Dituduh Cemarkan Nama Hotman Paris, Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara

baraNews Jabar Online

- Redaksi

Minggu, 20 Juli 2025 - 10:50 WIB

50507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Pengacara kontroversial Razman Arif Nasution dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 16 Juli 2025.

Jaksa menyatakan Razman terbukti menyebarkan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik secara sadar dan berulang. Ia dinilai telah merusak reputasi dan martabat orang lain serta tidak menunjukkan sikap sebagai seorang advokat yang beretika. Jaksa juga menyoroti keterlibatan Razman bersama Iqlima Aprilia dalam membangun narasi yang mencemarkan nama Hotman Paris. Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer.

Jaksa menyebut Razman tidak menunjukkan penyesalan, tidak sopan selama persidangan, dan memiliki catatan hukum sebelumnya. Sikapnya yang menyerang martabat pengadilan dan tidak mengakui kesalahan turut menjadi pertimbangan pemberat dalam tuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendengar tuntutan, suasana ruang sidang memanas. Razman memeluk anak-anaknya yang menangis histeris. Ia dengan suara lantang menyebut tuntutan itu sebagai bentuk ketidakadilan dan upaya pembungkaman terhadap peran advokat. Ia bahkan menyeret nama Presiden Prabowo Subianto ke dalam persoalan ini, mempertanyakan mengapa fakta hukum yang muncul dalam persidangan diabaikan oleh jaksa. Razman menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan profesi sebagai pengacara, bukan kriminal, dan menilai bahwa imunitas advokat telah diinjak-injak.

Ia juga membandingkan tuntutan yang ia terima dengan tuntutan ringan terhadap Iqlima Aprilia, yang menurutnya jauh lebih terlibat dalam polemik ini. Bagi Razman, kasus ini adalah bentuk perlawanan terhadapnya secara pribadi, bukan murni persoalan hukum.

Sementara itu, Hotman Paris menyambut tuntutan dua tahun tersebut dengan nada puas. Ia menyebut jaksa sudah bekerja maksimal menghadapi pihak yang menurutnya selalu menyebar narasi bohong. Meski begitu, Hotman mengaku berharap vonis hakim nantinya bisa lebih berat. Ia juga menyindir keras bahwa kerugian terbesar Razman bukan hukuman penjara, melainkan kehilangan kepercayaan publik dan klien. Ia bahkan menyarankan agar Razman “pulang kampung dan pelihara bebek saja”.

Tanggapan Razman yang menyebut nama Presiden juga mendapat sindiran tajam. Hotman menilai bahwa tidak seharusnya seorang kepala negara diganggu dengan kasus yang dianggapnya remeh.

Istri Razman, Ade Suryani, mengaku terpukul atas tuntutan ini. Ia menyebut suaminya bukanlah pelaku kejahatan berat seperti koruptor, pembunuh, atau pemerkosa, melainkan hanya seorang pengacara yang sedang membela klien. Ia meminta perhatian publik dan Presiden terhadap apa yang ia sebut sebagai kriminalisasi terhadap profesi suaminya.

Kuasa hukum Razman memastikan akan mengajukan pledoi dalam dua minggu ke depan. Mereka menyebut akan membuka seluruh kejanggalan yang menurut mereka telah ditutup-tutupi oleh jaksa. Sidang lanjutan akan menjadi pertarungan penentu dalam drama panjang dua pengacara paling nyaring di Indonesia. (*)

Berita Terkait

Dua Pria Ditangkap Terkait Unggahan Bernada Provokatif Soal Pernyataan Presiden Prabowo
Dr weldy Dukung Pemberantasan Korupsi Tetapi Upayakan Pencegahan
Terkait Pengadaan Laptop Guru, Kemensos RI : Proses Perencanaan Penyedia Kewenangan Teknis KPA dan Unit Pengadaan
Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading Gegerkan Sekolah, Diduga Berasal dari Sound System
Pedagang Madu Asal Baduy Jadi Korban Begal di Jakarta, Uang dan Dagangan Raib
Rokok Tanpa Cukai Kian Merajalela, Negara Rugi Triliunan dan Sindikat Setiven Masih Bebas Berkeliaran
Pemuda di Tasikmalaya Nekat Cabuli Nenek 85 Tahun, Polisi Amankan Pelaku
Prof Dr Sutan Nasomal Minta Kemenkes RI Bersama Kadinkes DKI Jakarta Transparan Pada Media Buka Data Mamnpaat Rakyat Tahu

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:11 WIB

DPRD Dukung Penuh Upaya Pemkot Bandung Untuk Mempercepat Penanganan Sampah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Walikota Bandung Muhammad Farhan Gaet Investor Menuju Target Investasi Rp.12 Triliun

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Kemeriahan HUT RI ke-81 di DKPP Kota Bandung: Eratkan Silaturahmi dan Semangat Gotong Royong

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Warga RW 04 kelurahan Babakan Tarogong Kompak merayakan HUT RI ke 81

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Menjaga Persatuan dan Kesatuan, Membangun Cimahi, untuk Indonesia Emas ke-81

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:47 WIB

Camat Rancaekek membagikan Bendera merah putih kepada pengendara sepeda motor Tanamkan Edukasi Perjuangan HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua Definitif di Konferprov PWI Jawa Barat Periode 2026–2031

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Dua Pria Ditangkap Terkait Unggahan Bernada Provokatif Soal Pernyataan Presiden Prabowo

Berita Terbaru