Pengeroyokan Wartawan di Serang, Enam Orang Jadi Tersangka, Salah Satunya Anggota Brimob

baraNews Jabar Online

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 03:33 WIB

50254 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG |  Kasus pengeroyokan terhadap wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Kabupaten Serang, Banten, terus bergulir. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya merupakan anggota Brimob Polda Banten.

Peristiwa kekerasan itu terjadi pada 22 Agustus 2025 di halaman PT Genesis Regeneration Smelter (GRS), Kecamatan Jawilan. Dua korban, yakni wartawan Rifky dan Anton dari Humas KLH, disebut mengalami kekerasan fisik saat menjalankan tugas peliputan.

Polisi mengamankan enam orang tersangka. Tiga orang, yaitu K, B, dan R, diduga melakukan pengeroyokan terhadap staf Humas KLH. Sedangkan dua lainnya, A dan F, terlibat dalam aksi pengejaran dan penganiayaan terhadap wartawan. Satu orang tersangka lainnya merupakan anggota Brimob.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum keluarga para tersangka dan pihak perusahaan, Asep Indra Hendriyana, menyampaikan permohonan maaf kepada korban dalam konferensi pers yang digelar di Kota Serang, Sabtu (4/10/2025). Ia menyatakan bahwa pihak keluarga sangat menyesalkan insiden tersebut dan berharap para korban dapat memberikan maaf.

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara Rifky dan mas Anton. Kami mewakili keluarga dan perusahaan berharap pintu maaf bisa diberikan,” ujar Asep.

Ia menambahkan bahwa hampir seluruh tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil. Dalam kesempatan itu, perusahaan juga menyatakan siap bertanggung jawab secara moral maupun kompensasi.

“Kiranya kejadian ini menjadi yang terakhir di Kabupaten Serang maupun di Indonesia,” katanya.

Ia berharap penyelesaian kasus ini dapat ditempuh melalui pendekatan damai, termasuk dengan upaya Restorative Justice. Namun hingga saat ini, proses hukum masih tetap berjalan.

Salah satu korban menyatakan dirinya secara pribadi telah memaafkan para pelaku. Namun ia menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berlangsung sesuai aturan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Proyek Pembangunan Jembatan Di Bayur Bekisting Benol Tidak Dipasang, Pengawas Klaim Ukuran Tetap Sesuai Standar
Dandim 0601/Pandeglang Letkol Inf Afri Swandi Ritonga, S.I.P. Hadiri HUT Ke-4 Pokja Wartawan Pandeglang

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:11 WIB

DPRD Dukung Penuh Upaya Pemkot Bandung Untuk Mempercepat Penanganan Sampah

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Kemeriahan HUT RI ke-81 di DKPP Kota Bandung: Eratkan Silaturahmi dan Semangat Gotong Royong

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Warga RW 04 kelurahan Babakan Tarogong Kompak merayakan HUT RI ke 81

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Dari Tradisi ke FYP: Cepot Motah Ajak Anak Muda Hidupin Lagi Seni Nusantara

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Menjaga Persatuan dan Kesatuan, Membangun Cimahi, untuk Indonesia Emas ke-81

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:47 WIB

Camat Rancaekek membagikan Bendera merah putih kepada pengendara sepeda motor Tanamkan Edukasi Perjuangan HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua Definitif di Konferprov PWI Jawa Barat Periode 2026–2031

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Dua Pria Ditangkap Terkait Unggahan Bernada Provokatif Soal Pernyataan Presiden Prabowo

Berita Terbaru