Kejaksaan Negeri Memproses Hukum Seorang Pengedar Rokok Ilegal di Garut

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025 - 06:41 WIB

50452 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut. Kejari (Kejaksaan Negeri) Garut, memproses hukum seorang pelaku yang mengedarkan rokok ilegal atau tanpa cukai di Kabupaten Garut, Jawa Barat karena sudah menimbulkan kerugian negara dari cukai sebesar Rp887 juta.

“Kejaksaan Negeri Garut saat ini sudah menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti perkara tindak pidana bea cukai untuk selanjutnya akan dilakukan proses persidangan,” ujar, Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, dilansir dari laman Antaranews, Senin (14/4/25).

Dalam keterangannya ia mengungkapkan bahwa tersangka inisial TR yang diketahui memiliki, dan mengedarkan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Garut dengan barang bukti yang disita sebanyak 1.189.172 batang rokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebutkan akibat perbuatannya, negara dari sektor bea cukai tembakau mengalami kerugian sebesar Rp887 juta. “Akibat perbuatannya itu negara mengalami kerugian sebesar Rp887 jutaan,” jelasnya.

Selanjutnya ia mengungkapkan modus tersangka dalam peredaran rokok ilegal itu dengan cara membawa barangnya dari luar kota, kemudian menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang rokok tanpa pita cukai di pasaran wilayah Garut.

Akibat perbuatannya itu, ia mengatakan, kini tersangka warga Kabupaten Garut itu harus mendekam di Rumah Tahanan Garut untuk menjalani proses hukum nanti di persidangan Pengadilan Negeri Garut.

Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 54 dan Pasal 56 juncto Pasal 59 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.

“Ancaman minimal satu tahun, maksimal lima tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Sulistyadi, mengatakan, pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal itu bermula dari hasil pengembangan yang kemudian berhasil menangkap TR di wilayah Limbangan, Garut, pada 15 Februari 2025.

Sulistyadi, mengungkapkan bahwa Tim Kantor Bea Cukai, kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap tuntas menangkap pelaku lain dan asal mula atau pemasok barang rokok ilegal itu.

“Kita awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan rokok ilegal, kita lakukan pendalaman sampai daerah asal dari Jawa Timur, kita melakukan penangkapan di daerah Limbangan,” jelasnya.

Ia menyampaikan, jajarannya tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga menyita kendaraan dan isinya yang membawa 1.189.172 batang rokok ilegal.

Selanjutnya ia mengatakan barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Garut dan daerah Jawa Barat yang dinilai memiliki pasar cukup besar karena banyak masyarakat penikmat rokok.

“Jawa Barat ini adalah jumlahnya perokok terbanyak se-Indonesia, sekitar hampir 17 jutaan perokok yang ada di Jawa Barat, jadi potensi penjualannya sangat besar, makanya mereka menjadikan daerah sini daerah pemasaran,” tutupnya.

(fa/hn/nm)

Berita Terkait

Pedagang Madu Asal Baduy Jadi Korban Begal di Jakarta, Uang dan Dagangan Raib
Pemuda di Tasikmalaya Nekat Cabuli Nenek 85 Tahun, Polisi Amankan Pelaku
SWI Kecam Keras Aksi Teror terhadap Wartawan Syahbudin Padank di Subulussalam
Satresnarkoba Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkoba, Amankan 21 Tersangka
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh Lansia di Subang
Gandeng Bang Bob, Kajari Garut Dorong Penguatan Karakter Jaksa Lewat “Character Building”
Polda Jabar Ungkap 257 Kasus Narkotika Sepanjang September 2025
Jurnalis Ambarita Dikeroyok saat Liputan di Bekasi, HP Dirampas dan Data Liputan Hilang

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 16:10 WIB

Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:00 WIB

POSKAB Sapu Jagat Gelar Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:55 WIB

Lapas Kelas IIA Cikarang Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 41 Warga Binaan

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:51 WIB

Polsek Cikarang Timur Dirikan Pos Pelayanan Nataru 2025 di Sejumlah Objek Wisata

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:43 WIB

Polri Hadir Berbuat Bermanfaat, Polsek Cikarang Timur Laksanakan Yanmas Pagi dan Gatur Lalin di Sejumlah Titik Rawan

Rabu, 24 Desember 2025 - 00:33 WIB

Ratusan Ojol Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Balai Kota Depok

Rabu, 24 Desember 2025 - 00:15 WIB

Kapolsek Sekayam AKP Sutikno Akui 3 Anggotanya Terlibat PETI di Malenggang, 1 Diusulkan Dimutasi

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:12 WIB

Unit Samapta Polsek Cikarang Timur Intensifkan Patroli Kewilayahan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Berita Terbaru

Daerah

Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:10 WIB

Bandung

*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*

Sabtu, 4 Apr 2026 - 19:29 WIB

Bandung

Asep Robin: Legalitas Cagar Budaya Cikadut Harus Kuat  

Senin, 30 Mar 2026 - 23:39 WIB