KCBI: Kriminalisasi Wartawan Tak Bisa Tutupi Dugaan Bisnis Oli Palsu dan Narkoba di Rumah Oknum Kades

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:38 WIB

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KCBI: Kriminalisasi Wartawan Tak Bisa Tutupi Dugaan Bisnis Oli Palsu dan Narkoba di Rumah Oknum Kades

BOGOR – Baranewsjabar.com

Kebebasan pers kembali tercoreng. Delapan jurnalis dari berbagai media diduga mengalami intimidasi dan upaya kriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, pada 14 Desember 2025. Insiden ini terjadi ketika para jurnalis melakukan liputan investigatif terkait dugaan aktivitas ilegal berskala besar yang disebut-sebut berlangsung di kediaman seorang oknum Kepala Desa Sadeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alih-alih mendapatkan klarifikasi, para jurnalis justru menghadapi tekanan setelah istri kepala desa diduga memprovokasi warga sekitar dengan menuding jurnalis melakukan pemerasan. Tuduhan tersebut kemudian berujung pada pengamanan para jurnalis oleh Polsek Leuwiliang.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, verifikasi alat kerja jurnalistik, serta pengecekan bukti yang dibawa para jurnalis, pihak kepolisian menyatakan bahwa tuduhan pemerasan tidak terbukti dan tidak memiliki dasar hukum. Seluruh jurnalis akhirnya dilepaskan dan dinyatakan tidak bersalah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, investigasi tersebut telah dilakukan dalam kurun waktu tertentu dengan metode jurnalistik yang terukur dan berhati-hati. Tim jurnalis mengaku mengantongi sejumlah dokumentasi berupa foto dan video yang memperlihatkan indikasi kuat adanya dugaan aktivitas ilegal di sekitar rumah oknum kepala desa tersebut.

Temuan lapangan yang berhasil dihimpun antara lain dugaan praktik penyulingan oli palsu menggunakan berbagai merek, aktivitas penggilingan emas ilegal dengan peralatan khusus, serta ditemukannya alat penghisap sabu (bong) yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Sejumlah warga sekitar yang ditemui media ini mengaku telah lama mencurigai aktivitas mencolok di lokasi tersebut, namun memilih bungkam karena khawatir akan intimidasi.

“Kami sudah lama curiga, tapi tidak ada yang berani bicara. Takut bermasalah. Saat wartawan datang justru mereka yang diamankan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI). Ketua KCBI secara tegas mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada pelepasan jurnalis semata, melainkan mengusut substansi dugaan kejahatan yang diungkap dalam liputan tersebut.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melaporkan, menangkap, dan memproses hukum oknum kepala desa yang diduga memproduksi oli palsu dengan berbagai merek. Perbuatan ini jelas merugikan masyarakat luas dan tidak boleh dilindungi oleh kekuasaan jabatan,” tegas Ketua KCBI dalam pernyataan resminya.

Ia juga meminta aparat bertindak profesional dan transparan, termasuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika.

“Temuan alat penghisap sabu di lokasi tidak boleh diabaikan. Kami meminta aparat segera melakukan pemeriksaan urine terhadap oknum terkait guna memastikan tidak ada penyalahgunaan narkotika. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Forum Wartawan Bogor (FWBB), Iwan Boring, menilai peristiwa ini sebagai bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik. Ia menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kriminalisasi jurnalis adalah ancaman serius bagi demokrasi. Aparat wajib melindungi kerja pers, bukan justru membiarkan intimidasi terjadi,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Leuwiliang belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas dugaan aktivitas ilegal yang terungkap, sementara oknum Kepala Desa Sadeng juga belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi.

Publik kini menanti langkah tegas kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengusut tuntas dugaan kejahatan tersebut secara profesional dan transparan. Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi penegakan hukum, integritas aparatur desa, serta komitmen negara dalam melindungi kebebasan pers.
(red)

Berita Terkait

Diduga Diatur, Terendah Gugur di 6 Paket Pengadaan PUPR Bogor
Pembunuhan Sadis di Bojonggede: Pria Ditemukan Tewas dengan Leher Terlilit Kawat, Tiga Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Perluas Inklusi Keuangan, bank bjb Dukung Sosialisasi KPP Bersama Pemkab Bogor
Sinergi bank bjb dan Pemda Jabar: Permudah Akses Keuangan Masyarakat Desa Terdampak Tambang
SWI Kecam Keras Aksi Teror terhadap Wartawan Syahbudin Padank di Subulussalam
Alumni STM se-Kota Bogor Gelar “Jum’at Berkah”, Bagikan Ratusan Makan Gratis
Gubernur Dedi Sebut Siswa Trauma akibat Makan Bergizi Gratis
Viral Video Kakak Adik di Parung Bertukar Seragam Demi Sekolah, Pemcam Turun Tangan: “Kami Tak Akan Diam”

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 24 April 2026 - 19:02 WIB

DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo

Senin, 20 April 2026 - 14:10 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Senin, 6 April 2026 - 02:55 WIB

Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*

Rabu, 1 April 2026 - 14:50 WIB

Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah

Senin, 30 Maret 2026 - 23:39 WIB

Asep Robin: Legalitas Cagar Budaya Cikadut Harus Kuat  

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:09 WIB

Berburu Lailatul Qadar, Ini Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:14 WIB

PENANGANAN KASUS KERACUNAN MBG

Berita Terbaru

Bandung

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

Daerah

Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:10 WIB