*Polda Kalbar Amankan Empat Kontainer Terkait Importasi Pakaian Bekas tanpa ijin Senilai 7,3 Milyar, Satu Tersangka Berhasil Ditangkap.*

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025 - 20:45 WIB

50275 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak Kalbar –Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menyelenggarakan Konferensi Pers terkait Pengungkapan Kasus Importasi Pakaian Bekas tanpa ijin, pada Senin (20/01/2025).

Dipimpin Langsung oleh Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K, M.Si., pengungkapan tindak pidana perdagangan tersebut merupakan hasilPontianak Kalbar  pengembangan dari laporan masyarakat tentang aktivitas importasi pakaian bekas tanpa ijin di wilayah hukum Polda Kalbar.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Direktorat Reskim Khusus Polda Kalbar melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan 4 (empat) unit kontainer yang berisi pakaian bekas yang dikemas dalam Ballpress, terdiri dari 410 (Empat Ratus Sepuluh) ballpres dengan total berat sekitar 36 Ton.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa di sini kita dicanangkan untuk melanjutkan identifikasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, sehingga tugas Kepolisian adalah salah satunya bagaimana memberikan ruang home industry garmen dan pakaian jadi, produk dalam negeri ini bisa berkembang maju dengan cara memitigasi importasi ilegal terkait dengan pakaian pakaian bekas ataupun importasi ilegal.”, ungkap Wakapolda.

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. saat mendampingi pada Konferensi Pers tersebut mengungkapkan bahwa pakaian-pakaian bekas tersebut berasal dari luar negeri dan akan didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.

“Modus operandi yang dilakukan adalah dengan jalan darat melalui perbatasan, kemudian transaksi pindah dari kendaraan satu ke kendaraan yang lain dan masuk melintas di Kalimantan Barat untuk disebarkan keluar Kalimantan Barat melalui Pelabuhan Dwikora, sedangkan Jumlah total Nilai barang bukti yang diamankan oleh petugas dan diduga akan berpotensi menjadi kerugian Negara adalah Rp 7.300,000.000,- (tujuh milyar tiga ratus juta rupiah).”, kata Kabidhumas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa Pemilik barang dan pelaku Importasi Pakaian Bekas (ballpres) dari negara seberang ke wilayah Republik Indonesia tanpa Izin serta tidak memiliki Angka Pengenal Importir (API) dan tidak memiliki Persetujuan Impor tersebut adalah Sdr DY Alias RN, yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka, diduga telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) .

“Pengungkapan kasus Importasi Pakaian Bekas tanpa ijin ini merupakan salah satu dari Komitmen Polri dalam mendukung Program Astacita, Polda Kalimantan Barat memiliki komitmen yang kuat dalam rangka untuk melakukan pencegahan dan bahkan penegakan hukum di bidang importasi tanpa ijin khususnya dipakaian bekas untuk kita bisa memitigasi kebocoran keuangan negara di sektor bea masuk pajak.” tutup Wakapolda.

Sumber : Kombes Pol Dr.Bayu Suseno, S.H, S.I.K, M.M, M.H Kabidhumas Polda Kalbar
Editor : JN/98

Berita Terkait

Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*
PENANGANAN KASUS KERACUNAN MBG
Bandung Jadi Pusat Inovasi dan Kolaborasi di IFBEX 2026
Didi Garnadi, Kepala Dinas DPUTR Purwakarta yang ‘Arogan’: Warga Kecewa dengan Sikapnya
Camat Bandung Wetan ‘Meledak’, Musrenbang di Hotel Grandia Jadi Kontroversi!
Warga Sridadi Protes Biaya Pemindahan Tiang PLN
Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Bekasi, JPDN dan GBR Kawal Proses Hukum ‎
Jaga Kebersihan dan Drainase, Kecamatan Lembang Lakukan Penataan PKL Secara Bertahap

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:02 WIB

DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo

Senin, 20 April 2026 - 14:10 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Senin, 6 April 2026 - 02:55 WIB

Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*

Sabtu, 4 April 2026 - 19:29 WIB

*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*

Senin, 30 Maret 2026 - 23:39 WIB

Asep Robin: Legalitas Cagar Budaya Cikadut Harus Kuat  

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:09 WIB

Berburu Lailatul Qadar, Ini Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:14 WIB

PENANGANAN KASUS KERACUNAN MBG

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:35 WIB

Mantan Karyawan PT RPG,TBK minta Hak Gaji di bayar perusahaan.

Berita Terbaru

Daerah

Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:10 WIB

Bandung

*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*

Sabtu, 4 Apr 2026 - 19:29 WIB