Satpol PP kota Depok tak bernyali, perumahan Banjaran Asri di bawah sutet tak memiliki IMB di biar kan

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Minggu, 1 Juni 2025 - 23:48 WIB

50439 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BARA News nasional jabar,Senin 02/06/2025

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Depok | Bara News – Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan peraturan daerah dengan tegas dan konsisten. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan adanya indikasi pembiaran terhadap pelanggaran administratif dan tata ruang, seperti yang terjadi pada proyek pembangunan Perumahan Taman Banjaran Asri.

 

 

Diketahui bahwa proyek pembangunan perumahan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang merupakan syarat legal utama dalam setiap kegiatan pembangunan fisik. Lokasi perumahan ini terletak di Banjaran Pucung, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Fakta ini mengindikasikan adanya kelalaian dari otoritas terkait dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

 

 

Lebih jauh lagi, lokasi pembangunan perumahan tersebut berada di bawah jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Hal ini jelas bertentangan dengan regulasi pemerintah yang mengatur jarak aman minimal antara bangunan dan SUTET, yaitu paling dekat 15 meter. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi keselamatan penghuni serta menjaga integritas sistem kelistrikan nasional. Pembangunan di bawah SUTET tanpa memperhatikan batas jarak ini berpotensi membahayakan jiwa yang ada disekitarnya.

 

 

Tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada pembangunan Perumahan Taman Banjaran Asri serta pelanggaran terhadap ketentuan jarak aman dari SUTET mencerminkan lemahnya pengawasan dari instansi yang berwenang, khususnya Satpol-PP Kota Depok. Padahal, sesuai peran dan fungsinya, Satpol-PP bertanggung jawab dalam menertibkan bangunan liar, ilegal, atau yang melanggar ketentuan tata ruang dan keselamatan publik.

 

 

Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas dan transparan dari Pemerintah Kota Depok dalam menyikapi kasus ini. Penegakan hukum terhadap pelanggaran seperti ini harus dilakukan secara konsisten guna menciptakan tata kota yang aman, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini tidak hanya mencoreng wibawa pemerintah daerah.

 

 

Menurut keterangan dari salah satu penghuni Perumahan Taman Banjaran Asri, pembangunan perumahan tersebut memang tidak memiliki IMB. “Ternyata benar tidak memiliki IMB,” ungkapnya, Minggu 1 Juni 2025. Pernyataan ini semakin menguatkan bahwa pembangunan dilakukan secara melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap efektivitas kinerja Satpol-PP Kota Depok. Sebagai aparat penegak peraturan daerah, Satpol-PP memiliki kewenangan untuk menertibkan dan menghentikan kegiatan pembangunan ilegal. Namun, hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret dari instansi tersebut dalam menegakkan aturan di lokasi tersebut. Ketidaktegasan ini dapat dipandang sebagai bentuk kelalaian yang berisiko menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum dan tata kelola perkotaan.

 

Reporter: Ariyadi ( Ucok )

Berita Terkait

Pansus VI DPRD Kabupaten Bandung Koordinasi ke PDAM Tirtawening Kota Bandung Bahas Raperda Penyertaan Modal
Nakhoda Baru di Jalur Krusial: Rekam Jejak AKP Sudirianto Mengawal Lalu Lintas Karawang
Menyeberang ke Pulau Mercusuar Santolo: Dari Deru Perahu Hingga Gurihnya Ikan Bakar Lesehan
Memeluk Kehangatan di Tengah Dinginnya Ciwidey, Menemukan Ketenangan di Emte Highland Resort
Merawat Akar Perjuangan: Mengobor Semangat SOKSI Jabar lewat Pancasila dan Kolaborasi Purnawirawan TNI
Musda XII Depidar SOKSI Jawa Barat Digelar di Bandung, Hadirkan Tokoh Nasional dan Peluncuran Buku Rekor MURI
Polres Cimahi Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Hadirkan Tausiyah Al Ustadz Abdurrahman Al Banjari
PROGRAM BEDAH RUMAH CILAMPENI KEMENTERIAN PKP SENTUH RUMAH DINAS DAN HUNIAN WARGA DI KATAPANG

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pussenif Gelar Pameran Alutsista di Soreang: Tampilkan Ranpur Modern hingga Kuliner Gratis untuk Warga

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:11 WIB

BPPH Pemuda Pancasila Jawa Barat Gelar Diskusi Panel Sikapi Carut-Marut Penegakan Hukum di Indonesia

Jumat, 25 September 2026 - 17:49 WIB

WAKIL KETUA DPRD JABAR: ANGGARAN TURUN RP8,3 TRILIUN, TAPI PELAYANAN KE RAKYAT TIDAK BOLEH BERKURANG

Jumat, 25 September 2026 - 17:17 WIB

DPRD Kota Bandung sukses menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Bandung (HJKB) ke-216

Senin, 21 September 2026 - 15:15 WIB

HADIR DI TENGAH KRISIS AIR, PERUMDA TIRTAWENING SALURKAN BANTUAN AIR TANGKI

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPERWI) Gelar Table Top 2026, Dorong Sinergi dan Bangkitkan Industri Pariwisata Nasional

Kamis, 17 September 2026 - 11:00 WIB

Nakhoda Baru di Jalur Krusial: Rekam Jejak AKP Sudirianto Mengawal Lalu Lintas Karawang

Minggu, 6 September 2026 - 22:16 WIB

Menyeberang ke Pulau Mercusuar Santolo: Dari Deru Perahu Hingga Gurihnya Ikan Bakar Lesehan

Berita Terbaru