Hak Jawab Terkait Berita Konflik Lahan Desa Pancawati Memanas Petani Vs LSM

baraNews Jabar Online

- Redaksi

Senin, 19 Mei 2025 - 22:48 WIB

50293 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, BARA NEWS – Terkait salah satu pemberitaan yang Terkait Berita Konflik Lahan Desa Pancawati Memanas Petani Vs LSM maka dari itu dari LPRI akan memenuhi hak jawab terkait isi berita.
Petani penguasaan lahan oleh LPRI yang sinyalir intimidasi.
Jawabannya:
1.Tidak ada intimidasi pada petani, LPRI menyarankankan agar kosongkan lahan atas nama milik orang lain LPRI tidak menyarankan petani menggarap selain atas namanya masing2.

2.permasalahan ini bermula pada tahun 2005 setelah petani menerima uang oper alih garapan dari pembeli hak lahqn 12 hektare di permasalahkan lahan tersebut di jual pada tahun 2022.
Jawabnya :
Petani telah membuat kuasa pada salah satu LSM pada tahun 2020.
Pada tahun 2021-2022 bulan febuari menerima uang ke rohiman padahal petani sudah memberi kuasa pada lsm tersebut tapi kuasa itu tidak di gunakan.
Dengan alasan petani di takut takuti oleh oknum supaya menerima uang kerohiman tersebut.
Dan menandatangani kertas tanpa boleh di baca terlebih dahulu dengan dasar ke psksaan menerima uang tersebut.

3.Petani menolak pengosongan lahan karena mendapat dukungan dari LSM LPRI BOGOR RAYA hingga saat ini.
Jawabannya :
Sebab jual beli tersebut tidak sah, menurut keterangan di sertifikat lahan garapan tidak boleh di jual beli atau di oper alih tanpa sepengetahuan BPN selama 10 tahun terhitung terbitnya sertifikat tahun 2016 sampai 2026.
Jual beli harus di hadapan notaris antara kedua belah pihak pembeli dan penjual.
Menurut hukum jual beli ini batal demi hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

4.Jika petani mencabut kuasa dari haji deden maka harus membayar kewajiban selama lima tahun salah satu oknum yati melalui pesan singkat di WhatsApp group petani minggu lalu.
Jawabannya :
Itu tidak benar tidak ada bahasa yang menyebut nyebut nama haji deden dan tidak ada bahasa pesan singkat di group WhatsApp pada siapapun, sy secara pribadi tidak pernah menerima pesan baik itu dari media maupun dari yang lainnya group para petani.

5.Diketahui, analisis menyebutkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar 0asal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 335 KUHP, dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Jawabannya :
Yang melanggar pasal 368 KUHP pemerasan pasal 335 KUHP Perbuatan tidak menyenangkan, pasal 378 KUHP, itu siapa ?
Petani atau LSM LPRI ?
Misalnya LSM LPRI BOGOR RAYA melakukan hal itu tidak benar sebab petani tidak ada yang merasa di peras atau perbuatan tidak menyenangkan dalam hal apa? Lalu penipuannya itu seperti apa ? Apakah ada bukti yang akurat silahkan laporkan kalau memang itu terbukti.
Menurut keterangan salah satu petani melaporkan pada saya yati ” ada pak RW datang meminta petani tersebut untuk menandatangani surat 4 lembar pengosongan lahan”
Saya melarang petani tersebut dan saya mengatakan ” kalau memang ada yang merasa di rugikan silahkan gugat kepengadilan dan eksekusi atau mengosongkan lahan harus ada eksekusi surat dari pengadilan”

Demikian hak jawab ini saya buat agar pemberitaan yang sudah di layangkan lewat BARANEWS di revisi atau di kaji kembali.

Terima kasih

Berita Terkait

Pelajar Bogor Bersatu! Deklarasi Akbar Komitmen Menjaga Persaudaraan dan Prestasi
Diduga Diatur, Terendah Gugur di 6 Paket Pengadaan PUPR Bogor
KCBI: Kriminalisasi Wartawan Tak Bisa Tutupi Dugaan Bisnis Oli Palsu dan Narkoba di Rumah Oknum Kades
Pembunuhan Sadis di Bojonggede: Pria Ditemukan Tewas dengan Leher Terlilit Kawat, Tiga Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Perluas Inklusi Keuangan, bank bjb Dukung Sosialisasi KPP Bersama Pemkab Bogor
Sinergi bank bjb dan Pemda Jabar: Permudah Akses Keuangan Masyarakat Desa Terdampak Tambang
SWI Kecam Keras Aksi Teror terhadap Wartawan Syahbudin Padank di Subulussalam
Alumni STM se-Kota Bogor Gelar “Jum’at Berkah”, Bagikan Ratusan Makan Gratis

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:54 WIB

PROGRAM BEDAH RUMAH CILAMPENI KEMENTERIAN PKP SENTUH RUMAH DINAS DAN HUNIAN WARGA DI KATAPANG

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:47 WIB

DPRD Kota Bandung menggelar rapat Paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:36 WIB

MENGGUGAT LABEL “AIR PEGUNUNGAN” DALAM UPAYA MENYELARASKAN NARASI PEMASARAN DENGAN REALITAS SAINS HUTAN DAN SIKLUS AIR

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:42 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:27 WIB

Sekwan Kabupaten Bekasi Rahmat Atong: Saya Hanya Jalankan Fungsi Administratif, Keputusan Tunjangan Rumah di Tangan Dewan

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:51 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Cimahi Polri menjadi institusi yang dicintai dan dipercaya publik

Senin, 1 Juni 2026 - 18:49 WIB

Rd. Ir. Roza Rahmadjasa Mintaredja M. Ars tokoh budayawan yang melestarikan adat dan pengembangan wawasan kebudayaan Sunda.

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda

Berita Terbaru