Raperda Pesantren Sebagai Bentuk Pemerintah Mendukung Pesantren

REDAKSI KOTA BANDUNG

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:17 WIB

50162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pansus 8 DPRD Kota Bandung menghadiri Focus Group Discussion (FGD) membahas Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Pesantren, di Hotel Newton, Bandung, Kamis, 14 Agustus 2025. Tofan/Humpro DPRD Kota Bandung.

BANDUNG, baranewsjabar.com-  Pansus 8 DPRD Kota Bandung menghadiri Focus Group Discussion (FGD) membahas Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Pesantren, di Hotel Newton, Bandung, Kamis, 14 Agustus 2025.

Dalam kesempatan tersebut, hadir Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, AA Abdul Rozak S.Pd.I, M.Ag., Wakil Ketua Pansus 8 drg. Susi Sulastri, Anggota Pansus 8 Andri Gunawan S.Ak., S.M., dan Eko Kurnianto W, S.T., M.PMat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, AA Abdul Rozak mengatakan, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan inisiatif hukum yang bertujuan untuk memberikan payung hukum dan dukungan nyata terhadap keberadaan dan pengembangan pesantren di Kota Bandung.

“Tujuan utama raperda ini adalah memberikan rekognisi, afirmasi. dan fasilitasi terhadap keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam. Di mana memiliki peran sentral dalam membentuk karakater bangsa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, raperda tersebut sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk mendukung pesantren.

“Karena penting untuk menjamin keberlanjutan, kualitas, dan peran strategis pesantren di Kota Bandung,” ujarnya.

Wakil Ketua Pansus 8, drg. Susi Sulastri menerangkan, dewan menginginkan adanya Perda yang menaungi pesantren di Kota Bandung. Terutama dalam mendukung pengembangan karakter generasi muda Kota Bandung.

Menurut Susi, di Kota Bandung ada 114 pesantren, yang 97 pesantren di antaranya telah berbadan hukum. “Ini menjadi pekerjaan rumah kita mendorong 17 pesantren lagi untuk berbadan hukum,” katanya.

Diharapkan, Perda Penyelenggaraan Pesantren akan melindungi keberadaan pesantren di Kota Bandung di masa mendatang.

“Kami berharap melalui perda tersebut, maka akan memudahkan dalam mengelola pesantren untuk bersama-sama memberikan ruang advokasi, kepada pesantren dan dinas-dinas terkait di Kota Bandung,” ucapnya. *

Berita Terkait

Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat
Ketua Umum BBC Periode 2021-2026 terpilih H.Bagus Machdiantoro
DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban
DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*
*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*
Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 16:42 WIB

Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:47 WIB

eMTe Highland Resort Ciwidey, Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung Selatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:51 WIB

Ketua Umum BBC Periode 2021-2026 terpilih H.Bagus Machdiantoro

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 24 April 2026 - 19:02 WIB

DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo

Senin, 6 April 2026 - 02:55 WIB

Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*

Sabtu, 4 April 2026 - 19:29 WIB

*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*

Rabu, 1 April 2026 - 14:50 WIB

Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Bandung

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB