Pengeroyokan Wartawan di Serang, Enam Orang Jadi Tersangka, Salah Satunya Anggota Brimob

baraNews Jabar Online

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 03:33 WIB

50249 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG |  Kasus pengeroyokan terhadap wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Kabupaten Serang, Banten, terus bergulir. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya merupakan anggota Brimob Polda Banten.

Peristiwa kekerasan itu terjadi pada 22 Agustus 2025 di halaman PT Genesis Regeneration Smelter (GRS), Kecamatan Jawilan. Dua korban, yakni wartawan Rifky dan Anton dari Humas KLH, disebut mengalami kekerasan fisik saat menjalankan tugas peliputan.

Polisi mengamankan enam orang tersangka. Tiga orang, yaitu K, B, dan R, diduga melakukan pengeroyokan terhadap staf Humas KLH. Sedangkan dua lainnya, A dan F, terlibat dalam aksi pengejaran dan penganiayaan terhadap wartawan. Satu orang tersangka lainnya merupakan anggota Brimob.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum keluarga para tersangka dan pihak perusahaan, Asep Indra Hendriyana, menyampaikan permohonan maaf kepada korban dalam konferensi pers yang digelar di Kota Serang, Sabtu (4/10/2025). Ia menyatakan bahwa pihak keluarga sangat menyesalkan insiden tersebut dan berharap para korban dapat memberikan maaf.

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara Rifky dan mas Anton. Kami mewakili keluarga dan perusahaan berharap pintu maaf bisa diberikan,” ujar Asep.

Ia menambahkan bahwa hampir seluruh tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil. Dalam kesempatan itu, perusahaan juga menyatakan siap bertanggung jawab secara moral maupun kompensasi.

“Kiranya kejadian ini menjadi yang terakhir di Kabupaten Serang maupun di Indonesia,” katanya.

Ia berharap penyelesaian kasus ini dapat ditempuh melalui pendekatan damai, termasuk dengan upaya Restorative Justice. Namun hingga saat ini, proses hukum masih tetap berjalan.

Salah satu korban menyatakan dirinya secara pribadi telah memaafkan para pelaku. Namun ia menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berlangsung sesuai aturan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Proyek Pembangunan Jembatan Di Bayur Bekisting Benol Tidak Dipasang, Pengawas Klaim Ukuran Tetap Sesuai Standar
Dandim 0601/Pandeglang Letkol Inf Afri Swandi Ritonga, S.I.P. Hadiri HUT Ke-4 Pokja Wartawan Pandeglang

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:54 WIB

PROGRAM BEDAH RUMAH CILAMPENI KEMENTERIAN PKP SENTUH RUMAH DINAS DAN HUNIAN WARGA DI KATAPANG

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:47 WIB

DPRD Kota Bandung menggelar rapat Paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:36 WIB

MENGGUGAT LABEL “AIR PEGUNUNGAN” DALAM UPAYA MENYELARASKAN NARASI PEMASARAN DENGAN REALITAS SAINS HUTAN DAN SIKLUS AIR

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:42 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:27 WIB

Sekwan Kabupaten Bekasi Rahmat Atong: Saya Hanya Jalankan Fungsi Administratif, Keputusan Tunjangan Rumah di Tangan Dewan

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:51 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Cimahi Polri menjadi institusi yang dicintai dan dipercaya publik

Senin, 1 Juni 2026 - 18:49 WIB

Rd. Ir. Roza Rahmadjasa Mintaredja M. Ars tokoh budayawan yang melestarikan adat dan pengembangan wawasan kebudayaan Sunda.

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

PERAYAAN AWAL TAHUN 1 Suklapaksa KARTIKA 1963 Çaka Sunda

Berita Terbaru