Komnas Perempuan Desak Pengusutan Kasus Perkosaan Anak di Cianjur, Minta Pemerintah Penuhi Hak Korban

baraNews Jabar Online

- Redaksi

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:16 WIB

50408 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Ratna Batara Munti, mendesak pemerintah segera mengusut tuntas kasus perkosaan terhadap seorang anak perempuan oleh 12 orang pria di Cianjur, Jawa Barat. Ia menegaskan, Komnas Perempuan akan mengawal proses hukum serta memastikan pemenuhan hak-hak korban, khususnya dalam pemulihan dan perlindungan jangka panjang.

Pernyataan tersebut disampaikan Ratna usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang membahas masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Senin (14/7/2025).

“Kami sangat prihatin atas kasus kekerasan seksual ini, terlebih karena korbannya adalah anak. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” ujar Ratna, seperti dikutip dari laman RRI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyatakan, pihaknya ingin memastikan sejauh mana keterlibatan lembaga-lembaga terkait dalam penanganan korban, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Dinas Sosial (Dinsos), serta Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Apakah hak-hak korban yang diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak maupun TPKS ini sudah benar-benar ditegakkan oleh pemerintah, dalam hal ini UPTD PPA dan juga lembaga-lembaga lain seperti Dinsos terkait rumah amannya, dan Dinkes untuk pemulihan kesehatannya,” ucapnya.

Ratna juga mendorong korban atau keluarga korban untuk segera melapor ke Komnas Perempuan, agar dapat memperoleh pendampingan hukum dan psikologis yang memadai. Ia menambahkan, jika belum mendapatkan dukungan hukum maupun perlindungan, Komnas Perempuan akan melakukan penjangkauan langsung ke lapangan.

“Kami menyarankan agar korban atau pendamping hukumnya segera melaporkan kasus ini kepada Komnas Perempuan. Tetapi kalau memang belum, kami akan turun langsung untuk memantau dan melihat apakah sudah ada pendampingan terhadap korban,” jelasnya.

Dalam konteks pemulihan korban, Ratna menekankan pentingnya pendekatan yang berpusat pada korban dan pemulihan yang holistik. Ia menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang tidak ditangani secara menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun psikososial.

Ratna juga mengingatkan bahwa kasus-kasus serupa kerap berujung pada trauma jangka panjang jika negara gagal hadir secara utuh dalam pemulihan korban. Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya kolaborasi antara instansi pemerintah, lembaga layanan, serta masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini dan mencegah terjadinya reviktimisasi.

“Pemenuhan hak-hak korban adalah bagian dari keadilan itu sendiri. Anak yang menjadi korban kekerasan seksual berhak mendapatkan perlindungan maksimal dari negara, tanpa syarat,” tuturnya.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini menjadi perhatian nasional setelah terungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah pelaku yang melakukan tindakan secara berulang dan terorganisir. Komnas Perempuan berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan transparan dalam mengungkap fakta serta memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku. (*)

Berita Terkait

Dua Pria Ditangkap Terkait Unggahan Bernada Provokatif Soal Pernyataan Presiden Prabowo
Dr weldy Dukung Pemberantasan Korupsi Tetapi Upayakan Pencegahan
Terkait Pengadaan Laptop Guru, Kemensos RI : Proses Perencanaan Penyedia Kewenangan Teknis KPA dan Unit Pengadaan
Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading Gegerkan Sekolah, Diduga Berasal dari Sound System
Pedagang Madu Asal Baduy Jadi Korban Begal di Jakarta, Uang dan Dagangan Raib
Rokok Tanpa Cukai Kian Merajalela, Negara Rugi Triliunan dan Sindikat Setiven Masih Bebas Berkeliaran
Pemuda di Tasikmalaya Nekat Cabuli Nenek 85 Tahun, Polisi Amankan Pelaku
Prof Dr Sutan Nasomal Minta Kemenkes RI Bersama Kadinkes DKI Jakarta Transparan Pada Media Buka Data Mamnpaat Rakyat Tahu

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:11 WIB

DPRD Dukung Penuh Upaya Pemkot Bandung Untuk Mempercepat Penanganan Sampah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Walikota Bandung Muhammad Farhan Gaet Investor Menuju Target Investasi Rp.12 Triliun

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Kemeriahan HUT RI ke-81 di DKPP Kota Bandung: Eratkan Silaturahmi dan Semangat Gotong Royong

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Warga RW 04 kelurahan Babakan Tarogong Kompak merayakan HUT RI ke 81

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Menjaga Persatuan dan Kesatuan, Membangun Cimahi, untuk Indonesia Emas ke-81

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:47 WIB

Camat Rancaekek membagikan Bendera merah putih kepada pengendara sepeda motor Tanamkan Edukasi Perjuangan HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua Definitif di Konferprov PWI Jawa Barat Periode 2026–2031

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Dua Pria Ditangkap Terkait Unggahan Bernada Provokatif Soal Pernyataan Presiden Prabowo

Berita Terbaru