Pengeroyokan Wartawan di Serang, Enam Orang Jadi Tersangka, Salah Satunya Anggota Brimob

baraNews Jabar Online

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 03:33 WIB

50263 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG |  Kasus pengeroyokan terhadap wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Kabupaten Serang, Banten, terus bergulir. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya merupakan anggota Brimob Polda Banten.

Peristiwa kekerasan itu terjadi pada 22 Agustus 2025 di halaman PT Genesis Regeneration Smelter (GRS), Kecamatan Jawilan. Dua korban, yakni wartawan Rifky dan Anton dari Humas KLH, disebut mengalami kekerasan fisik saat menjalankan tugas peliputan.

Polisi mengamankan enam orang tersangka. Tiga orang, yaitu K, B, dan R, diduga melakukan pengeroyokan terhadap staf Humas KLH. Sedangkan dua lainnya, A dan F, terlibat dalam aksi pengejaran dan penganiayaan terhadap wartawan. Satu orang tersangka lainnya merupakan anggota Brimob.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum keluarga para tersangka dan pihak perusahaan, Asep Indra Hendriyana, menyampaikan permohonan maaf kepada korban dalam konferensi pers yang digelar di Kota Serang, Sabtu (4/10/2025). Ia menyatakan bahwa pihak keluarga sangat menyesalkan insiden tersebut dan berharap para korban dapat memberikan maaf.

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara Rifky dan mas Anton. Kami mewakili keluarga dan perusahaan berharap pintu maaf bisa diberikan,” ujar Asep.

Ia menambahkan bahwa hampir seluruh tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil. Dalam kesempatan itu, perusahaan juga menyatakan siap bertanggung jawab secara moral maupun kompensasi.

“Kiranya kejadian ini menjadi yang terakhir di Kabupaten Serang maupun di Indonesia,” katanya.

Ia berharap penyelesaian kasus ini dapat ditempuh melalui pendekatan damai, termasuk dengan upaya Restorative Justice. Namun hingga saat ini, proses hukum masih tetap berjalan.

Salah satu korban menyatakan dirinya secara pribadi telah memaafkan para pelaku. Namun ia menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berlangsung sesuai aturan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Proyek Pembangunan Jembatan Di Bayur Bekisting Benol Tidak Dipasang, Pengawas Klaim Ukuran Tetap Sesuai Standar
Dandim 0601/Pandeglang Letkol Inf Afri Swandi Ritonga, S.I.P. Hadiri HUT Ke-4 Pokja Wartawan Pandeglang

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pussenif Gelar Pameran Alutsista di Soreang: Tampilkan Ranpur Modern hingga Kuliner Gratis untuk Warga

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:11 WIB

BPPH Pemuda Pancasila Jawa Barat Gelar Diskusi Panel Sikapi Carut-Marut Penegakan Hukum di Indonesia

Jumat, 25 September 2026 - 17:49 WIB

WAKIL KETUA DPRD JABAR: ANGGARAN TURUN RP8,3 TRILIUN, TAPI PELAYANAN KE RAKYAT TIDAK BOLEH BERKURANG

Jumat, 25 September 2026 - 17:17 WIB

DPRD Kota Bandung sukses menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Bandung (HJKB) ke-216

Senin, 21 September 2026 - 15:15 WIB

HADIR DI TENGAH KRISIS AIR, PERUMDA TIRTAWENING SALURKAN BANTUAN AIR TANGKI

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPERWI) Gelar Table Top 2026, Dorong Sinergi dan Bangkitkan Industri Pariwisata Nasional

Kamis, 17 September 2026 - 11:00 WIB

Nakhoda Baru di Jalur Krusial: Rekam Jejak AKP Sudirianto Mengawal Lalu Lintas Karawang

Minggu, 6 September 2026 - 22:16 WIB

Menyeberang ke Pulau Mercusuar Santolo: Dari Deru Perahu Hingga Gurihnya Ikan Bakar Lesehan

Berita Terbaru