DPRD Kota Bandung Usulkan Perubahan Raperda Penanggulangan Kemiskinan Agar Tepat Sasaran

REDAKSI BANDUNG

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:35 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAPAT KERJA – Komisi IV DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi IV beberapa waktu lalu.

Bandung, Baranewsjabar.com – Komisi IV DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung untuk membahas urgensi penyusunan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif terkait Pengendalian Kemiskinan di Kota Bandung.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono mengatakan, pembahasan ini dilakukan sebagai langkah menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan nasional sekaligus memperkuat upaya pengendalian kemiskinan di Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Regulasi daerah harus segera disesuaikan agar memiliki dasar hukum yang relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya belum lama ini.

Ia mengatakan, Peraturan Daerah yang berlaku saat ini merupakan produk tahun 2020, bahkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 menetapkan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan sebagai koordinator utama, menggantikan keberadaan dan peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.

Sehingga dengan perubahan regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan berbagai perubahan kebijakan yang telah diterbitkan Pemerintah Pusat di tingkat Pemerintahan Kota Bandung.

“Selama enam tahun terakhir telah terjadi berbagai perubahan kebijakan, termasuk kebijakan Kementerian Sosial dan Instruksi Presiden mengenai penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” kata Iman.

Iman mengatakan, perubahan regulasi juga diperlukan karena terdapat sejumlah istilah, mekanisme, serta sistem pendataan yang sudah tidak lagi digunakan sehingga perlu diselaraskan dengan ketentuan terbaru agar implementasi program penanggulangan kemiskinan berjalan lebih efektif.

Oleh karena itu, Komisi IV DPRD Kota Bandung mendorong agar Raperda Inisiatif tersebut dapat segera diajukan pada tahun ini sehingga pembahasannya dapat dilaksanakan melalui Panitia Khusus (Pansus) pada tahun mendatang.

“Urgensi perubahan Perda ini sangat tinggi karena menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya warga miskin dan miskin ekstrem. Dengan regulasi yang lebih mutakhir, pemerintah daerah akan memiliki pedoman yang lebih kuat dalam menyusun kebijakan penanggulangan kemiskinan yang tepat sasaran,” ujarnya.

Iman mengatakan, penerapan klasifikasi kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil dalam DTSEN harus menjadi dasar dalam menentukan sasaran penerima manfaat berbagai program pemerintah sehingga bantuan dapat diberikan secara lebih akurat dan berkeadilan.

Menurutnya, kebijakan penanggulangan kemiskinan tidak boleh hanya berfokus pada pemberian bantuan sosial, tetapi juga harus mengedepankan program pemberdayaan masyarakat agar penerima manfaat mampu meningkatkan taraf hidupnya secara mandiri.

Ia mengatakan, dengan hadirnya Raperda ini, upaya penanggulangan kemiskinan Kota Bandung dapat dilakukan lintas sektoral, bahkan bukan hanya antara organisasi perangkat daerah namun juga pihak swasta. Sehingga faktor penyebab kemiskinan dapat dipetakan dan solusi yang diberikan dapat lebih tepat sasaran.

Dia berharap Perda yang baru nantinya tidak hanya mengatur mekanisme pemberian bantuan, tetapi juga memperkuat strategi pemberdayaan masyarakat.

“Bantuan sosial harus menjadi jalan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat sehingga mereka tidak terus bergantung pada bantuan, melainkan mampu keluar dari kondisi kemiskinan secara berkelanjutan,” ungkapnya.*(Kayla)

Berita Terkait

DPRD Dukung Penuh Upaya Pemkot Bandung Untuk Mempercepat Penanganan Sampah
Walikota Bandung Muhammad Farhan Gaet Investor Menuju Target Investasi Rp.12 Triliun
Kemeriahan HUT RI ke-81 di DKPP Kota Bandung: Eratkan Silaturahmi dan Semangat Gotong Royong
Warga RW 04 kelurahan Babakan Tarogong Kompak merayakan HUT RI ke 81
Dari Tradisi ke FYP: Cepot Motah Ajak Anak Muda Hidupin Lagi Seni Nusantara
Menjaga Persatuan dan Kesatuan, Membangun Cimahi, untuk Indonesia Emas ke-81
Camat Rancaekek membagikan Bendera merah putih kepada pengendara sepeda motor Tanamkan Edukasi Perjuangan HUT RI ke-81
Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua Definitif di Konferprov PWI Jawa Barat Periode 2026–2031

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:11 WIB

DPRD Dukung Penuh Upaya Pemkot Bandung Untuk Mempercepat Penanganan Sampah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Walikota Bandung Muhammad Farhan Gaet Investor Menuju Target Investasi Rp.12 Triliun

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Kemeriahan HUT RI ke-81 di DKPP Kota Bandung: Eratkan Silaturahmi dan Semangat Gotong Royong

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Warga RW 04 kelurahan Babakan Tarogong Kompak merayakan HUT RI ke 81

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Menjaga Persatuan dan Kesatuan, Membangun Cimahi, untuk Indonesia Emas ke-81

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:47 WIB

Camat Rancaekek membagikan Bendera merah putih kepada pengendara sepeda motor Tanamkan Edukasi Perjuangan HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua Definitif di Konferprov PWI Jawa Barat Periode 2026–2031

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Dua Pria Ditangkap Terkait Unggahan Bernada Provokatif Soal Pernyataan Presiden Prabowo

Berita Terbaru