Perbincangan Publik Surat Edaran Permohonan Oleh Satpol PP Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Jumat, 4 April 2025 - 17:07 WIB

50212 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bara News Bogor, Jum’at 04/04/2025

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kembali  mencuat adanya edaran surat Permohonan Ke perusahaan yang dibuat oleh satpol PP kecamatan klapanunggal dan ditanda tangani Sendiri oleh Kanit pol PP klapanunggal menjadikan tanda tanya besar.

Surat edaran yang berisi permohonan bantuan dari perusahaan untuk pengamanan pra dan pasca Hari Raya idul fitri 1446 Hijriyah menjadi tanda tanya besar, apakah boleh seorang kanit pol PP Kecamatan Klapanunggal membuat kop surat dan stempel sendiri .

Sekretaris kecamatan (Sekcam) Iwan Setiawan, saat diminta tanggapannya terkait Masalah tersebut, menjelaskan.

Bahwa Pihak kecamatan Klapanunggal tidak tahu menau perihal edaran Surat tersebut, dan kita pun sudah berkoordinasi dengan kasat pol PP kabupaten Bogor terkait permasalahan tersebut.

Jadi kami sebagai Pihak kecamatan dan Satpol PP kabupaten bogor justru tidak mengetahui dengan adanya surat edaran tersebut, dan Yang bersangkutan sudah kami minta keterangan secara pribadi dan mengakui bahwa itu memang dirinya yang mempunyai inisiatif sendiri.

Namun di satu sisi, iwan setiawan Menjelaskan, dengan adanya edaran surat tersebut, jelas sudah melanggar dan penyalahgunaan wewenang, ujarnya saat diminta keterangan melalui Telepon pribadinya.

Sekcam klapanunggal, mengatakan untuk permasalahan tersebut akan kita tindak lanjut, karena dari pihak kami kecamatan klapanunggal dan Satpol PP kabupaten bogor, tidak mengetahui perihal edaran surat tersebut.

Ketika ditanya, mengenai sanksi dan hukuman, apalgi mengingat Kanit pol PP kecamatan klapanunggal adalah seorang PNS, iwan Setiawan Mengatakan, Untuk sanksi Yang akan diberikan oleh Pihak kasat pol PP kabupaten Bogor adalah, PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,ucapnya.

Namun Sekcam klapanunggal menjelaskan, bahwa dirinya tidak tahu sanksi apakah yang akan nanti dijatuhkan kepada oknum kanit pol kecamatan klapanunggal tersebut. Bisa jadi Hukuman disiplin Ringan, Berat atau sedang, ujarnya.

Menurut Iwan Setiawan Semua keputusan dan Hukuman bagi Oknum satpol PP kecamatan tersebut, nanti yang akan memutuskan adalah dari kasat poll PP kabupaten Bogor. Dan Untuk Pelaksanaan Selanjutnya akan kita Tuntaskan sampai akhir liburan Hari Raya idul fitri.

Jadi nanti Saya akan Lanjutkan permasalahan tersebut, dengan bapak Bupati Bogor, Tutupnya.

 

Reporter: Ariyadi ( Ucok)

Berita Terkait

Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan
Safari Ramadhan di Karawang, DPP ABPEDNAS Perkuat Konsolidasi BPD se-Kabupaten
POSKAB Sapu Jagat Gelar Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim
Lapas Kelas IIA Cikarang Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 41 Warga Binaan
Polsek Cikarang Timur Dirikan Pos Pelayanan Nataru 2025 di Sejumlah Objek Wisata
Polri Hadir Berbuat Bermanfaat, Polsek Cikarang Timur Laksanakan Yanmas Pagi dan Gatur Lalin di Sejumlah Titik Rawan
Ratusan Ojol Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Balai Kota Depok
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno Akui 3 Anggotanya Terlibat PETI di Malenggang, 1 Diusulkan Dimutasi

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 24 April 2026 - 19:02 WIB

DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo

Senin, 20 April 2026 - 14:10 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Senin, 6 April 2026 - 02:55 WIB

Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*

Rabu, 1 April 2026 - 14:50 WIB

Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah

Senin, 30 Maret 2026 - 23:39 WIB

Asep Robin: Legalitas Cagar Budaya Cikadut Harus Kuat  

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:09 WIB

Berburu Lailatul Qadar, Ini Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:14 WIB

PENANGANAN KASUS KERACUNAN MBG

Berita Terbaru

Bandung

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

Daerah

Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:10 WIB