Bos eFishery Ditahan Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dana

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 01:27 WIB

50483 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan bos perusahaan teknologi akuakultur eFishery, berinisial GH, terkait kasus dugaan penggelapan dana. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan GH sebagai tersangka, menyusul serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengonfirmasi bahwa GH mulai ditahan sejak Kamis, 31 Juli 2025. “Iya betul, terhadap Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025,” kata Helfi di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah pihak yang mengaku menjadi korban dugaan penggelapan dana yang melibatkan petinggi eFishery. Berdasarkan keterangan Polri, laporan tersebut mulai masuk sejak awal 2024, yakni pada Februari, Maret, dan April. Selain GH, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial C, yang turut dilaporkan dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, ada pelaporan eFishery dari terduga yang dilaporkan G dan C. Laporan itu sudah dilakukan sejak awal tahun 2024,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Bareskrim, Jumat (7/2/2025).

Hingga kini, kepolisian belum merinci jumlah kerugian yang dialami para pelapor, maupun mekanisme dugaan penggelapan dana yang dilakukan. Namun, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup kuat, termasuk dokumen keuangan dan hasil pemeriksaan saksi.

eFishery, yang dikenal sebagai salah satu startup rintisan di sektor perikanan dan budidaya, selama ini mengembangkan teknologi pakan ikan otomatis serta layanan pembiayaan bagi pembudidaya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh utama di perusahaan yang sebelumnya mendapat sorotan positif di dunia teknologi dan agribisnis.

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. GH dan tersangka C dijerat dengan pasal-pasal terkait penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang lainnya yang relevan.

Sementara itu, pihak eFishery belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan pimpinannya. Polri mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada penyidik. (*)

Berita Terkait

Dr weldy Dukung Pemberantasan Korupsi Tetapi Upayakan Pencegahan
Terkait Pengadaan Laptop Guru, Kemensos RI : Proses Perencanaan Penyedia Kewenangan Teknis KPA dan Unit Pengadaan
Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading Gegerkan Sekolah, Diduga Berasal dari Sound System
Pedagang Madu Asal Baduy Jadi Korban Begal di Jakarta, Uang dan Dagangan Raib
Rokok Tanpa Cukai Kian Merajalela, Negara Rugi Triliunan dan Sindikat Setiven Masih Bebas Berkeliaran
Pemuda di Tasikmalaya Nekat Cabuli Nenek 85 Tahun, Polisi Amankan Pelaku
Prof Dr Sutan Nasomal Minta Kemenkes RI Bersama Kadinkes DKI Jakarta Transparan Pada Media Buka Data Mamnpaat Rakyat Tahu
Laporan Penipuan Investasi Bodong: Haji Baharuddin Kehilangan Hampir 5 Miliar Rupiah

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda

Senin, 18 Mei 2026 - 16:42 WIB

Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:47 WIB

eMTe Highland Resort Ciwidey, Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung Selatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:51 WIB

Ketua Umum BBC Periode 2021-2026 terpilih H.Bagus Machdiantoro

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Senin, 20 April 2026 - 14:10 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Senin, 6 April 2026 - 02:55 WIB

Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*

Sabtu, 4 April 2026 - 19:29 WIB

*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*

Berita Terbaru

Daerah

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

Bandung

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB