Selama Sepekan, Polisi Berhasil Meringkus 9 Pengedar Narkotika di Cirebon

baraNews Jabar Online

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025 - 06:42 WIB

50293 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon. Polisi berhasil menangkap sembilan pengedar narkotika dan obat keras terbatas di daerah itu selama sepekan terakhir pada April 2025.

“Kami melakukan ungkap kasus. Tujuh perkara tersebut terdiri dari empat kasus narkotika jenis sabu-sabu dan tiga kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin,” ujar, Kapolresta Cirebon, Kombes. Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dilansir dari laman Antaranews, Senin (14/4/25).

Dalam kesempatannya ia menyebutkan bahwa dari tujuh kasus yang diungkap, lokasi kejadiannya tersebar di sejumlah wilayah yakni dua kasus di Kecamatan Jamblang, dua kasus di Klangenan, serta masing-masing satu kasus di Sumber, Gegesik, dan Gebang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan terkait modus yang digunakan para tersangka sebagian besar masih sama seperti kasus-kasus sebelumnya, yaitu menggunakan sistem peta lokasi (map) dengan metode cash on delivery (COD) dan transaksi langsung.

Ia mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, rata-rata para pelaku melakukan aksi tersebut karena faktor ekonomi dan tergiur dengan keuntungan dalam mengedarkan barang-barang itu.

“Seluruh tersangka merupakan laki-laki dengan latar belakang profesi yang beragam yakni dua orang wiraswasta, tiga karyawan swasta, dua buruh, satu pedagang, dan satu orang tidak memiliki pekerjaan tetap,” ujarnya.

Selanjutnya, ia menyebutkan polisi juga berhasil menyita barang bukti yang dari para pelaku meliputi sabu- dengan total berat 7,92 gram, serta obat keras terbatas sebanyak 1.182 butir.

“Kami mengestimasikan dengan pengungkapan kasus ini, sekitar 387 orang bisa terhindar dari penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa untuk enam tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman untuk para pelaku yakni pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, ia mengungkapkan bahwa tiga tersangka dalam kasus peredaran obat keras tanpa izin dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ia menambahkan ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan obat ilegal di wilayah hukumnya melalui patroli rutin, pengawasan ketat, serta peningkatan peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.

(fa/hn/nm)

Berita Terkait

Dua Pria Ditangkap Terkait Unggahan Bernada Provokatif Soal Pernyataan Presiden Prabowo
Pedagang Madu Asal Baduy Jadi Korban Begal di Jakarta, Uang dan Dagangan Raib
bank bjb Raih Apresiasi “Edukasi PMI Perempuan” Dari Kemenko Perekonomian
Pemuda di Tasikmalaya Nekat Cabuli Nenek 85 Tahun, Polisi Amankan Pelaku
SWI Kecam Keras Aksi Teror terhadap Wartawan Syahbudin Padank di Subulussalam
Satresnarkoba Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkoba, Amankan 21 Tersangka
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh Lansia di Subang
Dentuman Keras Disertai Cahaya Warna-Warni Gegerkan Warga Cirebon, Diduga Meteor Jatuh di Langit Cerah

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:54 WIB

PROGRAM BEDAH RUMAH CILAMPENI KEMENTERIAN PKP SENTUH RUMAH DINAS DAN HUNIAN WARGA DI KATAPANG

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:47 WIB

DPRD Kota Bandung menggelar rapat Paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:36 WIB

MENGGUGAT LABEL “AIR PEGUNUNGAN” DALAM UPAYA MENYELARASKAN NARASI PEMASARAN DENGAN REALITAS SAINS HUTAN DAN SIKLUS AIR

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:42 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:27 WIB

Sekwan Kabupaten Bekasi Rahmat Atong: Saya Hanya Jalankan Fungsi Administratif, Keputusan Tunjangan Rumah di Tangan Dewan

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:51 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Cimahi Polri menjadi institusi yang dicintai dan dipercaya publik

Senin, 1 Juni 2026 - 18:49 WIB

Rd. Ir. Roza Rahmadjasa Mintaredja M. Ars tokoh budayawan yang melestarikan adat dan pengembangan wawasan kebudayaan Sunda.

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda

Berita Terbaru