Said Didu Nilai Vonis Tom Lembong Bisa Kriminalisasi Kebijakan Publik

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:31 WIB

50436 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengkritik keras putusan majelis hakim terhadap Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, dalam perkara dugaan korupsi impor gula. Ia menilai putusan tersebut berpotensi menjerat semua pengambil kebijakan di Indonesia dalam jeratan hukum yang tidak adil.

“Ada tiga hal penting yang saya soroti. Pertama, yang dianggap sebagai kerugian negara justru merupakan keuntungan yang diperoleh pihak swasta karena bekerja sama dengan BUMN. Kalau logika ini dipakai, maka semua kerja sama BUMN dengan swasta berpotensi dianggap merugikan negara,” ujar Said usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Ia mencontohkan sejumlah proyek nasional yang melibatkan BUMN dan pihak swasta, seperti proyek kereta cepat dan infrastruktur lainnya. Menurut dia, jika setiap kerja sama yang melibatkan keuntungan pihak swasta dipandang sebagai kerugian negara, maka kebijakan kerja sama akan terhambat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau begitu, proyek seperti tol, bandara, bahkan kerja sama GoTo dengan Telkom pun bisa dianggap korupsi. Ini logika hukum yang keliru dan bisa membahayakan proses pengambilan keputusan di pemerintahan,” kata dia.

Said juga menyoroti bahwa kasus yang menjerat Tom Lembong berada di luar kewenangan jabatan yang diembannya saat itu. Menurut dia, keputusan kerja sama BUMN dengan swasta bukanlah wewenang Menteri Perdagangan.

“Itu wilayah aksi korporasi BUMN, bukan kewenangan Menteri Perdagangan. Jadi tidak tepat kalau Tom Lembong dijadikan pihak yang bertanggung jawab,” ucapnya.

Hal ketiga yang ia kritik adalah dasar penugasan yang digunakan dalam proses hukum terhadap Tom Lembong. Said menilai notulensi rapat yang digunakan sebagai bukti tidak cukup kuat secara hukum untuk menjerat seseorang ke pengadilan.

“Kalau notulensi rapat bisa dijadikan dasar vonis, maka banyak pejabat yang bisa dipidana karena dianggap tidak melaksanakan arahan yang bersifat informal,” katanya.

Said mengingatkan bahwa putusan ini dapat berdampak sistemik. Menurut dia, para menteri dan pejabat negara akan menjadi sangat berhati-hati, bahkan takut, dalam mengambil kebijakan yang melibatkan kerja sama dengan swasta.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan kepada Thomas Lembong. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Namun di tengah kritik tajam ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak kejaksaan maupun pengadilan terkait pernyataan Said Didu.

Berita Terkait

Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat
eMTe Highland Resort Ciwidey, Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung Selatan
Ketua Umum BBC Periode 2021-2026 terpilih H.Bagus Machdiantoro
DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban
DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*
PENANGANAN KASUS KERACUNAN MBG

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 16:42 WIB

Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:47 WIB

eMTe Highland Resort Ciwidey, Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung Selatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:51 WIB

Ketua Umum BBC Periode 2021-2026 terpilih H.Bagus Machdiantoro

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 24 April 2026 - 19:02 WIB

DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo

Senin, 6 April 2026 - 02:55 WIB

Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*

Sabtu, 4 April 2026 - 19:29 WIB

*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*

Rabu, 1 April 2026 - 14:50 WIB

Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Bandung

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB