Polres Garut Gagalkan Peredaran Ekstasi dan Ganja, Dua Tersangka Dibekuk

baraNews Jabar Online

- Redaksi

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:40 WIB

50399 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat malam, 4 Juli 2025, dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba berhasil diamankan di Kampung Halteu, Desa Kadungora, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.

Kedua tersangka, masing-masing berinisial EH (40) dan RA (36), merupakan warga Kecamatan Leuwigoong. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 120 butir pil ekstasi berlogo lebah dengan tulisan “TMT”, serta ganja kering seberat 5,82 gram.

“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, saat memberikan keterangan resmi kepada media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa ekstasi yang mereka bawa rencananya akan dijual kepada seseorang bernama M, yang juga telah masuk dalam daftar buronan. Harga jual barang haram itu ditaksir mencapai Rp 42 juta.

Dalam pengembangan kasus ini, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam milik tersangka. Dari pemeriksaan awal terhadap isi percakapan dalam aplikasi WhatsApp, ditemukan sejumlah bukti kuat adanya transaksi narkotika. Percakapan tersebut memperlihatkan koordinasi antara tersangka dengan pihak lain, termasuk pengaturan pengiriman barang dan pembayaran.

“Kami temukan bukti komunikasi yang cukup rinci. Termasuk soal lokasi penyerahan barang, tarif, serta pengaturan pengiriman menggunakan jasa ekspedisi. Pengiriman dilakukan dari kawasan Telogosari, Kota Semarang, Jawa Tengah, dan ini menjadi pintu masuk untuk pengembangan jaringan yang lebih luas,” jelas Usep.

Lebih jauh, dari pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, diketahui bahwa keduanya tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna. Keduanya mengaku telah cukup lama mengonsumsi ganja dan mulai terlibat dalam bisnis peredaran narkoba sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.

“Fakta ini menunjukkan adanya potensi keterkaitan antara jaringan lokal dan luar daerah. Kami akan terus kembangkan hingga jaringan pemasok maupun pembeli bisa diungkap secara menyeluruh,” tegasnya.

Penyidik menyatakan bahwa kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dikenai Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara hingga 20 tahun.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Pihaknya menegaskan bahwa perang terhadap narkotika harus dilakukan secara bersama-sama, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan tidak hanya bagi pengguna, tetapi juga bagi masyarakat luas.

“Penindakan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan yang terlibat dalam distribusi narkotika di wilayah Garut terbongkar tuntas,” pungkas AKP Usep.

Berita Terkait

Dua Pria Ditangkap Terkait Unggahan Bernada Provokatif Soal Pernyataan Presiden Prabowo
Pedagang Madu Asal Baduy Jadi Korban Begal di Jakarta, Uang dan Dagangan Raib
Pemuda di Tasikmalaya Nekat Cabuli Nenek 85 Tahun, Polisi Amankan Pelaku
SWI Kecam Keras Aksi Teror terhadap Wartawan Syahbudin Padank di Subulussalam
Satresnarkoba Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkoba, Amankan 21 Tersangka
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh Lansia di Subang
Gandeng Bang Bob, Kajari Garut Dorong Penguatan Karakter Jaksa Lewat “Character Building”
Polda Jabar Ungkap 257 Kasus Narkotika Sepanjang September 2025

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:54 WIB

PROGRAM BEDAH RUMAH CILAMPENI KEMENTERIAN PKP SENTUH RUMAH DINAS DAN HUNIAN WARGA DI KATAPANG

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:47 WIB

DPRD Kota Bandung menggelar rapat Paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:36 WIB

MENGGUGAT LABEL “AIR PEGUNUNGAN” DALAM UPAYA MENYELARASKAN NARASI PEMASARAN DENGAN REALITAS SAINS HUTAN DAN SIKLUS AIR

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:42 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:27 WIB

Sekwan Kabupaten Bekasi Rahmat Atong: Saya Hanya Jalankan Fungsi Administratif, Keputusan Tunjangan Rumah di Tangan Dewan

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:51 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Cimahi Polri menjadi institusi yang dicintai dan dipercaya publik

Senin, 1 Juni 2026 - 18:49 WIB

Rd. Ir. Roza Rahmadjasa Mintaredja M. Ars tokoh budayawan yang melestarikan adat dan pengembangan wawasan kebudayaan Sunda.

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda

Berita Terbaru