Satpol PP kota Depok tak bernyali, perumahan Banjaran Asri di bawah sutet tak memiliki IMB di biar kan

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Minggu, 1 Juni 2025 - 23:48 WIB

50420 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BARA News nasional jabar,Senin 02/06/2025

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Depok | Bara News – Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan peraturan daerah dengan tegas dan konsisten. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan adanya indikasi pembiaran terhadap pelanggaran administratif dan tata ruang, seperti yang terjadi pada proyek pembangunan Perumahan Taman Banjaran Asri.

 

 

Diketahui bahwa proyek pembangunan perumahan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang merupakan syarat legal utama dalam setiap kegiatan pembangunan fisik. Lokasi perumahan ini terletak di Banjaran Pucung, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Fakta ini mengindikasikan adanya kelalaian dari otoritas terkait dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

 

 

Lebih jauh lagi, lokasi pembangunan perumahan tersebut berada di bawah jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Hal ini jelas bertentangan dengan regulasi pemerintah yang mengatur jarak aman minimal antara bangunan dan SUTET, yaitu paling dekat 15 meter. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi keselamatan penghuni serta menjaga integritas sistem kelistrikan nasional. Pembangunan di bawah SUTET tanpa memperhatikan batas jarak ini berpotensi membahayakan jiwa yang ada disekitarnya.

 

 

Tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada pembangunan Perumahan Taman Banjaran Asri serta pelanggaran terhadap ketentuan jarak aman dari SUTET mencerminkan lemahnya pengawasan dari instansi yang berwenang, khususnya Satpol-PP Kota Depok. Padahal, sesuai peran dan fungsinya, Satpol-PP bertanggung jawab dalam menertibkan bangunan liar, ilegal, atau yang melanggar ketentuan tata ruang dan keselamatan publik.

 

 

Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas dan transparan dari Pemerintah Kota Depok dalam menyikapi kasus ini. Penegakan hukum terhadap pelanggaran seperti ini harus dilakukan secara konsisten guna menciptakan tata kota yang aman, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini tidak hanya mencoreng wibawa pemerintah daerah.

 

 

Menurut keterangan dari salah satu penghuni Perumahan Taman Banjaran Asri, pembangunan perumahan tersebut memang tidak memiliki IMB. “Ternyata benar tidak memiliki IMB,” ungkapnya, Minggu 1 Juni 2025. Pernyataan ini semakin menguatkan bahwa pembangunan dilakukan secara melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap efektivitas kinerja Satpol-PP Kota Depok. Sebagai aparat penegak peraturan daerah, Satpol-PP memiliki kewenangan untuk menertibkan dan menghentikan kegiatan pembangunan ilegal. Namun, hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret dari instansi tersebut dalam menegakkan aturan di lokasi tersebut. Ketidaktegasan ini dapat dipandang sebagai bentuk kelalaian yang berisiko menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum dan tata kelola perkotaan.

 

Reporter: Ariyadi ( Ucok )

Berita Terkait

Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan
Safari Ramadhan di Karawang, DPP ABPEDNAS Perkuat Konsolidasi BPD se-Kabupaten
POSKAB Sapu Jagat Gelar Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim
Lapas Kelas IIA Cikarang Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 41 Warga Binaan
Polsek Cikarang Timur Dirikan Pos Pelayanan Nataru 2025 di Sejumlah Objek Wisata
Polri Hadir Berbuat Bermanfaat, Polsek Cikarang Timur Laksanakan Yanmas Pagi dan Gatur Lalin di Sejumlah Titik Rawan
Ratusan Ojol Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Balai Kota Depok
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno Akui 3 Anggotanya Terlibat PETI di Malenggang, 1 Diusulkan Dimutasi

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 24 April 2026 - 19:02 WIB

DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo

Senin, 20 April 2026 - 14:10 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Sabtu, 4 April 2026 - 19:29 WIB

*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*

Rabu, 1 April 2026 - 14:50 WIB

Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah

Senin, 30 Maret 2026 - 23:39 WIB

Asep Robin: Legalitas Cagar Budaya Cikadut Harus Kuat  

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:09 WIB

Berburu Lailatul Qadar, Ini Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:14 WIB

PENANGANAN KASUS KERACUNAN MBG

Berita Terbaru

Bandung

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

Daerah

Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:10 WIB