Purwakarta Diguncang Skandal Korupsi, Siapa Dalangnya?

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Jumat, 3 Januari 2025 - 04:11 WIB

50646 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA | Kasus Dugaan Gratifikasi dan Praktik Jual Beli Proyek di Dinas Kesehatan Purwakarta
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Elitasari Kusuma Wardani, yang juga merupakan istri Sekretaris Daerah (Sekda), tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan gratifikasi dan praktik jual beli proyek senilai miliaran rupiah. Meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan, Elitasari belum memberikan pernyataan resmi.

Kronologi
1. Dugaan gratifikasi dan praktik jual beli proyek terungkap melalui pernyataan narasumber, Irwan.
2. Bukti transfer dana dari pengusaha ke rekening Elitasari Kusuma Wardani muncul.
3. Upaya konfirmasi kepada Elitasari dan Dinas Kesehatan Purwakarta tidak membuahkan hasil.

Poin-Poin Hukum
1. Pasal 12 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Pasal 5 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
3. Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak yang Terlibat
1. Elitasari Kusuma Wardani (Sekretaris Dinas Kesehatan Purwakarta)
2. Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta
3. Pengusaha yang berkepentingan dengan proyek
4. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta

Reaksi
1. Kepala Dinas Kesehatan Purwakarta, Deni Darmawan, belum memberikan pernyataan resmi.
2. Masyarakat dan pengamat hukum menilai kasus ini perlu diinvestigasi lebih lanjut.
3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan.

Tindak Lanjut
1. Pemerintah Kabupaten Purwakarta harus melakukan investigasi internal.
2. KPK dan BPK harus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
3. Elitasari Kusuma Wardani harus memberikan pernyataan resmi.

Red**

Berita Terkait

Polda Jabar Bongkar Korupsi Alat Uji Masker N95 di Balai Besar Tekstil Bandung, Kerugian Capai Rp2,8 Miliar
Kunci Bangun Daerah, KDM Tekankan Kolaborasi Antarlembaga dan Kearifan Lokal
Polres Purwakarta Bekuk Pengedar Ribuan Pil Obat Keras di Rumah Kontrakan
Pengangkutan Limbah PT HIM Disorot: Janji Libatkan Warga Tak Dipenuhi, Perangkat Desa Diduga Terlibat
Tiga Tersangka Korupsi Kredit BPR Karya Remaja Indramayu Ditetapkan Kejati Jabar, Kerugian Negara Capai Rp139 Miliar
Skandal Korupsi Dana Alokasi Khusus di Disdikbud Tasikmalaya, AMAK Indonesia Serahkan Laporan ke KPK
Cecep Gufron: AMAK Indonesia Tindak Lanjuti Laporan Korupsi di Tasikmalaya
Sat Narkoba Polres Purwakarta Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis, Modus Lama Lewat Instagram Terbongkar

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 09:46 WIB

​Regenerasi Kepemimpinan, (BBC) Sukses Gelar Musyawarah Besar

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:12 WIB

Griya Persada Hotel Kaliurang Yogyakarta mengadakan gathering temu ramah mesra di Kota Bandung

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:49 WIB

Tim Pembina Posyandu Kota Bandung Laksanakan Monitoring dan evaluasi, Posyandu 6 SPM Tunas Harapan 1 di Kelurahan Suka Asih

Senin, 1 Juni 2026 - 18:49 WIB

Rd. Ir. Roza Rahmadjasa Mintaredja M. Ars tokoh budayawan yang melestarikan adat dan pengembangan wawasan kebudayaan Sunda.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:10 WIB

Membaca waktu menjaga Harmoni kehidupan dengan kesadaran Tentang Sejarah kalender Sunda

Senin, 18 Mei 2026 - 16:42 WIB

Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:47 WIB

eMTe Highland Resort Ciwidey, Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung Selatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:51 WIB

Ketua Umum BBC Periode 2021-2026 terpilih H.Bagus Machdiantoro

Berita Terbaru