Instruksi Bupati Bogor Ditindaklanjuti, Pemkab Bogor Sidak dan Tindak Perusahaan Cemari Situ Rawa Jejed

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Senin, 21 April 2025 - 23:46 WIB

50144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARA NEWS Bogor,Senin 21/04/2025

 

Klapanunggal – Menindaklanjuti instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Klapanunggal melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) dan penindakan terhadap perusahaan yang tiba-tiba mencemari lingkungan di sekitar Setu Rawa Jejed, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, pada Senin (21/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari masyarakat laporan, media sosial, serta koordinasi dari pihak desa dan kecamatan setempat, serta Patroli Sungai Sub DAS Cileungsi.

 

 

“Hari ini kami bersama Satgas Pengendalian Pencemaran Sub DAS Cileungsi melaksanakan pengawasan insidental terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak pada kondisi Setu Rawa Jejed,” ujar Gantara.

 

 

Perlu diketahui, hasil sidak yang dilakukan di area perusahaan PT Dinito Jaya Sakti, dan ditemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya, ketidaktaatan terhadap dokumen lingkungan, penyimpanan limbah B3 yang tidak sesuai aturan. Pengolahan limbah yang menghasilkan residu berupa serbuk (partikel) dari proses penghancur plastik, yang tidak dikelola sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan pernapasan.

 

 

Lanjut Gantara menjelaskan, DLH bersama tim juga melakukan pemasangan Garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line) di dua titik lokasi, Papan Peringatan di area depan perusahaan, penutupan saluran pembuangan permanen tidak berizin 1 titik serta pengambilan sampel limbah untuk diuji laboratorium, dengan hasil yang akan keluar dalam waktu 14 hari ke depan.

 

 

Gantara menegaskan bahwa DLH akan terus melakukan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan-perusahaan lain di sekitar Setu Rawa Jejed. Pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif, menerapkan denda administratif berpedoman pada Permen LHK No 14 Tahun 2024, serta jika diperlukan dan terbukti melakukan pelanggaran maka sanksi pidana akan diberikan berdasarkan hasil ketentuan dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

 

 

“Kami tidak langsung menjatuhkan pidana, namun kami memberikan sanksi administratif terlebih dahulu. Namun jika tidak dialihkan, proses hukum pidana bisa kami lanjutkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, serta instansi pemerintah untuk bahu-membahu menjaga kelestarian lingkungan hidup.

 

 

“Kita jaga alam, alam jaga kita. Ini tanggung jawab kita bersama,” tutup Gantara.

Sementara itu, Senior Advisor PT Dinito Jaya Sakti, Estu Widodo menyampaikan bahwa pihaknya siap bekerja sama dan akan segera mengungkap semua temuan DLH.

“Kami sudah langsung mendokumentasikan beberapa Arahan di lapangan seperti penutupan saluran udara yang terbuka, dan akan terus melakukan pembenahan menyeluruh dalam waktu 14 hari sesuai hasil laboratorium,” ungkapnya. (Tim Komunikasi Publik / Diskominfo Kabupaten Bogor)

 

Reporter: Ariyadi ( Ucok)

Berita Terkait

Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan
Safari Ramadhan di Karawang, DPP ABPEDNAS Perkuat Konsolidasi BPD se-Kabupaten
POSKAB Sapu Jagat Gelar Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim
Lapas Kelas IIA Cikarang Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 41 Warga Binaan
Polsek Cikarang Timur Dirikan Pos Pelayanan Nataru 2025 di Sejumlah Objek Wisata
Polri Hadir Berbuat Bermanfaat, Polsek Cikarang Timur Laksanakan Yanmas Pagi dan Gatur Lalin di Sejumlah Titik Rawan
Ratusan Ojol Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Balai Kota Depok
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno Akui 3 Anggotanya Terlibat PETI di Malenggang, 1 Diusulkan Dimutasi

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 24 April 2026 - 19:02 WIB

DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo

Senin, 20 April 2026 - 14:10 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Senin, 6 April 2026 - 02:55 WIB

Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*

Rabu, 1 April 2026 - 14:50 WIB

Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah

Senin, 30 Maret 2026 - 23:39 WIB

Asep Robin: Legalitas Cagar Budaya Cikadut Harus Kuat  

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:09 WIB

Berburu Lailatul Qadar, Ini Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:14 WIB

PENANGANAN KASUS KERACUNAN MBG

Berita Terbaru

Bandung

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

Daerah

Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:10 WIB