tapi tentu saja keputusan ini harus didasari kajian yang matang,” tegasnya.

Sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak agar masa depan Teras Cihampelas tak hanya menjadi beban anggaran daerah. “Harus ada solusi yang tepat, realistis, dan bermanfaat bagi warga. Kita tidak ingin aset publik mangkrak tanpa kejelasan,” ungkapnya.

Berita Terkait

Dua Pria Ditangkap Terkait Unggahan Bernada Provokatif Soal Pernyataan Presiden Prabowo
Groundbreaking TPPAS Legok Nangka Dimulai, Pemkot Bandung Siapkan Armada Khusus
PERSIB Awali Piala Presiden 2026 dengan Kemenangan, Gol Barros Tumbangkan Arema FC
Camat Bandung Kulon Tertibkan Pasar Tumpah Pola Cijerah, Pedagang Diimbau Patuhi Aturan dan Jaga Kebersihan
​Regenerasi Kepemimpinan, (BBC) Sukses Gelar Musyawarah Besar
Griya Persada Hotel Kaliurang Yogyakarta mengadakan gathering temu ramah mesra di Kota Bandung
Tim Pembina Posyandu Kota Bandung Laksanakan Monitoring dan evaluasi, Posyandu 6 SPM Tunas Harapan 1 di Kelurahan Suka Asih
Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:54 WIB

PROGRAM BEDAH RUMAH CILAMPENI KEMENTERIAN PKP SENTUH RUMAH DINAS DAN HUNIAN WARGA DI KATAPANG

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:47 WIB

DPRD Kota Bandung menggelar rapat Paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:36 WIB

MENGGUGAT LABEL “AIR PEGUNUNGAN” DALAM UPAYA MENYELARASKAN NARASI PEMASARAN DENGAN REALITAS SAINS HUTAN DAN SIKLUS AIR

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:42 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:27 WIB

Sekwan Kabupaten Bekasi Rahmat Atong: Saya Hanya Jalankan Fungsi Administratif, Keputusan Tunjangan Rumah di Tangan Dewan

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:51 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Cimahi Polri menjadi institusi yang dicintai dan dipercaya publik

Senin, 1 Juni 2026 - 18:49 WIB

Rd. Ir. Roza Rahmadjasa Mintaredja M. Ars tokoh budayawan yang melestarikan adat dan pengembangan wawasan kebudayaan Sunda.

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda

Berita Terbaru