PPPK Paruh Waktu: Solusi Inklusif untuk Pegawai Non-ASN

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 01:47 WIB

50134 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG | Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi salah satu langkah baru yang dinilai strategis oleh DPRD Kota Bandung. Skema ini hadir sebagai jalan tengah di tengah larangan pengangkatan tenaga non-ASN yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam siaran kolaborasi Radio Sonata dan PR FM , Kamis 2 Oktober 2025, Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan menyebut, skema ini merupakan solusi untuk ribuan tenaga non-ASN yang selama ini masih menggantungkan nasib.

“Kebijakan PPPK paruh waktu adalah bentuk afirmasi yang adil bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi. Dengan status baru ini, mereka akan mendapat kepastian tanpa melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ia menuturkan, DPRD tidak hanya mendukung, tetapi juga akan mengawasi agar kebijakan ini tidak sekadar solusi sementara.

“Hal yang terpenting, kebijakan ini harus konsisten dijalankan dan berkelanjutan. Jangan sampai berhenti di tengah jalan, karena keberlangsungan pelayanan publik di Bandung sangat bergantung pada tenaga-tenaga ini,” jelasnya.

Sedangkan Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin menjelaskan, kebijakan ini lahir dari kebutuhan nyata pemerintah daerah. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, terdapat 7.375 pegawai non-ASN yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, terdiri dari tenaga guru, kesehatan, hingga teknis.

“Penataan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat. Kota Bandung sendiri sudah mengusulkan formasi dan mendapat persetujuan penuh dari Kemenpan RB,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, meskipun paruh waktu, para pegawai ini tetap berstatus ASN dengan hak dasar yang lebih jelas.

“PPPK paruh waktu juga berstatus ASN, hanya saja skema penggajiannya berbeda, yaitu melalui belanja barang dan jasa. Namun mereka tetap memiliki kontrak kerja resmi serta perlindungan sosial sesuai ketentuan,” jelasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, ribuan tenaga non-ASN di Kota Bandung akhirnya memperoleh kepastian status, yang diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan stabilitas pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan layanan teknis pemerintahan. (son)**

 

Berita Terkait

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban
DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*
*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*
Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah
Asep Robin: Legalitas Cagar Budaya Cikadut Harus Kuat  
Berburu Lailatul Qadar, Ini Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 24 April 2026 - 19:02 WIB

DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo

Senin, 20 April 2026 - 14:10 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Sabtu, 4 April 2026 - 19:29 WIB

*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*

Rabu, 1 April 2026 - 14:50 WIB

Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah

Senin, 30 Maret 2026 - 23:39 WIB

Asep Robin: Legalitas Cagar Budaya Cikadut Harus Kuat  

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:09 WIB

Berburu Lailatul Qadar, Ini Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:14 WIB

PENANGANAN KASUS KERACUNAN MBG

Berita Terbaru

Bandung

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

Daerah

Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:10 WIB