Kurangi Ketergantungan TPA, Pemkot Bandung Siapkan Strategi Pengolahan Sampah di Tingkat Kecamatan

REDAKSI KOTA BANDUNG

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:42 WIB

50196 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, baranewsjabar.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mendorong strategi pengolahan sampah di tingkat kecamatan sebagai langkah untuk mengurangi ketergantungan pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti yang kini sudah kelebihan kapasitas.

“Jenis mesin yang akan dipasang adalah insinerator, yang dapat mengolah sampah tanpa harus dipilah terlebih dahulu kecuali residu,” ujar Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain saat meninjau TPS di Kecamatan Rancasari, Rabu 6 Agustus 2025.

Pada kesempatan tersebut, Zul bersama jajaran OPD dan Kewilayahan meninjau sejumlah titik calon lokasi pemasangan mesin pengolahan sampah, termasuk di Jalan Tembus Jl. Inspeksi Cidurian Timur, TPS RW 04 Manjahlega, TPS Ciwastra, dan TPS Gedebage.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil tinjauan, salah satu lokasi dinilai cukup siap, sementara lokasi lain masih dalam proses administrasi karena berada di lahan milik perumahan warga.

“Jika administrasinya beres, beberapa mesin bisa dipasang dan dianggarkan tahun depan. Satu kecamatan bisa membutuhkan beberapa mesin karena kapasitas satu mesin rata-rata hanya 10-15 ton per hari, sementara produksi sampah per kecamatan bisa lebih dari 80 ton,” jelas Zul.

Selain insinerator, Zul juga meninjau TPS Gedebage yang telah menggunakan teknologi bio digester. Teknologi ini dinilai efektif mengolah sampah organik hingga 30 ton per hari dan menjadi model pengolahan yang dapat direplikasi di titik lain.

Dengan semakin banyaknya titik pengolahan sampah, Pemkot menargetkan pengurangan signifikan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti.

“Berdasarkan laporan Dinas Lingkungan Hidup, pengolahan di beberapa titik sudah mampu menekan jumlah sampah yang dibuang ke TPA hingga mendekati 100 ton per hari,” kata Zul.

Meski demikian, Zul mengakui, keterbatasan lahan dan kepadatan penduduk menjadi tantangan tersendiri.

Ia mencontohkan, TPS di Bandung Kulon yang berhasil menempatkan mesin insinerator di dekat permukiman tanpa penolakan warga.

“Dengan dukungan masyarakat dan DPRD, kami berharap jumlah mesin pengolahan sampah bisa ditambah. Saat ini baru ada tujuh unit, sementara kebutuhan ideal bisa mencapai 30 hingga 50 unit,” tuturnya.

Berita Terkait

Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat
DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban
DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*
*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*
Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah
Asep Robin: Legalitas Cagar Budaya Cikadut Harus Kuat  

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda

Senin, 18 Mei 2026 - 16:42 WIB

Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:47 WIB

eMTe Highland Resort Ciwidey, Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung Selatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:51 WIB

Ketua Umum BBC Periode 2021-2026 terpilih H.Bagus Machdiantoro

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Senin, 20 April 2026 - 14:10 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Senin, 6 April 2026 - 02:55 WIB

Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*

Sabtu, 4 April 2026 - 19:29 WIB

*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*

Berita Terbaru

Daerah

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

Bandung

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB