Rampok Truk Bermodus Penarikan: PT BOT Finance Dituding Langgar UU dan Abaikan Hak Asasi!

baraNews Jabar Online

- Redaksi

Senin, 21 Juli 2025 - 00:49 WIB

50491 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Sebuah peristiwa memalukan dan sarat kekerasan mencoreng dunia pembiayaan Indonesia. Kamis dini hari, 17 Juli 2025, pukul 00:15 WIB, terjadi dugaan perampasan brutal terhadap satu unit truk bernopol W 8054 UL di ruas Tol Jagorawi, dengan dalih penarikan kendaraan. Ironisnya, korban Nicolaus Advent Widiyanto, sopir truk malang itu, justru ditinggalkan sendirian dalam kondisi sakit dan ketakutan di tengah gelapnya jalur tol.

Pelaku bukan sekadar penjahat jalanan, melainkan orang-orang yang diduga merupakan debt collector dari perusahaan pembiayaan PT. BOT Finance Indonesia. Lembaga yang seharusnya menaungi kepatuhan hukum dan regulasi justru diduga melakukan praktik-praktik koboi, melanggar konstitusi, dan mencederai kemanusiaan.

Truk dirampas, nyawa dipertaruhkan, dan keadilan diinjak-injak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya melabrak rasa keadilan, tindakan ini juga mencederai ketentuan hukum yang jelas. Dalam aturan POJK Nomor 35/POJK.05/2018, khususnya Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) serta (2), penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan hanya bisa dilakukan dengan adanya sertifikat fidusia dan harus melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Bukan eksekusi liar di jalan tol dini hari.

Tak hanya itu, dalam regulasi yang sama, OJK melarang keras penarikan kendaraan antara pukul 00.00 hingga 06.00 WIB, waktu-waktu rawan kriminal dan berisiko fatal bagi keselamatan debitur.

Namun apa yang terjadi? Truk ditarik tanpa dasar hukum jelas. Sopir ditelantarkan dalam kondisi tak berdaya. Dan PT. BOT Finance Indonesia—alih-alih menunjukkan itikad baik—justru bungkam seribu bahasa.

“Ini bukan penarikan kendaraan. Ini perampokan dan pelanggaran HAM!” tegas Edy Macan, tokoh media dan aktivis anti-korupsi, yang menyatakan akan mendampingi korban hingga ke Mabes Polri.

Tak cukup dengan pendampingan hukum, Edy bahkan mengancam akan mengguncang Jawa Timur dengan aksi besar-besaran jika keadilan tetap didiamkan. “Kami siap turun ke jalan, membawa suara rakyat. Bila aparat diam, maka rakyat yang akan bicara,” tandasnya, menyalakan bara perlawanan dari akar rumput.

Nicolaus, korban yang telah bekerja sebagai sopir lintas Jawa ini, mengaku trauma dan marah. “Saya akan laporkan semuanya. Kami tidak bisa terus-menerus dibungkam oleh perusahaan yang menginjak-injak hak kami!” katanya dengan suara bergetar.

Insiden ini tak bisa dibiarkan menjadi preseden kelam dalam dunia pembiayaan nasional. Jika aparat dan OJK tidak segera mengambil tindakan, maka kepercayaan publik terhadap institusi pengawas akan runtuh.

PT. BOT Finance Indonesia harus bertanggung jawab.

Masyarakat menuntut agar seluruh pelaku penarikan liar ditangkap dan diproses secara hukum. Otoritas Jasa Keuangan juga didesak untuk mencabut izin perusahaan pembiayaan ini serta memberikan sanksi administratif dan pidana kepada pimpinan yang memberi perintah ilegal. Evaluasi menyeluruh terhadap praktik leasing dan pengawasan debt collector menjadi kebutuhan mendesak agar kejadian serupa tidak terus terulang.

“Jika aparat tak bertindak, maka kami yang akan bertindak!” seru Edy Macan.

Saat rakyat sudah bicara, hukum tak bisa lagi menutup mata.

(RED)

Berita Terkait

Kesbangpol Kota Tangerang Kunjungi DPD IWO-I untuk Sinergi dan Koordinasi
Pengamat: Anggaran APBD Tangsel Prosesnya Sudah Sangat Transparan, dan Sudah Melalui Mekanisme BPK RI
Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis Berbasis Instagram Dibongkar, Pabrik Ditemukan di Apartemen Cikarang
Polisi Ungkap Hasil Labfor Ledakan di Pamulang, Gas LPG 12 Kg Jadi Pemicu
Meriahkan HUT RI ke-80, Squad Nusantara Pagedangan Gelar Bazar UMKM dan Pendampingan Sertifikasi Produk Halal
BNPB Dukung Percepatan Penanganan Bencana di Kota Depok
Polisi Evakuasi Lansia Korban Terdampak Banjir di Cengkareng
BNPB Pastikan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Jakarta Tercukupi

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:54 WIB

PROGRAM BEDAH RUMAH CILAMPENI KEMENTERIAN PKP SENTUH RUMAH DINAS DAN HUNIAN WARGA DI KATAPANG

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:04 WIB

Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:47 WIB

DPRD Kota Bandung menggelar rapat Paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:42 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:27 WIB

Sekwan Kabupaten Bekasi Rahmat Atong: Saya Hanya Jalankan Fungsi Administratif, Keputusan Tunjangan Rumah di Tangan Dewan

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:51 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Cimahi Polri menjadi institusi yang dicintai dan dipercaya publik

Senin, 1 Juni 2026 - 18:49 WIB

Rd. Ir. Roza Rahmadjasa Mintaredja M. Ars tokoh budayawan yang melestarikan adat dan pengembangan wawasan kebudayaan Sunda.

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda

Berita Terbaru