Dr weldy Dukung Pemberantasan Korupsi Tetapi Upayakan Pencegahan

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:31 WIB

5098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

weldy Dukung Pemberantasan Korupsi Tetapi Upayakan Pencegahan

Jakarta – baranewsjabar.Com--Penetapan status tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan tajam publik.

Dalam rilis resminya pada Sabtu, 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi berinisial ADK, ayahnya HMJ, serta seorang pihak swasta SRJ sebagai tersangka atas dugaan kasus suap perizinan proyek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Dr. Weldy Jevis Saleh, SH., MH., memberikan pandangannya. Meski menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum KPK, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara penindakan dan pencegahan.

“Pada prinsipnya kita mendukung upaya-upaya yang dilakukan KPK. Namun, sampai kapan OTT terus dilaksanakan?

Sebagai lembaga penegak hukum, KPK juga harus mengedepankan upaya pencegahan sebagaimana yang telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang KPK,” ujar Dr. Weldy saat dihubungi pada Sabtu (20/12/2025).

*Polemik Gratifikasi dan Biaya Politik*

Dr. Weldy menyoroti bahwa tindak pidana gratifikasi seringkali menjadi akar masalah dalam birokrasi. Sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi yang dianggap suap terjadi jika penerimaan berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

Ia juga menyentuh realita “biaya tinggi” untuk menjadi pejabat publik di Indonesia.

Menurutnya, besarnya modal yang dikeluarkan untuk kontestasi politik seringkali tidak sebanding dengan gaji resmi yang diterima.

“Permasalahan gratifikasi memang menjadi polemik. Untuk menjadi pejabat sekelas Bupati, Walikota, atau Gubernur memerlukan biaya yang tidak sedikit.

Sekarang hampir semua pejabat rentan menerima ‘hadiah’ atau fee dari pihak swasta untuk mendapatkan pekerjaan proyek,” jelasnya.

*Mendorong Fungsi Pencegahan KPK*

Lebih lanjut, Dr. Weldy mengingatkan bahwa KPK memiliki mandat kuat dalam hal pencegahan yang diatur dalam Pasal 6, 7, 13, dan 14 UU KPK. Tugas tersebut meliputi pendaftaran LHKPN, pelaporan gratifikasi, hingga mendorong perbaikan sistem pemerintahan guna menutup celah korupsi.

Ia berharap KPK lebih masif dalam melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sebelum sebuah pelanggaran terjadi.

“KPK punya wewenang melakukan monitoring dan memberi rekomendasi perbaikan sistem. Jika rekomendasi tersebut dijalankan dengan tegas oleh instansi pemerintah, potensi korupsi dapat diminimalisir sehingga penindakan melalui OTT tidak perlu menjadi satu-satunya jalan,” tutup Dr. Weldy.

Berdasarkan aturan hukum, penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Jika terbukti melanggar, ancaman pidananya cukup berat, yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.***

Berita Terkait

Terkait Pengadaan Laptop Guru, Kemensos RI : Proses Perencanaan Penyedia Kewenangan Teknis KPA dan Unit Pengadaan
Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading Gegerkan Sekolah, Diduga Berasal dari Sound System
Rokok Tanpa Cukai Kian Merajalela, Negara Rugi Triliunan dan Sindikat Setiven Masih Bebas Berkeliaran
Prof Dr Sutan Nasomal Minta Kemenkes RI Bersama Kadinkes DKI Jakarta Transparan Pada Media Buka Data Mamnpaat Rakyat Tahu
Laporan Penipuan Investasi Bodong: Haji Baharuddin Kehilangan Hampir 5 Miliar Rupiah
PP GP Al Washliyah Apresiasi Pidato Presiden Prabowo di PBB Soal Kemerdekaan Palestina
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid Menyambut Terselenggaranya Kongres PWI
BAZNAS Jabar Raih 5 Penghargaan di BAZNAS Award 2025
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda

Senin, 18 Mei 2026 - 16:42 WIB

Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:47 WIB

eMTe Highland Resort Ciwidey, Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung Selatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:51 WIB

Ketua Umum BBC Periode 2021-2026 terpilih H.Bagus Machdiantoro

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Senin, 20 April 2026 - 14:10 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Senin, 6 April 2026 - 02:55 WIB

Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*

Sabtu, 4 April 2026 - 19:29 WIB

*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*

Berita Terbaru

Daerah

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

Bandung

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB