Ada Dugaan Gugatan Perceraian Palsu Menghasilkan Akta Cerai Otentik

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 22:31 WIB

50176 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surade, 1 November 2025 — Wakil Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Aden, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum staf di kantornya dalam kasus pemalsuan dokumen gugatan perceraian yang melibatkan seorang warga bernama Siti Siska. Warga Desa Gunung Sungging, Kecamatan Surade, itu disebut-sebut sebagai pihak penggugat dalam gugatan cerai terhadap suaminya, yang diketahui bekerja sebagai pegawai dengan status P3K di sebuah rumah sakit di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Kejanggalan muncul ketika dilakukan klarifikasi dan pengecekan langsung di Pengadilan Agama Sukabumi. Hasil pengecekan menyatakan bahwa tidak pernah ada gugatan cerai yang diajukan atas nama Siti Siska. Tak hanya itu, tidak ditemukan pula surat kuasa resmi dari Siti Siska yang dapat menjadi dasar sah pengajuan gugatan cerai. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa seluruh proses hukum tersebut direkayasa oleh oknum tertentu untuk memuluskan jalan perceraian secara tidak sah.

Indikasi pemalsuan semakin menguat setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat di Bandung turut memanggil Siti Siska untuk mengklarifikasi adanya surat-surat yang mencurigakan dalam dokumen kepegawaian suaminya. Dalam pertemuan tersebut, Siti Siska yang didampingi oleh Kepala Desa Gunung Sungging, Nanang, menyampaikan bahwa ia tidak pernah memberikan kuasa hukum atau mengajukan gugatan cerai, sebagaimana yang tertulis dalam berkas-berkas yang diterima BKD. Ia mengaku kaget dengan keberadaan akta cerai yang ternyata telah diterbitkan dan digunakan untuk keperluan administrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi yang diperoleh wartawan di lapangan, kuat dugaan ada pihak yang sengaja merancang perceraian pasangan suami istri ini dengan menggunakan bantuan pengacara. Proses itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Siti Siska. Modus semacam ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan manipulasi dokumen dalam lingkungan aparatur sipil negara, khususnya di tingkat pegawai P3K.

Dalam tanggapannya, Wakil Kepala KUA Surade, Aden, tidak menutup kemungkinan adanya kelalaian internal yang melibatkan stafnya. Ia menyatakan siap membantu proses penyelidikan lebih lanjut apabila aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini. Sementara itu, pihak Siti Siska melalui kuasa hukumnya menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan kasus ini kepada polisi. Langkah tersebut diambil guna memastikan agar pelaku yang terlibat dalam rekayasa ini dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menyita perhatian sejumlah pihak karena bukan hanya menyangkut aspek rumah tangga, tetapi juga aspek keabsahan dokumen negara. Akta cerai merupakan dokumen otentik dan menjadi dasar administratif bagi berbagai keperluan hukum dan birokrasi. Jika ternyata dikeluarkan berdasarkan data dan proses yang tidak sah, maka hal itu berpotensi mencederai sistem hukum serta menciptakan preseden buruk dalam penyelenggaraan administrasi negara.

Dengan makin mencuatnya kasus dugaan pemalsuan ini ke permukaan, masyarakat berharap agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan. Proses investigasi yang tuntas diharapkan akan bisa mengungkap siapa saja yang terlibat serta mencegah terulangnya praktik serupa di kemudian hari. Aparat penegak hukum diminta untuk bergerak cepat dan profesional dalam menindaklanjuti laporan yang akan diajukan kuasa hukum Siti Siska.

Reporter:
HSW/Ade

Berita Terkait

Dugaan Pencabulan Murid oleh Guru di Sukabumi: Tuntutan Keadilan Makin Menguat
BRI Tegaskan Komitmen Terhadap Pendidikan Lewat Program BRI Peduli di Sukabumi
Kades Kadaleman dan Ketua PKPP Tinjau Rehabilitasi Bendungan Cikarang Cigangsa, Minta Warga Dukung Proyek
Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Timur Laut Sukabumi, Terasa Hingga Bogor dan sekitarnya
BRI Luncurkan Program Beasiswa dan Renovasi Sekolah di Sukabumi, Dukung Kemajuan Pendidikan Nasional
Marching Band SDN 4 Pasir Ipis Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Atraksi Drum Band yang Kompak dan Gemilang
HUT RI ke-80 Menjadi Ajang Perlombaan Keberhasilan Kepala Desa
Kades Rosid: Mengisi Kemerdekaan dengan Merayakan Rasa Syukur

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda

Senin, 18 Mei 2026 - 16:42 WIB

Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:47 WIB

eMTe Highland Resort Ciwidey, Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung Selatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:51 WIB

Ketua Umum BBC Periode 2021-2026 terpilih H.Bagus Machdiantoro

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Senin, 20 April 2026 - 14:10 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Senin, 6 April 2026 - 02:55 WIB

Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*

Sabtu, 4 April 2026 - 19:29 WIB

*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*

Berita Terbaru

Daerah

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

Bandung

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB