Pengeroyokan Wartawan di Serang, Enam Orang Jadi Tersangka, Salah Satunya Anggota Brimob

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 03:33 WIB

50238 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG |  Kasus pengeroyokan terhadap wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Kabupaten Serang, Banten, terus bergulir. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya merupakan anggota Brimob Polda Banten.

Peristiwa kekerasan itu terjadi pada 22 Agustus 2025 di halaman PT Genesis Regeneration Smelter (GRS), Kecamatan Jawilan. Dua korban, yakni wartawan Rifky dan Anton dari Humas KLH, disebut mengalami kekerasan fisik saat menjalankan tugas peliputan.

Polisi mengamankan enam orang tersangka. Tiga orang, yaitu K, B, dan R, diduga melakukan pengeroyokan terhadap staf Humas KLH. Sedangkan dua lainnya, A dan F, terlibat dalam aksi pengejaran dan penganiayaan terhadap wartawan. Satu orang tersangka lainnya merupakan anggota Brimob.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum keluarga para tersangka dan pihak perusahaan, Asep Indra Hendriyana, menyampaikan permohonan maaf kepada korban dalam konferensi pers yang digelar di Kota Serang, Sabtu (4/10/2025). Ia menyatakan bahwa pihak keluarga sangat menyesalkan insiden tersebut dan berharap para korban dapat memberikan maaf.

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara Rifky dan mas Anton. Kami mewakili keluarga dan perusahaan berharap pintu maaf bisa diberikan,” ujar Asep.

Ia menambahkan bahwa hampir seluruh tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil. Dalam kesempatan itu, perusahaan juga menyatakan siap bertanggung jawab secara moral maupun kompensasi.

“Kiranya kejadian ini menjadi yang terakhir di Kabupaten Serang maupun di Indonesia,” katanya.

Ia berharap penyelesaian kasus ini dapat ditempuh melalui pendekatan damai, termasuk dengan upaya Restorative Justice. Namun hingga saat ini, proses hukum masih tetap berjalan.

Salah satu korban menyatakan dirinya secara pribadi telah memaafkan para pelaku. Namun ia menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berlangsung sesuai aturan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Proyek Pembangunan Jembatan Di Bayur Bekisting Benol Tidak Dipasang, Pengawas Klaim Ukuran Tetap Sesuai Standar
Dandim 0601/Pandeglang Letkol Inf Afri Swandi Ritonga, S.I.P. Hadiri HUT Ke-4 Pokja Wartawan Pandeglang

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 24 April 2026 - 19:02 WIB

DKPP Kota Bandung Periksa Kesehatan Satwa Prioritas di Bandung Zoo

Senin, 20 April 2026 - 14:10 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Senin, 6 April 2026 - 02:55 WIB

Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama*

Rabu, 1 April 2026 - 14:50 WIB

Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah

Senin, 30 Maret 2026 - 23:39 WIB

Asep Robin: Legalitas Cagar Budaya Cikadut Harus Kuat  

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:09 WIB

Berburu Lailatul Qadar, Ini Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:14 WIB

PENANGANAN KASUS KERACUNAN MBG

Berita Terbaru

Bandung

DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:40 WIB

Daerah

Budaya Bukan Cuma Seremoni: Pesan KAA dari Savoy Homan

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:10 WIB