Jurnalis Ambarita Dikeroyok saat Liputan di Bekasi, HP Dirampas dan Data Liputan Hilang

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 01:56 WIB

50356 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi Seorang jurnalis bernama Ambarita menjadi korban kekerasan saat melakukan liputan investigasi dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (26/9/2025) sore.

Insiden terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, Ambarita tengah mendokumentasikan situasi di lapangan dengan mengambil foto dan video sebagai bagian dari tugas jurnalistik. Namun, aktivitasnya mendadak dihentikan oleh sejumlah orang yang berada di lokasi. Mereka memojokkan, mengintimidasi, bahkan melakukan tindakan kekerasan dan merampas telepon genggam milik Ambarita yang berisi data penting hasil liputan.

Tindakan ini mendapat kecaman keras dari kalangan pegiat pers. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menilai kasus tersebut sebagai serangan serius terhadap kebebasan pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini kriminal murni. Jurnalis sedang menjalankan tugas kontrol sosial, malah dihalangi dengan cara brutal,” kata Wilson dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).

Wilson menegaskan, serangan terhadap Ambarita tak hanya melukai korban secara fisik dan psikis, tapi juga merampas hak publik untuk mendapatkan informasi yang seharusnya disampaikan melalui media.

Peristiwa ini dinilai memiliki konsekuensi hukum yang cukup berat. Para pelaku bisa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:

  • Pasal 351 KUHP: penganiayaan dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara
  • Pasal 170 KUHP: pengeroyokan dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara
  • Pasal 365 KUHP: perampasan dengan kekerasan yang dapat diancam hingga 9 tahun penjara

Selain itu, aksi kekerasan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan dan perlindungan hukum bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya.

Wilson mendesak aparat kepolisian segera turun tangan menangkap para pelaku dan memprosesnya secara hukum. Ia juga meminta agar hak-hak Ambarita sebagai jurnalis dikembalikan sepenuhnya, termasuk data-data hasil liputan yang dirampas.

“Negara wajib hadir melindungi jurnalis. Jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk dan bisa terulang di kemudian hari,” ujar Wilson.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Namun, PPWI menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tuntas dan terus mendorong perlindungan jurnalis di lapangan. (*)

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Bekasi, JPDN dan GBR Kawal Proses Hukum ‎
PWI Bekasi Raya Soroti Penetapan Tersangka Bupati: Kekuasaan Busuk Tak Layak Dipertahankan!
Ketua JPKP Kabupaten Bekasi Kritik Penegakan Hukum Kasus Perundungan Anak, Tekankan Pendekatan Restoratif
Rumah Rubuh, Hidup Menumpang: Mada (70) Menanti Uluran Tangan Pemkab Bekasi
Oknum Guru SDN di Sukadarma Jadi DPO, Terancam Sanksi Pemecatan
Pedagang Madu Asal Baduy Jadi Korban Begal di Jakarta, Uang dan Dagangan Raib
Ikatan Alumni BEM Nusantara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk Dorong Pembangunan Daerah
Peredaran Tramadol Ilegal di Bekasi Ungkap Dugaan Pembiaran Aparat dan Lemahnya Pengawasan Obat Keras

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 16:42 WIB

Jelang Iduladha 2026 Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bandung Diperketat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:47 WIB

eMTe Highland Resort Ciwidey, Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung Selatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:51 WIB

Ketua Umum BBC Periode 2021-2026 terpilih H.Bagus Machdiantoro

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 24 April 2026 - 19:02 WIB

DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo

Senin, 6 April 2026 - 02:55 WIB

Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*

Sabtu, 4 April 2026 - 19:29 WIB

*Chandra Gautama Jembatani Tradisi lewat Aing Kabayan*

Rabu, 1 April 2026 - 14:50 WIB

Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Bandung

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB