Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Sabu, 10,33 Gram Disita dari Dua Lokasi

baraNews Jabar Online

- Redaksi

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:04 WIB

50448 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Cirebon kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial A.S. alias Alang (43) atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu yang beroperasi di sejumlah titik, termasuk wilayah Harjamukti dan Astanajapura.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Dukuh Semar, Kelurahan Kecapi, Kota Cirebon. Saat itu, petugas mengamankan satu bungkus sabu seberat 10,11 gram yang disimpan dalam bungkus rokok, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

“Pelaku langsung diamankan saat berada di lokasi, dan sabu ditemukan dalam penguasaannya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi dalam keterangan resminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak berhenti di lokasi penangkapan, penyidik Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah yang beralamat di BTN Taman Kusuma, Desa Kendal, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Di rumah tersebut, yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan konsumsi narkotika, petugas kembali menemukan sabu seberat 0,22 gram beserta alat isap (bong) dan sejumlah perlengkapan terkait penggunaan narkotika.

“Semua barang bukti ditemukan di dalam lemari kamar pelaku, termasuk alat hisap sabu dan perlengkapan lainnya,” lanjut AKP Otong.

Dengan demikian, total sabu yang berhasil disita dari dua lokasi tersebut mencapai 10,33 gram bruto. Penemuan ini menegaskan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga aktif dalam distribusi sabu di wilayah Cirebon dan sekitarnya.

Saat ini, A.S. telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencakup hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

“Kami masih mendalami jaringan di atas pelaku, termasuk asal sabu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas AKP Otong.

Pengungkapan kasus ini, menurut pihak kepolisian, menjadi bukti bahwa peredaran narkotika terus beradaptasi dan menyasar berbagai lapisan masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan peran serta aktif dari masyarakat untuk mendukung upaya pencegahan dan penindakan.

Polres Cirebon Kota mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, baik melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, maupun melalui Tim Maung Presisi.

“Kami butuh dukungan dan keberanian masyarakat untuk mencegah narkoba merusak generasi muda. Bersama kita bisa menjaga masa depan Cirebon dari bahaya narkoba,” ujar AKP Otong.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan operasi pemberantasan narkoba secara masif, sebagai bagian dari misi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. (*)

Berita Terkait

Pedagang Madu Asal Baduy Jadi Korban Begal di Jakarta, Uang dan Dagangan Raib
bank bjb Raih Apresiasi “Edukasi PMI Perempuan” Dari Kemenko Perekonomian
Pemuda di Tasikmalaya Nekat Cabuli Nenek 85 Tahun, Polisi Amankan Pelaku
SWI Kecam Keras Aksi Teror terhadap Wartawan Syahbudin Padank di Subulussalam
Satresnarkoba Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkoba, Amankan 21 Tersangka
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh Lansia di Subang
Dentuman Keras Disertai Cahaya Warna-Warni Gegerkan Warga Cirebon, Diduga Meteor Jatuh di Langit Cerah
Polda Jabar Ungkap 257 Kasus Narkotika Sepanjang September 2025

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 09:46 WIB

​Regenerasi Kepemimpinan, (BBC) Sukses Gelar Musyawarah Besar

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:12 WIB

Griya Persada Hotel Kaliurang Yogyakarta mengadakan gathering temu ramah mesra di Kota Bandung

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:49 WIB

Tim Pembina Posyandu Kota Bandung Laksanakan Monitoring dan evaluasi, Posyandu 6 SPM Tunas Harapan 1 di Kelurahan Suka Asih

Senin, 1 Juni 2026 - 18:49 WIB

Rd. Ir. Roza Rahmadjasa Mintaredja M. Ars tokoh budayawan yang melestarikan adat dan pengembangan wawasan kebudayaan Sunda.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:10 WIB

Membaca waktu menjaga Harmoni kehidupan dengan kesadaran Tentang Sejarah kalender Sunda

Senin, 18 Mei 2026 - 16:42 WIB

Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:47 WIB

eMTe Highland Resort Ciwidey, Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung Selatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:51 WIB

Ketua Umum BBC Periode 2021-2026 terpilih H.Bagus Machdiantoro

Berita Terbaru