Instruksi Bupati Bogor Ditindaklanjuti, Pemkab Bogor Sidak dan Tindak Perusahaan Cemari Situ Rawa Jejed

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Senin, 21 April 2025 - 23:46 WIB

50150 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARA NEWS Bogor,Senin 21/04/2025

 

Klapanunggal – Menindaklanjuti instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Klapanunggal melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) dan penindakan terhadap perusahaan yang tiba-tiba mencemari lingkungan di sekitar Setu Rawa Jejed, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, pada Senin (21/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari masyarakat laporan, media sosial, serta koordinasi dari pihak desa dan kecamatan setempat, serta Patroli Sungai Sub DAS Cileungsi.

 

 

“Hari ini kami bersama Satgas Pengendalian Pencemaran Sub DAS Cileungsi melaksanakan pengawasan insidental terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak pada kondisi Setu Rawa Jejed,” ujar Gantara.

 

 

Perlu diketahui, hasil sidak yang dilakukan di area perusahaan PT Dinito Jaya Sakti, dan ditemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya, ketidaktaatan terhadap dokumen lingkungan, penyimpanan limbah B3 yang tidak sesuai aturan. Pengolahan limbah yang menghasilkan residu berupa serbuk (partikel) dari proses penghancur plastik, yang tidak dikelola sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan pernapasan.

 

 

Lanjut Gantara menjelaskan, DLH bersama tim juga melakukan pemasangan Garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line) di dua titik lokasi, Papan Peringatan di area depan perusahaan, penutupan saluran pembuangan permanen tidak berizin 1 titik serta pengambilan sampel limbah untuk diuji laboratorium, dengan hasil yang akan keluar dalam waktu 14 hari ke depan.

 

 

Gantara menegaskan bahwa DLH akan terus melakukan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan-perusahaan lain di sekitar Setu Rawa Jejed. Pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif, menerapkan denda administratif berpedoman pada Permen LHK No 14 Tahun 2024, serta jika diperlukan dan terbukti melakukan pelanggaran maka sanksi pidana akan diberikan berdasarkan hasil ketentuan dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

 

 

“Kami tidak langsung menjatuhkan pidana, namun kami memberikan sanksi administratif terlebih dahulu. Namun jika tidak dialihkan, proses hukum pidana bisa kami lanjutkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, serta instansi pemerintah untuk bahu-membahu menjaga kelestarian lingkungan hidup.

 

 

“Kita jaga alam, alam jaga kita. Ini tanggung jawab kita bersama,” tutup Gantara.

Sementara itu, Senior Advisor PT Dinito Jaya Sakti, Estu Widodo menyampaikan bahwa pihaknya siap bekerja sama dan akan segera mengungkap semua temuan DLH.

“Kami sudah langsung mendokumentasikan beberapa Arahan di lapangan seperti penutupan saluran udara yang terbuka, dan akan terus melakukan pembenahan menyeluruh dalam waktu 14 hari sesuai hasil laboratorium,” ungkapnya. (Tim Komunikasi Publik / Diskominfo Kabupaten Bogor)

 

Reporter: Ariyadi ( Ucok)

Berita Terkait

Polres Cimahi Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Hadirkan Tausiyah Al Ustadz Abdurrahman Al Banjari
PROGRAM BEDAH RUMAH CILAMPENI KEMENTERIAN PKP SENTUH RUMAH DINAS DAN HUNIAN WARGA DI KATAPANG
Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran
DPRD Kota Bandung menggelar rapat Paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung
MENGGUGAT LABEL “AIR PEGUNUNGAN” DALAM UPAYA MENYELARASKAN NARASI PEMASARAN DENGAN REALITAS SAINS HUTAN DAN SIKLUS AIR
80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat
Sekwan Kabupaten Bekasi Rahmat Atong: Saya Hanya Jalankan Fungsi Administratif, Keputusan Tunjangan Rumah di Tangan Dewan
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Cimahi Polri menjadi institusi yang dicintai dan dipercaya publik

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:11 WIB

DPRD Dukung Penuh Upaya Pemkot Bandung Untuk Mempercepat Penanganan Sampah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Walikota Bandung Muhammad Farhan Gaet Investor Menuju Target Investasi Rp.12 Triliun

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Kemeriahan HUT RI ke-81 di DKPP Kota Bandung: Eratkan Silaturahmi dan Semangat Gotong Royong

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Warga RW 04 kelurahan Babakan Tarogong Kompak merayakan HUT RI ke 81

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Menjaga Persatuan dan Kesatuan, Membangun Cimahi, untuk Indonesia Emas ke-81

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:47 WIB

Camat Rancaekek membagikan Bendera merah putih kepada pengendara sepeda motor Tanamkan Edukasi Perjuangan HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua Definitif di Konferprov PWI Jawa Barat Periode 2026–2031

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Dua Pria Ditangkap Terkait Unggahan Bernada Provokatif Soal Pernyataan Presiden Prabowo

Berita Terbaru