Oknum Guru SDN di Sukadarma Jadi DPO, Terancam Sanksi Pemecatan

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025 - 07:50 WIB

50147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Guru SDN di Sukadarma Jadi DPO, Terancam Sanksi Pemecatan

BEKASI – Barajabarnews. com

Bidang Umum dan Kepegawaian (Umpeg) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi angkat bicara terkait status hukum salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di SDN Sukadarma.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan foto : Bonin, (Umpeg) Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi
Keterangan foto : Bonin, (Umpeg) Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi

Oknum guru berinisial R tersebut kini dikabarkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Bonin, (Umpeg) Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah administratif sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.

“Kita sudah panggil beberapa kali yang bersangkutan terkait proses kepegawaiannya, ” ujar Bonin saat memberikan keterangan kepada media, melalui telepon selulernya, Minggu 14/12/2025.

Bonin menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan menoleransi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Kabupaten Bekasi.

Jika terbukti melanggar aturan, proses sanksi disiplin akan ditegakkan secara tegas.

“Kalau yang bersangkutan melanggar disiplin pegawai, pasti kita proses sesuai ketentuan yang ada,” lanjutnya.

Terkait status R yang kini tengah diburu polisi, Bonin menyatakan bahwa pihak kedinasan masih menunggu ketetapan hukum yang inkrah (berkekuatan hukum tetap) sebelum mengambil tindakan pemberhentian secara tidak hormat.

“Kalau memang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ada vonis hukuman yang jelas, maka kita bisa langsung memproses pemberhentiannya sebagai ASN,” tegas Bonin.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat statusnya sebagai tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan di lingkungan sekolah.

“Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi juga mengimbau agar seluruh ASN tetap menjaga integritas dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali, pungkas Bonin.

(Red)

Berita Terkait

eMTe Highland Resort Ciwidey, Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung Selatan
Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan
Safari Ramadhan di Karawang, DPP ABPEDNAS Perkuat Konsolidasi BPD se-Kabupaten
POSKAB Sapu Jagat Gelar Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim
Lapas Kelas IIA Cikarang Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 41 Warga Binaan
Polsek Cikarang Timur Dirikan Pos Pelayanan Nataru 2025 di Sejumlah Objek Wisata
Polri Hadir Berbuat Bermanfaat, Polsek Cikarang Timur Laksanakan Yanmas Pagi dan Gatur Lalin di Sejumlah Titik Rawan
Ratusan Ojol Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Balai Kota Depok

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 16:42 WIB

Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:47 WIB

eMTe Highland Resort Ciwidey, Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung Selatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:51 WIB

Ketua Umum BBC Periode 2021-2026 terpilih H.Bagus Machdiantoro

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 24 April 2026 - 19:02 WIB

DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo

Senin, 6 April 2026 - 02:55 WIB

Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*

Sabtu, 4 April 2026 - 19:29 WIB

*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*

Rabu, 1 April 2026 - 14:50 WIB

Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Bandung

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB