Masalah Sepele Dengan tetangga Berujung Di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A,Dan Tidak Puas Dengan Putusan Hakim

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:42 WIB

50331 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Bara News Bogor,Sabtu 22/03/2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tidak puas dengan keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 2 bulan kurungan, tapi tidak ditahan, dan 6 bulan percobaan terhadap Ndang Sutendi. Rahmat Mahesa langsung teriak tidak terima.

 

“Saya tidak terima,” teriak Rahmat menanggapi putusan hakim tunggal Wahyu Widuri tersebut di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/0/25) lalu.

 

“Silahkan mengajukan ke penuntut jika tidak terima dengan putusan,” ujar Wahyu tak kalah sigap menjawab teriakan tersebut.

 

Putusan hakim itu terungkap pada sidang perkara pencemaran tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di PN Klas IA tersebut. Tercatat Ndang Sutendi bin Supriatna sebagai terlapor dan Rahmat Mahasesa sebagai pelapor dengan Nomor Perkara: 34/Pd.C/2025/PN.CBI.

 

Menurut penuntut Iptu Pol Eka yang juga adalah penyidik dari Polres Bogor. Dalam surat yang dibacakan dimuka persidangan, terjadi saling caci mencaci antara terlapor dengan pelapor dengan kata-kata yang tidak pantas diucapkan didepan umum dengan kata-kata anjing.

 

“Peristiwa terjadi pada tanggal 30 September 2022, sekitar pukul 16.00 di RT 04 RW 05, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Cekcok berakhir dengan kehadiran RW dan RT setempat.

 

Atas perbuatannya, terlapor melanggar Pasal 315 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 bulan kurungan. Namun hakim hanya menjatuhkan hukuman 2 bulan kurungan dan 6 bulan percobaan.

 

Saat Hakim Wahyu menanyakan ke pelapor, Rahmat menerangkan, bahwa terlapor telah mengatai dirinya dengan kata-kata anjing. Ia tidak senang kata-kata tersebut.

 

Keterangan tersebut dibenarkan saksi dari pihak pelapor Desy Ratnasari yang juga adalah istri korban.

 

Sementara, saksi dari terlapor sebanyak 8 orang, Ketua RW, Ketua RT, mantan RT, dua karyawan. Dan anak istri terlapor dan terlapor. Para saksi saat ditanya hakim, apakah mendengar Terlapor mengatai korban dengan kata-kata yang tidak pantas tersebut, sebagian mengaku mendengar, sebagian lagi mengaku tidak.

 

“Apakah saksi mendengar terlapor mengucapkan kata-kata yang tidak pantas dengan kata-kata anjing kepada pelapor ?,“ tanya hakim Widuri kepada Ketua RW dan RT. Mereka menjawab mendengar.

 

Sedang, saksi dua orang karyawan, anak dan istri terlapor ditanya hakim, apakah mendengar terlapor mengucapkan kata-kata anjing, mereka mengaku tidak mendengar.

 

Pada giliran terlapor ditanya oleh hakim terkait keterangan yang apa disampaikan pelapor Rahmat, dan para saksi baik saksi dari pelapor mupun saksi dari terlapor. Terlapor Endang Sutendi mengakui.

 

“Apa tanggapan terlapor dengan keterangan yang disampaikan pelapor dan para saksi ?,” tanya hakim Wahyu. Terlapor pun menjawab dengan membenarkan. “Benar,” ujar Endang Sutendi

 

“Saya mengakui salah dan menyesal serta tidak akan mengulangi lagi,” tegasnya

Reporter: Ariyadi ( Ucok)

Berita Terkait

Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan
Safari Ramadhan di Karawang, DPP ABPEDNAS Perkuat Konsolidasi BPD se-Kabupaten
POSKAB Sapu Jagat Gelar Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim
Lapas Kelas IIA Cikarang Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 41 Warga Binaan
Polsek Cikarang Timur Dirikan Pos Pelayanan Nataru 2025 di Sejumlah Objek Wisata
Polri Hadir Berbuat Bermanfaat, Polsek Cikarang Timur Laksanakan Yanmas Pagi dan Gatur Lalin di Sejumlah Titik Rawan
Ratusan Ojol Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Balai Kota Depok
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno Akui 3 Anggotanya Terlibat PETI di Malenggang, 1 Diusulkan Dimutasi

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 24 April 2026 - 19:02 WIB

DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo

Senin, 20 April 2026 - 14:10 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Senin, 6 April 2026 - 02:55 WIB

Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*

Rabu, 1 April 2026 - 14:50 WIB

Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah

Senin, 30 Maret 2026 - 23:39 WIB

Asep Robin: Legalitas Cagar Budaya Cikadut Harus Kuat  

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:09 WIB

Berburu Lailatul Qadar, Ini Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:14 WIB

PENANGANAN KASUS KERACUNAN MBG

Berita Terbaru

Bandung

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

Daerah

Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:10 WIB