Dua Pria Ditangkap Terkait Unggahan Bernada Provokatif Soal Pernyataan Presiden Prabowo

baraNews Jabar Online

- Redaksi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:58 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG |  Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menetapkan dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) sebagai tersangka usai mengunggah dan memberikan komentar bernada provokatif terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto di media sosial Threads mengenai program senjata nuklir Iran. Penanganan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian pada 4 Agustus 2026. Setelah melakukan penelusuran, lokasi kejadian diketahui di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

AYP diduga sebagai pihak yang membuat, mengedit, dan mendistribusikan konten di akun Threads @onthel_kebagusan. Konten yang diunggah membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang isu senjata nuklir Iran. Di dalam unggahan itu, muncul sejumlah komentar dinilai provokatif, salah satunya diduga diunggah oleh AF. Selain AF, polisi juga menyoroti beberapa komentar akun lain yang terindikasi mengandung hasutan agar melakukan tindak pidana.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan, tindakan para pelaku dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengancam keutuhan bangsa. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa dua saksi, serta empat ahli di bidangnya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa tangkapan layar unggahan Threads, satu akun Threads, serta satu unit telepon genggam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat AKBP Mujianto menegaskan, ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara dan denda maksimal kategori IV sebesar 200 juta rupiah menanti kedua pelaku. Saat ini, status keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum sedang berjalan di Mapolda Jawa Barat. (*)

Berita Terkait

DPRD Dukung Penuh Upaya Pemkot Bandung Untuk Mempercepat Penanganan Sampah
Walikota Bandung Muhammad Farhan Gaet Investor Menuju Target Investasi Rp.12 Triliun
Kemeriahan HUT RI ke-81 di DKPP Kota Bandung: Eratkan Silaturahmi dan Semangat Gotong Royong
Warga RW 04 kelurahan Babakan Tarogong Kompak merayakan HUT RI ke 81
Dari Tradisi ke FYP: Cepot Motah Ajak Anak Muda Hidupin Lagi Seni Nusantara
Menjaga Persatuan dan Kesatuan, Membangun Cimahi, untuk Indonesia Emas ke-81
Camat Rancaekek membagikan Bendera merah putih kepada pengendara sepeda motor Tanamkan Edukasi Perjuangan HUT RI ke-81
Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua Definitif di Konferprov PWI Jawa Barat Periode 2026–2031

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Walikota Bandung Muhammad Farhan Gaet Investor Menuju Target Investasi Rp.12 Triliun

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Kemeriahan HUT RI ke-81 di DKPP Kota Bandung: Eratkan Silaturahmi dan Semangat Gotong Royong

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Warga RW 04 kelurahan Babakan Tarogong Kompak merayakan HUT RI ke 81

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Dari Tradisi ke FYP: Cepot Motah Ajak Anak Muda Hidupin Lagi Seni Nusantara

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Menjaga Persatuan dan Kesatuan, Membangun Cimahi, untuk Indonesia Emas ke-81

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:47 WIB

Camat Rancaekek membagikan Bendera merah putih kepada pengendara sepeda motor Tanamkan Edukasi Perjuangan HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua Definitif di Konferprov PWI Jawa Barat Periode 2026–2031

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Dua Pria Ditangkap Terkait Unggahan Bernada Provokatif Soal Pernyataan Presiden Prabowo

Berita Terbaru