Pemkot Bandung Dorong Warga dan Pengusaha Taat Aturan Demi Ketertiban Kota

REDAKSI KOTA BANDUNG

- Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:18 WIB

50109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, baranewsjabar.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendorong para pengusaha dan warga untuk taat aturan. Salah satunya dalam mengurus Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memanfaatkan bangunan untuk kegiatan usaha maupun hunian.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menyatakan, Pemkot Bandung akan terus mempercepat pelayanan perizinan, tetapi pelaku usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan.

“Kita permudah, kita percepat. Hanya saja tolong disiplin. Kalau tidak mengurus izin, ya risikonya disegel,” kata Erwin usai membuka segel bangunan FTL Gym di Jalan Merdeka, Jumat 24 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Erwin, pengusaha yang tidak tertib izin justru merugikan diri sendiri karena kegiatan usaha dapat terhenti dalam waktu lama. Ia memastikan bahwa Kota Bandung terbuka terhadap investasi selama mengikuti aturan.

Sedangkan Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung, Rulli Subhanudin mengungkapkan, saat ini baru sekitar 50 persen dari hampir 600.000 bangunan di Kota Bandung yang memiliki PBG.

Sebanyak 70 persen di antaranya merupakan bangunan hunian, sementara sisanya bangunan usaha dan fasilitas lain.

Rulli menjelaskan, pelanggaran yang paling sering terjadi adalah penggunaan bangunan tidak sesuai dengan fungsi yang tertera dalam PBG.

Banyak pelaku usaha yang langsung beroperasi tanpa menyesuaikan izin saat mengubah fungsi bangunan.

Selain itu, keterlambatan perizinan umumnya disebabkan dokumen perencanaan yang tidak sesuai standar teknis sistem SIMBG.

“SOP-nya 28 hari. Tapi sering kali dokumen lengkap, hanya tidak benar secara teknis. Itu yang membuat proses bolak-balik,” jelasnya.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, Dinas Cipta Bintar melakukan sosialisasi kepada konsultan, arsitek, serta asosiasi perencana agar standar teknis dapat dipenuhi sejak awal. Langkah ini diharapkan mempercepat penerbitan PBG.

Rulli memastikan, pengawasan dan penertiban akan dilakukan secara bertahap namun masif. Pemkot tidak ingin pertumbuhan ekonomi dan investasi justru mengorbankan aspek keselamatan bangunan dan tata ruang kota.

Ia berharap ke depan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha semakin meningkat sehingga kasus serupa tidak terulang. Menurutnya, dengan tertib PBG, kota akan lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi.

Berita Terkait

Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat
DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban
DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*
*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*
Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah
Asep Robin: Legalitas Cagar Budaya Cikadut Harus Kuat  

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda

Senin, 18 Mei 2026 - 16:42 WIB

Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:47 WIB

eMTe Highland Resort Ciwidey, Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung Selatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:51 WIB

Ketua Umum BBC Periode 2021-2026 terpilih H.Bagus Machdiantoro

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Senin, 20 April 2026 - 14:10 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Senin, 6 April 2026 - 02:55 WIB

Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*

Sabtu, 4 April 2026 - 19:29 WIB

*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*

Berita Terbaru

Daerah

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

Bandung

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB