Polda Jabar Tetapkan 26 Tersangka dalam Kasus Pembakaran Kantor Pemerintah dan Fasilitas Umum

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 15:11 WIB

50283 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – Polda Jawa Barat mengungkap kasus pengrusakan dan pembakaran yang melanda sejumlah kantor pemerintahan serta fasilitas umum di wilayahnya. Aksi anarkistis yang terjadi sejak akhir Agustus hingga awal September 2025 itu kini mulai terang benderang. Dari ratusan orang yang diamankan, sebanyak 26 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa berlangsung selama empat hari, dimulai sejak Jumat (29/8/2025) hingga Senin (1/9/2025), dan menyasar berbagai titik vital di Jawa Barat. Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (16/9/2025), menyampaikan bahwa total ada 156 orang yang diamankan dalam serangkaian penyelidikan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya 26 orang yang ditetapkan sebagai tersangka utama pengrusakan dan pembakaran.

“Beberapa lokasi yang menjadi sasaran aksi anarkis di antaranya pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jawa Barat, Mess MPR RI di Bandung, hingga fasilitas umum seperti gedung perbankan dan pos polisi di Tasikmalaya,” jelas Irjen Rudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut, para pelaku melakukan aksinya dengan cara brutal. Mereka menggunakan berbagai alat dan bahan berbahaya seperti bom molotov, bom pipa, bom propane, petasan, batu, dan benda lainnya untuk merusak serta membakar bangunan dan fasilitas negara.

Tak hanya itu, aparat kepolisian juga menemukan adanya unsur hasutan yang dilakukan secara online. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar saat ini sedang menangani lima laporan terkait penyebaran konten provokatif di media sosial yang diduga menjadi pemicu kerusuhan. Konten-konten tersebut berisi kalimat bernada kebencian kepada aparat dan ajakan langsung untuk melakukan kekerasan terhadap fasilitas negara.

“Beberapa pelaku merekam, memposting, hingga melakukan siaran langsung saat kejadian berlangsung dengan konten yang provokatif. Beberapa akun teridentifikasi berafiliasi dengan jaringan penyebar ideologi anarkis,” ujar Rudi.

Barang bukti yang telah diamankan cukup banyak. Polisi menyita puluhan bom molotov siap pakai, bahan peledak rakitan, ratusan buku dan artikel yang bermuatan ideologi anarkis, serta perangkat elektronik seperti ponsel dan laptop yang digunakan untuk menyebarkan konten hasutan.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berbeda. Untuk pelaku pengrusakan dan pembakaran, akan dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara untuk pelaku penyebaran konten provokatif di media sosial, dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Irjen Rudi menegaskan bahwa Polda Jawa Barat akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang berupaya mengganggu ketertiban umum dengan cara kekerasan atau propaganda. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh konten berbau ujaran kebencian, serta terus menjaga kondusifitas wilayah Jawa Barat yang selama ini sudah baik.

“Kami tidak akan beri ruang bagi oknum atau kelompok yang ingin menciptakan kericuhan, apalagi yang menjurus pada kerusuhan sosial yang terorganisir,” tegasnya.

Penyelidikan terus dilakukan, termasuk mendalami kemungkinan adanya pendanaan atau keterlibatan kelompok-kelompok tertentu di balik aksi ini. Polda Jabar juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait aksi anarkis serupa untuk membantu proses hukum yang berjalan. (*)

Berita Terkait

Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat
DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban
DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*
*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*
Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah
Asep Robin: Legalitas Cagar Budaya Cikadut Harus Kuat  

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 16:42 WIB

Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:47 WIB

eMTe Highland Resort Ciwidey, Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung Selatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:51 WIB

Ketua Umum BBC Periode 2021-2026 terpilih H.Bagus Machdiantoro

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 24 April 2026 - 19:02 WIB

DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo

Senin, 6 April 2026 - 02:55 WIB

Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*

Sabtu, 4 April 2026 - 19:29 WIB

*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*

Rabu, 1 April 2026 - 14:50 WIB

Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Bandung

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB