Empat Anggota PSHT Ditangkap atas Dugaan Pengeroyokan di Jalan K.H. Mustofa, Bandung

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:47 WIB

50431 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung — Empat orang anggota organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung setelah diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial MF. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, di kawasan Jalan K.H. Mustofa, Kota Bandung, dan menyita perhatian publik karena dilakukan secara terbuka di ruang publik.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa insiden pengeroyokan berawal dari iring-iringan konvoi motor oleh para tersangka. Konvoi tersebut berlangsung setelah mereka mengikuti kegiatan kenaikan tingkat PSHT di GOR Saparua. Sekitar pukul 23.30 WIB, rombongan melintasi kawasan Jalan K.H. Mustofa dan terjadi konfrontasi antara rombongan dengan MF, yang saat itu menegur mereka karena dianggap berkendara secara ugal-ugalan.

Menurut hasil penyelidikan sementara, MF sempat melontarkan teguran keras, yang kemudian memicu emosi para pelaku. Dalam pembelaannya, keempat tersangka—berinisial AE, JP, MIH, dan FAF—mengaku bahwa MF justru lebih dulu melempar botol ke arah mereka. Tindakan itu disebut menjadi pemicu pengeroyokan yang kemudian terjadi secara spontan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban menegur kelompok tersebut karena ugal-ugalan. Namun menurut versi para tersangka, korban melempar botol terlebih dahulu. Keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam pengeroyokan—ada yang memukul, menendang, dan mendorong,” jelas Kombes Pol Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung.

Keempat tersangka diketahui bukan warga Kota Bandung, melainkan berasal dari daerah luar kota. Polisi menegaskan bahwa keberadaan massa besar yang tidak terkendali dari luar wilayah menjadi perhatian serius dalam konteks keamanan kota. Terlebih lagi, pengeroyokan terjadi di ruang publik dan berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut mencapai 5 tahun 6 bulan penjara. Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan saat ini tengah melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolrestabes Bandung menegaskan bahwa jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan anarkis di wilayah hukumnya. Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum, terutama dalam konteks kegiatan massa atau konvoi, yang jika tidak dikendalikan berpotensi menimbulkan gesekan dan kekerasan.

“Saya mengimbau tidak boleh lagi ada konvoi-konvoi beriringan, apalagi sampai memprovokasi atau menganiaya. Kami tegaskan, ini wilayah Kota Bandung dan harus dihormati oleh siapa pun, terlebih jika pelaku berasal dari luar daerah,” tegas Budi.

Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk perilaku mencurigakan atau tindak kekerasan di lingkungannya. Pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk memastikan ketertiban di Kota Bandung tetap terjaga. (*)

Berita Terkait

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban
DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*
*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*
Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah
Asep Robin: Legalitas Cagar Budaya Cikadut Harus Kuat  
Berburu Lailatul Qadar, Ini Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 24 April 2026 - 19:02 WIB

DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo

Senin, 20 April 2026 - 14:10 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Senin, 6 April 2026 - 02:55 WIB

Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*

Rabu, 1 April 2026 - 14:50 WIB

Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah

Senin, 30 Maret 2026 - 23:39 WIB

Asep Robin: Legalitas Cagar Budaya Cikadut Harus Kuat  

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:09 WIB

Berburu Lailatul Qadar, Ini Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:14 WIB

PENANGANAN KASUS KERACUNAN MBG

Berita Terbaru

Bandung

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

Daerah

Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:10 WIB